Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H SEMUEL alias MUEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 917/P.4.26/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEMUEL alias MUEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa SEMUEL Alias MUEL pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2025 pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Ariang, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di Kamar Kosan Lorong Marampa milik saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- • Bahwa berawal pada sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa keluar dari rumah dan menuju ke Ariang, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di kos-kosan Lorong Marampa milik saksi korban. Sesampainya disana sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa masuk melalui pintu depan kamar kos tersebut dengan membuka kunci kayu pada bagian tengah pintu. Setelah pintu terbuka, Terdakwa masuk ke dalam kamar kos tersebut dan Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) orang perempuan sedang tidur diatas kasur yaitu Saksi ILLANG dan Saksi ETIK. Selanjutnya Terdakwa melihat sebuah tas berwarna hitam tergantung di dinding kamar kos kemudian Terdakwa menurunkan lalu membuka tas tersebut dan mengambil uang didalamnya sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke saku depan celananya. Kemudian Terdakwa juga melihat sebuah tas berwarna hitam berada diatas meja tepat disamping kedua perempuan yang sedang tidur, kemudian Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang didalamnya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memasukkan ke saku depan celananya. Setelah itu Terdakwa menyimpan kedua tas berwarna hitam tersebut dilantai, lalu Terdakwa keluar melalui pintu dan meninggalkan kamar kos tersebut. • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan saksi korban dan Saksi ETIK. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban dan Saksi ETIK mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa SEMUEL Alias MUEL pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2025 pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Ariang, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di Kamar Kosan Lorong Marampa milik saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa berawal pada sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa keluar dari rumah dan menuju ke Ariang, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di kos-kosan Lorong Marampa milik saksi korban. Sesampainya disana sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa masuk melalui pintu depan kamar kos tersebut dengan membuka kunci kayu pada bagian tengah pintu. Setelah pintu terbuka, Terdakwa masuk ke dalam kamar kos tersebut dan Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) orang perempuan sedang tidur diatas kasur yaitu Saksi ILLANG dan Saksi ETIK. Selanjutnya Terdakwa melihat sebuah tas berwarna hitam tergantung di dinding kamar kos kemudian Terdakwa menurunkan lalu membuka tas tersebut dan mengambil uang didalamnya sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke saku depan celananya. Kemudian Terdakwa juga melihat sebuah tas berwarna hitam berada diatas meja tepat disamping kedua perempuan yang sedang tidur, kemudian Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang didalamnya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memasukkan ke saku depan celananya. Setelah itu Terdakwa menyimpan kedua tas berwarna hitam tersebut dilantai, lalu Terdakwa keluar melalui pintu dan meninggalkan kamar kos tersebut. • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan saksi korban dan Saksi ETIK. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban dan Saksi ETIK mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya