Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. --------------------------------------------------
- Menyatakan Almarhum Burudja dan Almarhumah Kambua telah meninggal dunia. ----
- Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai Tanah Milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang kini menjadi obyek sengketa tersebut yang terletak di jalan Nusantara, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dengan batas -batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Dahulu tanah milik Almarhum Burudja/Petrus Talong----
Rumah Sakit Fatima
- Sebelah Timur : Jalan raya Nusantara. -------------------------------------------
- Sebelah selatan : Dahulu H. Taruna / Abraham Toding. ------------------------
- Sebelah Barat : Tanah milik Almarhum Burudja / Gereja GBI ---------------
Bethani.---------------------------------------------------------------
Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh dari warisan Almarhum orang tua Penggugat
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 229/Kelurahan Pantan seluas 1.839 M2 (seribu delapan ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) tidak berkekuatan hukum. -
- Menghukum para Tergugat mengembalikan Tanah Milik Penggugat dalam keadaan utuh tanpa syarat dan beban apapun. ------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat mengganti kerugian sebesar Rp. 13.673.000.000. (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). ------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dijalankan / dilaksanakan serta merta walaupun ada Verzet, banding dan kasasi oleh paraTergugat. (UITVOORBAARBIJ VORRAD)-----------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR BEZLAQ) atas Obyek Sengketa tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng waktu untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu) perharinya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap. (inkracht). ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. -
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |