Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2026/PN Mak 1.Welem Sonda Tanda
2.Oktavina Datu
3.Rumengan
1.Paulina Pakuli
2.Bartho Balo’
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Welem Sonda Tanda
2Oktavina Datu
3Rumengan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARSELINUS BATARA MALLISA,SHWelem Sonda Tanda
2MARSELINUS BATARA MALLISA,SHOktavina Datu
3MARSELINUS BATARA MALLISA,SHRumengan
Tergugat
NoNama
1Paulina Pakuli
2Bartho Balo’
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris/keturunan/cucu yang sah dari Almarhum Losseng dan Almarhum Sobon yang berasal dari Tongkonan Kanan;
  3. Menyatakan tanah obyek sengketa sebuah bidang tanah dengan batas:

Sebelah Utara: Sawah Nenek Seleng, digarap oleh Y Sayu alias Ambe Mile

Sebelah Selatan : Tanah milik Ahli waris Nenek Losseng

Sebelah Barat: Tanah milik Ahli waris Nenek Losseng

Dengan luas ± 2.000 m2

Adalah tanah milik sah secara hukum Tongkonan Kanan yang telah dikuasai dan dimiliki Losseng dan Sobon, nenek Para Penggugat secara turun temurun;

  1. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale di atas objek sengketa.
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada Para Penggugat bila perlu menggunakan alat – alat negara;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai/menduduki dan/atau membangun bangunan di atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
  5. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorrad);
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak