Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. YUNUS LILU alias ICAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-234/P.4.26.8.2/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS LILU alias ICAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa YUNUS LILU Alias ICAL pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar Pukul 14.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Lembang Tondon, Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara dan pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar Pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Jalan Serang Lorong Edelweis Nomor 3, Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan perbarengan dari beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan yang pertama pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di Lembang Tondon Langi, Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara pada saat itu Saksi Korban I KUNIGUNDE ELWIN SALIPADANG alias ELWIN sedang berada di Kios bersama dengan sepupu Saksi Korban I yakni Saksi MARTHA PALINDANG kemudian datang seorang laki-laki dengan ciri-ciri bertato pada kedua lengannya serta bergigi ompong pada bagian atas yakni Terdakwa YUNUS LILU Alias ICAL, pada saat itu Terdakwa mendatangi kios Saksi Korban I dengan di bonceng oleh seorang laki-laki yakni bernama Saudara FITRA, kemudian Terdakwa turun dari motor lalu mendekati Saksi Korban I kemudian Terdakwa berkata “mana mama mu ? saya agen tabung gas mau menukar tabung gas kosong”, kemudian Saksi Korban I menelvon mama Saksi Korban I yakni Saksi YOSTINA TUMBO Alias YOSTINA kemudian memberikan Handphone tersebut kepada Terdakwa selanjutnya pada saat itu Terdakwa berkata kepada mama Saksi Korban I lewat telvon “saya mau tukar tabung gas kosong dengan tabung gas yang ada isinya”, kemudian mama Saksi Korban I yakni Saksi YOSTINA TUMBO Alias YOSTINA berkata “kamu kah ini Pa NAYA?” kemudian Terdakwa pada saat itu menjawab dengan berkata “Iya saya PA NAYA”, setelah itu Terdakwa pun mematikan telvon tersebut kemudian mengatakan kepada Saksi Korban I “saya bawa ini tabung kosong setelah itu saya bawa kembali tabung yang ada isinya”, kemudian Saksi Korban I pun memberikan 10 (sepuluh) buah tabung gas 3 Kg yang kosong tersebut kepada Terdakwa hingga kemudian Terdakwa mengangkat tabung gas tersebut ke atas motor yang Terdakwa kendarainya bersama dengan Saudara  FITRA, setelah Terdakwa pergi membawa tabung gas milik Saksi Korban I tersebut pada saat itu Saksi Korban I pun menunggu hingga Pukul 17.00 Wita namun Terdakwa tidak kunjung datang membawakan Saksi Korban I tabung Gas tersebut sampai sekarang.

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan yang kedua pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar Pukul 16.00 Wita Saksi Korban II ELISABET SILAMBI’ Alias ELISABET sedang berada di Kios jualan Saksi Korban II yang bertempat di Jalan Serang Lorong Edelweis Nomor 3, Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara kemudian datang Terdakwa mengendarai sepeda motor singgah di Kios jualan Saksi Korban II lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban II “Kasima Ini Tabungta Mama, Nanti Saya Kasi Kembalikan” namun Saksi Korban II tidak mau memberikan tabung gas tersebut setelah itu Saksi Korban II memanggil Saksi NATHALIA SERNI Alias SERNI Alias MAMA GESIA yang jaraknya sekitar 15 Meter dari Kios Saksi Korban II untuk berbicara dengan Terdakwa kemudian Saksi NATHALIA SERNI Alias SERNI Alias MAMA GESIA berjalan menuju Kios Saksi Korban II dan langsung berbicara kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi NATHALIA SERNI Alias SERNI Alias MAMA GESIA “Ada Saya Punya Tabung Katanya Nenek Mau Tukar Tabung Kosong Dengan Tabung Yang Berisi Harga 25.000 Pertabung“ lalu Saksi NATHALIA SERNI Alias SERNI Alias MAMA GESIA menjawab “Iya Bisa Tapi Bawa Dulu Tabung Yang Berisi Lalu  Ditukar Dengan Tabung Kosongnya Nenek“ lalu dijawab Terdakwa “Iya Nanti Saya Datang Bawa Tabung Berisi, Saya Ambil Dulu Dirumahnya Mama Santi“ lalu Saksi NATHALIA SERNI Alias SERNI Alias MAMA GESIA menjawab ”Iya 6 Saja Tabungnya Nenek Yang Ditukar”  lalu saksi menegaskan kembali kepada Terdakwa “Jangan Bawa Tabung Kosong Nenek Saya Kalau Belum Ada Tabung Yang Berisi Kamu Gantikan” namun Terdakwa tidak menjawab kemudian Saksi NATHALIA SERNI Alias SERNI Alias MAMA GESIA berkata lagi kepada Terdakwa “Saya Siapkan Dulu Uangnya Nenek Karena Sudah Pikun-Pikun” lalu dijawab Terdakwa “Ya Berdosa  Juga Kalau Mau Tipu Orang Tua Apa Lagi Sudah Pikun” lalu Saksi NATHALIA SERNI Alias SERNI Alias MAMA GESIA menjawab “Iya Datang Saja Bawakan Nenek Tabung Yang Berisi Saya Mau Pergi Gereja Dulu” lalu Saksi NATHALIA SERNI Alias SERNI Alias MAMA GESIA kembali kerumahnya, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi Korban II “Kasi Na Tabungta Kenapa Takut Sama Saya” lalu Saksi Korban II menjawab “Saya Mau Juga Pakai Ini Tabung” dijawab Terdakwa “Nanti Saya Kembalikan Saya Tidak Bohong” lalu Saksi Korban II menjawab “Nanti Ada Orang Yang Mau Datang Tukar Tabung Saya Dengan Tabung Yang Berisi” kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kios Saksi Korban II, tidak lama berselang Terdakwa datang kembali dan berkata kepada Saksi Korban II “Saya Bawami Ini Tabungta Nanti Saya Kembalikan Dengan Tabung Yang Berisi” lalu Saksi Korban II menjawab “Iya Bawami Tapi Kembalikan Secepatnya” kemudian Terdakwa memasukkan 6 (enam) buah tabung gas 3 Kg tersebut kedalam karung dan Cucu Saksi Korban II yakni Saksi CIRMAYANA SIRUPANG datang dan bertanya kepada Terdakwa “Kenapa Dibawa Itu Tabung“ lalu dijawab Terdakwa “Saya Sudah Bicara Dengan Mama Gesia“ kemudian Terdakwa pergi membawa tabung gas Saksi Korban II dan sampai saat ini 6 buah tabung gas 3 Kg tersebut belum dikembalikan kepada Saksi Korban II, sehingga Saksi Korban II merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pertama mengambil 10 (sepuluh) buah tabung gas 3 Kg milik Saksi Korban I KUNIGUNDE ELWIN SALIPADANG alias ELWIN mengalami kerugian senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kedua mengambil 6 (enam) buah tabung gas 3 Kg milik Saksi Korban II ELISABET SILAMBI’ Alias ELISABET mengalami kerugian senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa para Saksi Korban mengalami kerugian dengan total Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya