Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
248/Pdt.G/2024/PN Mak | 1.Joni Siang 2.Tri Daniel MS |
2.Pahala Lammiduk Rumahorbo, S.H., M.kn 3.Yulvin Tiku Datu 4.Serly Rante Danun 5.Amos Minggu 6.Yusuf Rony Minggu 7.Alfrida Minggu 8.Luther Minggu 9.Septin Minggu 10.Yakob Minggu 11.E. Kiki Marlianti 12.Susana Minggu 13.Merry Minggu 14.Debora Maku 15.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toraja Utara |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 248/Pdt.G/2024/PN Mak | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Menurut Hukum Harta Peninggalan Alm. Ne’ Sura’ yang Jatuh Waris kepada Alm. Ne’ Lapu yang kemudian memiliki 3 (tiga) Ahli Waris yaitu 2.1 Alm. Yusuf Sulea, 2.2 Alm. Yulius Kande alias Ne’ Kande’ dan 2.3 Ne’ Sampe Utan Yang terletak di Kecamatan Tikala, Kelurahan Buntu Barana, Kabupaten Toraja Utara dengan batas-batas :
Untuk selanjutnya disebut juga sebagai Harta Warisan.
1) Debora Maku ; 2) Merry Minggu ; 3) Susana Minggu; 4) E. Kiki Marlianti; 5) Yakob Minggu; 6) Septin Minggu; 7) Luther Minggu; 8) Alfrida Minggu; 9) Yusuf Roni Minggu; 10) Amos Minggu ; Yang berhak mewarisi terhadap obyek yang telah dikuasainya dengan batas batas :
4.1 Anak bernama Alm. Ne’ Biu, yang memiliki Ahli Waris yaitu : 1) Nani ; 2) Maria ; 3) Bado ; 4) Ludi ; 5) Piter ; 6) Yunus ; 7) Agus ; 4.2 Anak bernama Ne’ Timang, yang memiliki Ahli Waris yaitu : 1) Aris ; 2) Belo ; 3) Ana ; 4) Manggi ; 5) Piter ; 6) Agus ; 7) Herman ; 4.3 Anak bernama Ne’ Simon alias Simon Tandiulang, yang memiliki Ahli Waris yaitu : 1) Joni; 2) Yusuf; 3) Daud; 4) Meri; 5) Orpa; 6) Nyamin; 7) Lina; Yang berhak mewarisi terhadap obyek sengketa yang dikuasainya dengan batas batas sebagai berikut :
1) Rina Bunga, S.H ; 2) Tri Daniel ; 3) Andaris ; 4) Lince ; 5) Joni ; 6) D. Rimin P ; 7) Kristina Timang Langi ; 8) Hermin Timang Langi ; 9) Lukas Rundek ; 10) Pither Minggu ; 11) Mesak Minggu ; 12) Elis Timang Langi; Yang berhak mewarisi terhadap obyek sengketa yang dikuasainya dengan batas-batas sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |