Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/PDT.G/2009/PN.MKL | 1.Y. LETHE alias NE' LETHE 2.M. SIBIDANG 3.NE' RURU alias LAI' RURU |
1.YULIUS RANTETASIK 2.ESTER MANGALLO alias NENEK DATU 3.JONI DANI 4.Janda PARURA alias LAI' BUBUN 5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja |
Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2009 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32/PDT.G/2009/PN.MKL | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan tanah objek sengketa adalah budel peninggalan PONG TUMBA dan RUMISSING nenek tua Penggugat yang belum terbagi, yang jatuh waris kepada anak-anaknya yaitu LAI' SIKKO, LAI' SENGGO, dan NE' TARUK; 4. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum LAI' SIKKO, LAI' SENGGO, dan NE' TARUK; 5. Menyatakan para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa sebagai budel warisan dari nenek dan orang tuanya yang belum terbagi; 6. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai dan menempati tanah sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang secara diam-diam menguruskan Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa atas namanya tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I tanpa dasar pemilikan yang sah adalah perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan Surat Keputusan Pemberian Hak dari Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Selatan tanggal 7 Nopember 1973 Nomor : 1293/HM/1973 mengidap cacat yuridis karena diajukan oleh orang yang tidak berhak atas tanah sengketa; 10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 406 Tahun 1981 atas nama Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah dan tidak mengikat; 11. Menghukum para Tergugat untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong sempurna, tanpa syarat sebagai budel dari nenek Penggugat yang bernama LAI' SIKKO, LAI' SENGGO, dan NE' TARUK; 12. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 13. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati mentaati putusan ini; 14. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |