Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2026/PN Mak PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) 1.Petrus Bokko'
2.Erlina Bandaso alias Mama Estri
3.Estri Pasapan Bandaso
4.Elvis Lote' Bandaso
5.Angelia Ma'sak Bandaso
6.Desvi Putra Bandaso
7.John Bangun alias Papa Yanto
8.Fransiscus Tato' Kala'padang
9.Selvina Kalapadang alias Mama Sul
10.Mariati Pasapan alias Mama Bisri
11.Eva Pasapan alias Mama Heppy
12.Evi Kala'padang alias Mama Yori
13.Agus Pasapan lias Mama Pasya
14.Budianto Pasapan alias Papa Nadin
15.Ariston Pasapan alias Papa Krisan
16.Laode Mu'min
17.Marten Lintin Tandiongan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anas Malik, SH, MHPT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Petrus Bokko'
2Erlina Bandaso alias Mama Estri
3Estri Pasapan Bandaso
4Elvis Lote' Bandaso
5Angelia Ma'sak Bandaso
6Desvi Putra Bandaso
7John Bangun alias Papa Yanto
8Fransiscus Tato' Kala'padang
9Selvina Kalapadang alias Mama Sul
10Mariati Pasapan alias Mama Bisri
11Eva Pasapan alias Mama Heppy
12Evi Kala'padang alias Mama Yori
13Agus Pasapan lias Mama Pasya
14Budianto Pasapan alias Papa Nadin
15Ariston Pasapan alias Papa Krisan
16Laode Mu'min
17Marten Lintin Tandiongan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja
2Akbar (penjual sayur, selaku Penyewa)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 06 Tahun 1991, berdasarkan Surat Keputusan Kakan Wilayah BPN Propinsi Sulawesi Selatan tanggal 8-5-1991 No. 704/30/TT/III/P/P3HT/91, Gambar Situasi tanggal 25-2-1991, No. 38/1991, dengan luas 6.079 m2 (enam ribu tujuh puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Pongtiku, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Ujung Pandang guna Kepentingan PERHOTELAN KABUPATEN TANA TORAJA dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara: Tanah Adat;

- Sebelah Timur: Tanah milik pemprov Sulsel;

- Sebelah Selatan: Rumah Penduduk;

- Sebelah Barat: Jalan Pongtiku;

Adalah sah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang pengelolaan dilakukan oleh Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa objek sengketa seluas 151 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara           : Tanah milik pemprov Sulsel;
  • Sebelah Timur          : Tanah milik pemprov Sulsel (SHP Nomor 08 Tahun 1991);
  • Sebelah Selatan        : Jalan menuju hotel;
  • Sebelah Barat           : Jalan Pongtiku;

merupakan bagian dari Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 06 Tahun 1991 milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sah bukti-bukti Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan mengikat Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 243 tahun 1998 Tentang Penyerahan Hotel Batupapan di Makale Kabupaten Dati II Tana Toraja Sebagai Kekayaan Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Yang Dipisahkan Kepada Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan;
  2. Menyatakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2011 atas nama Elisabet Bu’tu tanpa dasar dan alas hak serta tumpang tindih di atas Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 06 Tahun 1991 atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2011 atas nama Elisabet Bu’tu yang saat ini diwarisi oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XV serta surat-surat terkait tanah tersebut di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang pengelolaan dilakukan oleh Penggugat, adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  4. Menyatakan rangkaian perbuatan Alm. Elisabet Bu’tu dan Turut Tergugat I yang telah menerbitkan sertipikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2011 atas nama Elisabet Bu’tu yang saat ini diwarisi oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XV adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan rangkaian tindakan Alm. Elisabet Bu’tu dan/atau ahli warisnya yang membangun Rumah Semi Permanen yang digunakan untuk menjual sembako yang dikuasai oleh Tergugat XIII dan menyewakannya kepada Turut Tergugat II yang saat ini menguasai objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan rangkaian tindakan Alm. Elisabet Bu’tu dan/atau ahli warisnya yang membangun Rumah panggung/Gudang yang digunakan sebagai penyimpanan barang yang dikuasai oleh Tergugat II sampai Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Memerintahkan Tergugat I sampai dengan Tergugat XV dan Turut Tergugat II, atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan lokasi sengketa tanpa syarat kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XVII, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XVII untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak