Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/PDT.G/2012/PN.MKL ANTONIUS KADANG alias AMOR 1.ANDRY NURJAYA
2.MARTHA KOMBONG
3.Camat Rantepao selaku PPAT
4.Pengurus Kantor Sekretariat Majelis Daerah SulSelBar Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI)
5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 25/PDT.G/2012/PN.MKL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS KADANG alias AMOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PITHER PONDA BARANY,SH,MH.ANTONIUS KADANG alias AMOR
2Marthen Joni Tandi, SH.ANTONIUS KADANG alias AMOR
Tergugat
NoNama
1ANDRY NURJAYA
2MARTHA KOMBONG
3Camat Rantepao selaku PPAT
4Pengurus Kantor Sekretariat Majelis Daerah SulSelBar Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI)
5Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andarias Toding Datu, SHPengurus Kantor Sekretariat Majelis Daerah SulSelBar Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI)
2LUKMAN S. WAHID, SH.ANDRY NURJAYA
3YOSEPH PASOLANG, SH.ANDRY NURJAYA
4BENHUR YUSUF MAROETHA, SH.ANDRY NURJAYA
5MICHA LUMILING, SH. SpNMARTHA KOMBONG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

- Menyatakan tidak sah aanmaning yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 29 Pebruari 2012 yang didasari atas adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makale tertanggal 28 Pebruari 2012 No.06/Pen.Pdt.G. Aanmaning/2012/PN.Mkl.

Dalam Pokok Perkara :

1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar (goed opposant);

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pembantah adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdul Gani (sekarang Diponegoro) No.22 Rantepao dengan batas-batas :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Abdul Gani (sekarang Jl. Diponegoro) No.22 Rantepao;
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah / rumah SAMPE GAU;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah INDO' RUBAK;
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah / rumah MARTHA KOMBONG;

4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Makale Nomor 06/Pen.Pdt.G.Aanmaning/2012/PN.Mkl. tertanggal 28 Pebruari 2012;

5. Menghukum kepada siapapun yang menerima hak daripadanya atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdul Gani (sekarang Diponegoro) No.22 untuk diserahkan kembali lepada pembantah selaku satu-satunya pemilik hak yang sah;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet, banding, atau kasasi;

7. Menghukum para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap berikut ongkos yang timbul kemudian;

Apabila Pengadilan Negeri Makale Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak