Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/PDT.G/2012/PN.MKL | ANTONIUS KADANG alias AMOR | 1.ANDRY NURJAYA 2.MARTHA KOMBONG 3.Camat Rantepao selaku PPAT 4.Pengurus Kantor Sekretariat Majelis Daerah SulSelBar Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) 5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Apr. 2012 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/PDT.G/2012/PN.MKL | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi : - Menyatakan tidak sah aanmaning yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 29 Pebruari 2012 yang didasari atas adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makale tertanggal 28 Pebruari 2012 No.06/Pen.Pdt.G. Aanmaning/2012/PN.Mkl. Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar (goed opposant); 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pembantah adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdul Gani (sekarang Diponegoro) No.22 Rantepao dengan batas-batas :
4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Makale Nomor 06/Pen.Pdt.G.Aanmaning/2012/PN.Mkl. tertanggal 28 Pebruari 2012; 5. Menghukum kepada siapapun yang menerima hak daripadanya atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdul Gani (sekarang Diponegoro) No.22 untuk diserahkan kembali lepada pembantah selaku satu-satunya pemilik hak yang sah; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet, banding, atau kasasi; 7. Menghukum para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap berikut ongkos yang timbul kemudian; Apabila Pengadilan Negeri Makale Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |