Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/PDT.G/2012/PN.MKL | 1.INDO' LAANG als. LAI' RURU 2.LAANG MANGNGA' 3.FRIDOLIN TAPANG MANGNGA' 4.SARI MANGOTING 5.YUSUF MANGNGA' |
1.OKTOFIANUS SALLOLO 2.ZAINAL ARIFIN 3.ATTO' ROKI' 4.Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Udara Baru Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Feb. 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/PDT.G/2012/PN.MKL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | I. Dalam Provisi
II. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa INDO' LAANG (LAI RURU) bersama anak-anaknya bernama LAANGMANGNGA, DUMA' LAANG, HERLINA MANGNGA, LILING MANGOTING, TANDI MANGOTING, FRIDOLIN TAPANG MANGNGA', SARI MANGOTING, YUSUF MANGNGA', HALIMA MANGOTING, SESAR MANGOTING (ahli waris Almarhum BANTUK KRISTINA MANGOTING), ahli waris sah dari Almarhum AMBE' LAANG; 3.Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yakni :
Adalah tanah warisan dari AMBE LAANG kepada ahli warisnya dan belum terbagi; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I, II yang mengatasnama tanah tanah yang bergelar Tondon Liang, yang terletak di Kampung Rante Dollok, Lembang Rante Dada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, seluas 1.3 Ha (13.000 m2) sebagai tanah miliknya dan selanjutnya mengurus proses ganti rugi kepada Turut Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hak dan merugikan para ahli waris Almarhum AMBE' LAANG (para Penggugat); 5. Menyatakan pula menurut hukum bahwa tindakan Tergugat III, yang mengatasnama tanah yang bergelar Daratan Cekdam, yang terletak di Kampung Perasan, Lembang Rante Dada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, seluas 1 Ha (10.000 m2), sebagai tanah miliknya dan selanjutnya mengurus proses ganti rugi kepada Turut Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hak dan merugikan para ahli waris Almarhum AMBE' LAANG (para Penggugat); 6. Menyatakan batal dan tidak mengikat segala surat-surat yang dibuat atas nama Tergugat I dan II atas tanah yang bergelar Tondon Liang, yang terletak di Kampung Rante Dollok, Lembang Rante Dada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, seluas 1.3 Ha (13.000 m2) termasuk pengalihannya kepada siapapun juga termasuk kepada Turut Tergugat sekalipun; 7. Menyatakan batal dan tidak mengikat segala surat-surat yang dibuat atas nama Tergugat III atas tanah yang bergelar Tanah yang bergelar Daratan Cekdam, yang terletak di Kampung Perasan, Lembang Rante Dada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, seluas 1 Ha (10.000 m2) termasuk pengalihannya kepada siapapun juga termasuk kepada Turut Tergugat sekalipun; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa pembayaran harga tanah jika sudah ada yang diberikan kepada pihak Tergugat I dan II untuk tanah Tondon Liang, yang terletak di Kampung Rante Dollok, Lembang Rante Dada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten tana Toraja, seluas 1.3 Ha (13.000 m2) adalah menjadi risiko Turut Tergugat dan tidak dapat diikatkan dengan tanah objek sengketa; 9. Menyatakan pula menurut hukum bahwa pembayaran harga tanah jika sudah ada yang diberikan kepada pihak Tergugat III untuk tanah yang bergelar Daratan Cekdam, yang terletak di kampung Perusan, Lembang Rante Dada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, seluas 1 Ha (10.000 m2) adalah menjadi risiko Turut Tergugat dan tidak dapat diikatkan dengan tanah objek sengketa; 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale atas kedua objek tanah sengketa tersebut di atas; 11. Menghukum Turut Tergugat untuk dan mentaati putusan ini; 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad); 13. Menghukum Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |