Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/PDT.G/2012/PN.MKL 1.LAI RINDA
2.SALASA alias LAI' DOMENG
3.DAMARIS TAMBARU
1.LOSONG
2.ANOAN
3.BOMBANG
4.MARIANA
5.ANNING alias MAMA RIAN
6.SAJUTA
7.TAMBEN
8.ATI
9.REDE
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Mar. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/PDT.G/2012/PN.MKL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAI RINDA
2SALASA alias LAI' DOMENG
3DAMARIS TAMBARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANGGARJANTO SULEMAN, SH.LAI RINDA
2SANGGARJANTO SULEMAN, SH.SALASA alias LAI' DOMENG
3SANGGARJANTO SULEMAN, SH.DAMARIS TAMBARU
4YOHANIS BUDI TM, SH.LAI RINDA
5YOHANIS BUDI TM, SH.SALASA alias LAI' DOMENG
6YOHANIS BUDI TM, SH.DAMARIS TAMBARU
Tergugat
NoNama
1LOSONG
2ANOAN
3BOMBANG
4MARIANA
5ANNING alias MAMA RIAN
6SAJUTA
7TAMBEN
8ATI
9REDE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GHEMARIA PARINDING, SH.MH.LOSONG
2GHEMARIA PARINDING, SH.MH.ANNING alias MAMA RIAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris NE' LENTUNG / LAI' BIRA;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa cara-cara para Tergugat untuk memiliki objek sengketa dengan jalan berusaha mensertifikatkan tanah objek sengketa padahal diketahui bahwa tanah tersebut bukan hak para Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak;

4. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah milik sah dari NE' LENTUNG yang diwariskan kepada para Penggugat;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa para tergugat tidak memiliki alas hak atas tanah objek sengketa oleh karena para Tergugat bukanlah ahli waris NE' LENTUNG;

6. Menghukum para Tergugat I s/d IX dan atau siapapun yang menguasai objek atau menganggap menguasai objek sengketa untuk segera meninggalkan tanah objek sengketa dan membongkar seluruh bangunan apapun termasuk rumah yang telah didirikan di atas tanah objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun;

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar keterlambatan penyerahan tanah objek sengketa kepada para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- / hari keterlambatan penyerahan;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi;

9. Menghukum para Tergugat untuk menanggung seluruhnya biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak