|
-----------Bahwa Terdakwa WILLIAM PARANOAN pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Ruang UGD Rumah Sakit ELIM Jl.Ahmad Yani No.68, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WITA, Terdakwa bersama saksi Aidil Fahmid Muslimin dan saksi Ramdhani membawa saksi Iksan ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit ELIM yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 68, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, untuk mendapatkan perawatan medis atas luka robek pada bagian kepala saksi Iksan, yang selanjutnya dilakukan proses pendaftaran oleh saksi Joy Pile Rombe selaku perawat Rumah Sakit ELIM dan diantarkan ke ruang tindakan medis. Pada saat saksi Lambang Budianto selaku perawat Rumah Sakit ELIM sedang menyiapkan alat dan bahan untuk tindakan penjahitan (heacting) luka robek saksi Iksan, Terdakwa yang berada di samping saksi Iksan secara tiba-tiba melontarkan kalimat kepada saksi Lambang Budianto dengan suara keras dan bernada emosi, “Suntik mati saja ini temanku”, sehingga saksi Lambang Budianto menegur Terdakwa dengan mengatakan agar tidak membuat keributan karena dapat mengganggu pasien lain. Selanjutnya Terdakwa tidak menerima teguran tersebut dan dalam keadaan emosi mengatakan “Oke terima kasih”, lalu ditarik oleh saksi Aidil Fahmid Muslimin untuk keluar dari ruang tindakan medis. Namun demikian, Terdakwa tetap meluapkan emosinya dengan menendang berulang kali dinding triase serta memukul mobil ambulans yang terparkir di area Rumah Sakit ELIM. Kemudian saksi Sandi Palamba selaku petugas loket triase yang mendengar adanya keributan kemudian mendatangi sumber suara tersebut, namun Terdakwa justru menghampiri, mendorong, dan menyundul pipi kiri saksi Sandi Palamba, sehingga saksi Sandi Palamba masuk ke ruang registrasi untuk menghubungi petugas keamanan. Akan tetapi, Terdakwa kembali menghampiri saksi Sandi Palamba dan mengajak berkelahi, yang tidak ditanggapi oleh saksi Sandi Palamba. Selanjutnya Terdakwa masuk kembali ke ruang tindakan medis dan membanting alat medis yang berada di atas meja ruang tindakan medis. Mendengar keributan tersebut, saksi Lambang Budianto berusaha melerai dan menenangkan Terdakwa, namun Terdakwa dengan suara keras dan penuh emosi mengatakan “gara-gara di UGD ini bapakku mati dan saya tidak terima”. Secara tiba-tiba Terdakwa mendorong dan memukul mata kiri saksi Lambang Budianto, sehingga mengakibatkan saksi Lambang Budianto mengalami lebam, nyeri, penglihatan buram, dan sakit. Atas perbuatan tersebut sempat terjadi kontak fisik antara Terdakwa dan saksi Lambang Budianto, yang kemudian berlanjut hingga ke area parkir rumah sakit. Meskipun telah diupayakan untuk dipisahkan dan ditenangkan oleh saksi Sandi Palamba dan saksi Jefri Terdakwa tetap mengancam dan mengajak berkelahi sambil menunjuk-nunjuk saksi Lambang Budianto, serta kembali memukul dada kanan saksi Lambang Budianto, sehingga keributan berlanjut hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh saksi Musa bersama keluarga pasien lainnya dan dilaporkan ke Polsek Rantepao.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Sanda Palamba mengalami luka pada bagian kepala sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor :02/RSE-GT/RM/I/2026 tanggal 03 Januari 2026 dengan kesimpulan ditemukan 1 (satu) buah luka memar pada pipi kiri yang disebabkan akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Lambang Budanto mengalami luka dibagian Kepala sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 01/RSE-GT/RM/I/2026 tanggal 03 Januari 2026 dengan kesimpulan 1 (satu) buah luka memar di mata kiri yang disebabkan akibat kekerasan tumpul.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
|