Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/PDT.G/2012/PN.MKL | 1.LAI RINDA 2.SALASA alias LAI' DOMENG 3.DAMARIS TAMBARU |
1.LOSONG 2.ANOAN 3.BOMBANG 4.MARIANA 5.ANNING alias MAMA RIAN 6.SAJUTA 7.TAMBEN 8.ATI 9.REDE |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Mar. 2012 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/PDT.G/2012/PN.MKL | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris NE' LENTUNG / LAI' BIRA; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa cara-cara para Tergugat untuk memiliki objek sengketa dengan jalan berusaha mensertifikatkan tanah objek sengketa padahal diketahui bahwa tanah tersebut bukan hak para Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak; 4. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah milik sah dari NE' LENTUNG yang diwariskan kepada para Penggugat; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa para tergugat tidak memiliki alas hak atas tanah objek sengketa oleh karena para Tergugat bukanlah ahli waris NE' LENTUNG; 6. Menghukum para Tergugat I s/d IX dan atau siapapun yang menguasai objek atau menganggap menguasai objek sengketa untuk segera meninggalkan tanah objek sengketa dan membongkar seluruh bangunan apapun termasuk rumah yang telah didirikan di atas tanah objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar keterlambatan penyerahan tanah objek sengketa kepada para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- / hari keterlambatan penyerahan; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi; 9. Menghukum para Tergugat untuk menanggung seluruhnya biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |