Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
236/Pdt.G/2025/PN Mak Hj.PARASIA ROSDIANA 1.YAN PULUNG
2.AGUSTINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 236/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj.PARASIA ROSDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Bren Pasande, S.HHj.PARASIA ROSDIANA
Tergugat
NoNama
1YAN PULUNG
2AGUSTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. --------------------------------------------------
  2. Menyatakan Almarhum Burudja dan Almarhumah Kambua telah meninggal dunia. ----
  3. Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai Tanah Milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang kini menjadi obyek sengketa tersebut yang terletak di jalan Nusantara, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dengan batas -batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara              :  Dahulu tanah milik Almarhum Burudja/Petrus Talong----

Rumah Sakit Fatima

  • Sebelah Timur              :  Jalan raya Nusantara. -------------------------------------------
  • Sebelah selatan            :  Dahulu H. Taruna / Abraham Toding. ------------------------
  • Sebelah Barat               : Tanah milik Almarhum Burudja / Gereja GBI ---------------

                                                           Bethani.---------------------------------------------------------------

Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh dari warisan Almarhum orang tua Penggugat        

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 229/Kelurahan Pantan seluas 1.839 M2 (seribu delapan ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) tidak berkekuatan hukum. -
  2. Menghukum para Tergugat mengembalikan Tanah Milik Penggugat dalam keadaan utuh  tanpa syarat dan beban  apapun. ------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum para Tergugat mengganti kerugian sebesar Rp. 13.673.000.000. (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). ------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan putusan ini dijalankan / dilaksanakan serta merta walaupun ada Verzet, banding dan kasasi oleh paraTergugat. (UITVOORBAARBIJ VORRAD)-----------------
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR BEZLAQ) atas Obyek Sengketa tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng waktu untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu) perharinya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap. (inkracht). ----------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. -

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak