Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. MARTHEN LUTER PABUNGKA alias PAPA PIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2000/P.4.26/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHEN LUTER PABUNGKA alias PAPA PIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia Terdakwa MARTHEN LUTER PABUNGKA Alias PAPA PIKA pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Tombang galungan Lembang Buntu Batu Kec Tikala Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk   memeriksa dan mengadilinya, Tanpa mendapat izin Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Informasi masyarakat, bahwa di Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec.Tikala Kab.Toraja Utara sedang berlangsung perjudian sabung ayam yang juga di lokasi tersebut sedang dilaksanakan pesta rambu solo (pesta kematian), sehingga berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 11.30 WITA, saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan tim resmob kepolisian toraja utara berangkat menuju ke lokasi. Setelah sampai di lokasi Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN bersama dengan tim melihat banyak warga yang sedang berkerumun di dalam tongkonan sementara melakukan perjudian sabung ayam kemudian saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan tim resmob kepolisian toraja utara langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang yaitu Terdakwa dengan keadaan sedang memegang ayam.
  • Bahwa pada saat kejadian Terdakwa datang ke upacara kematian (Rambu Solo’) dengan membawa seekor ayam yang akan disumbangkan dalam Adat Mangrere’.  Setelah tiba di lokasi upacara rambu solo, terdakwa bersama dengan masyarakat pergi ke belakang pondok (lantang) yang berjarak sekitar 50 Meter dari tempat diadakannya Adat Mangrere untuk melakukan kegiatan sabung ayam. Pada saat di lokasi salah seorang warga yang tidak dikenal meminta ayam milik terdakwa untuk disabung, kemudian terdakwa memberikan ayam tersebut dengan mengatakan”Saya ikut seratus (Rp100.000)”. Selanjutnya orang tersebut membawa ayam milik Terdakwa, dan beberapa saat kemudian Terdakwa melihat ayam miliknya sudah menang, kemudian orang yang tidak dikenal tersebut mengatakan “Ini uangmu seratus menang ayammu” dan menyerahkan ayam beserta uang keuntungan perjudian tersebut kepada Terdakwa, tidak lama kemudian datang tim kepolisian toraja utara melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan mengamankan satu ekor ayam (jantan) dan uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar 1(satu) buah potongan kaki ayam  yang telah diadu dan 1 (satu) lembar bulu ayam.
  • Bahwa perjudian sabung ayam itu dilakukan dengan cara awalnya ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang ketika ayam diadu, selanjutnya ayam yang diadu tersebut dipasangi dengan taji, setelah itu kedua ayam tersebut di bawah ke tengah lokasi sabung, kemudian ayam yang mati duluan merupakan ayam yang kalah dan wajib memberikan uang miliknya kepada orang yang memilih ayam yang menang.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan perjudian sabung ayam bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polres Toraja Utara.

Perbuatan terdakwa MARTHEN LUTER PABUNGKA Alias PAPA PIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1  KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau :

Kedua

Bahwa ia Terdakwa MARTHEN LUTER PABUNGKA Alias PAPA PIKA pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Tombang galungan Lembang buntu batu Kec Tikala Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk   memeriksa   dan   mengadilinya, Tanpa mendapat izin Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Informasi masyarakat, bahwa di Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec.Tikala Kab.Toraja Utara sedang berlangsung perjudian sabung ayam yang juga di lokasi tersebut sedang dilaksanakan pesta rambu solo (pesta kematian), sehingga berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 11.30 WITA saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan tim resmob kepolisian toraja utara berangkat menuju ke lokasi. Setelah sampai di lokasi Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN bersama dengan tim melihat banyak warga yang sedang berkerumun di dalam tongkonan sementara melakukan perjudian sabung ayam kemudian saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan tim resmob kepolisian toraja utara langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang yaitu Terdakwa dengan keadaan sedang memegang ayam.
  • Bahwa pada saat kejadian Terdakwa datang ke upacara kematian (Rambu Solo’) dengan membawa seekor ayam yang akan disumbangkan dalam Adat Mangrere’.  Setelah tiba di lokasi upacara rambu solo, terdakwa bersama dengan masyarakat pergi ke belakang pondok (lantang) yang berjarak sekitar 50 Meter dari tempat diadakannya Adat Mangrere untuk melakukan kegiatan sabung ayam. Pada saat di lokasi salah seorang warga yang tidak dikenal meminta ayam milik terdakwa untuk disabung, kemudian terdakwa memberikan ayam tersebut dengan mengatakan”Saya ikut seratus (Rp100.000)”. Selanjutnya orang tersebut membawa ayam milik Terdakwa, dan beberapa saat kemudian Terdakwa melihat ayam miliknya sudah menang, kemudian orang yang tidak dikenal tersebut mengatakan “Ini uangmu seratus menang ayammu” dan menyerahkan ayam beserta uang keuntungan perjudian tersebut kepada Terdakwa, tidak lama kemudian datang tim kepolisian toraja utara melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan mengamankan satu ekor ayam (jantan) dan uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar 1(satu) buah potongan kaki ayam  yang telah diadu dan 1 (satu) lembar bulu ayam.
  • Bahwa perjudian sabung ayam itu dilakukan dengan cara awalnya ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang ketika ayam diadu, selanjutnya ayam yang diadu tersebut dipasangi dengan taji, setelah itu kedua ayam tersebut di bawah ke tengah lokasi sabung, kemudian ayam yang mati duluan merupakan ayam yang kalah dan wajib memberikan uang miliknya kepada orang yang memilih ayam yang menang.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan perjudian sabung ayam bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polres Toraja Utara.  

Perbuatan terdakwa MARTHEN LUTER PABUNGKA Alias PAPA PIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1  KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya