Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. 1.JECKSON alias TOSI
2.JESEN SYAH PUTRA alias JESEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1064/P.4.26.8.2/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JECKSON alias TOSI[Penahanan]
2JESEN SYAH PUTRA alias JESEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa I JECKSON Alias TOSI, dan Terdakwa II JESEN SYAH PUTRA Alias JESEN pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Cafe Manalagi yang beralamat di Jalan Andi Mappanyukki, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Korban Patrick Albert Putra Panggalo Alias Karring bersama dengan Saudara Dinar, Saksi Steven Reinaldi Mangiwa Linggi Alias Steven, Saudara Juan, dan Saudara Yoel datang di Cafe Manalagi dengan tujuan untuk minum minuman beralkohol dan pada saat itu Saksi Korban bertemu dengan Saudara Imanuel, Saksi Febrianto AZ Alias Bebeng dan Saksi Aidil Arvan Gazali Alias Aidil bertemu di dalam Cafe Manalagi setelah itu Saksi Korban dan Saksi Steven Reinaldi Mangiwa Linggi Alias Steven serta beberapa teman Saksi Korban langsung duduk di meja yang berjarak sekitar + 4 m dari meja Terdakwa I Jeckson Alias Tosi kemudian setelah beberapa saat kemudian Saksi Korban dan beberapa temannya minum kemudian Saksi Korban mendengar suara botol pecah dari arah meja yang di tempati anak muda dari tondon dan pada saat itu Terdakwa I Jeckson Alias Tosi yang juga mendengar hal tersebut langsung berdiri lalu menunjuk sambil berteriak kearah meja yang di tempati anak muda dari tondon setelah itu Terdakwa I Jeckson Alias Tosi dan anak muda dari tondon saling lempar botol, gelas dan kursi dan pada saat itu Terdakwa I Jeckson Alias Tosi langsung berteriak “ambil pistol, ambil pistol”, kemudian teman dari Terdakwa I Jeckson Alias Tosi memukul anak muda dari tondon dengan menggunakan kursi hingga anak muda dari tondon keluar dari dalam Cafe Manalagi tersebut dan pada saat anak muda dari tondon sudah tidak berada di dalam Cafe Manalagi tersebut kemudian Terdakwa I Jeckson Alias Tosi langsung mencekik leher bagian belakang Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan milik Terdakwa I Jeckson Alias Tosi sambil mengatakan “ya duka mo mesa te” (ini juga satu) lalu memukul kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri milik Terdakwa I Jeckson Alias Tosi dan pada saat itu minuman alkohol milik Saksi Korban tumpah yang membuat Saksi Korban berdiri lalu mengatakan “sondaran na pangiruku tosi, mapanaku ?” (ganti minuman saya tosi, saya kenapa ?) setelah itu Terdakwa I Jeckson Alias Tosi dan Terdakwa II Jesen Syah Putra Alias Jesen langsung memukul kepala Saksi Korban secara berulang kali yang membuat Saksi Korban terjatuh ke lantai yang membuat kedua tangan Saksi Korban mengalami luka robek dan lecet akibat terkena pecahan botol dan gelas yang berada di lantai Cafe Manalagi tersebut dimana pada saat itu Saksi Korban dipukuli oleh Terdakwa I Jeckson Alias Tosi dan Terdakwa II Jesen Syah Putra Alias Jesen dan Saksi Korban selalu melindungi wajahnya dengan menggunakan kedua tangan Saksi Korban, kemudian pada saat Saksi Korban sudah berada di lantai kemudian Terdakwa I Jeckson Alias Tosi mengambil 1 (satu) buah botol lalu memukul kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat kepala Saksi Korban mengalami luka robek dan pada saat Saksi Korban berada di lantai Terdakwa I Jeckson Alias Tosi dan Terdakwa II Jesen Syah Putra Alias Jesen  memukul dan menendang Saksi Korban secara berulang kali, kemudian setelah beberapa saat kemudian ada seseorang yang menarik Saksi Korban keluar dari dalam kerumunan dan kemudian memegang kepala Saksi Korban dengan menggunakan tangan kiri dan pada saat itu Saksi Korban mendapati kepala Saksi Korban berdarah setelah itu Saksi Korban hendak pergi ke rumah sakit namun bertemu dengan Saudara Will di depan Cafe Manalagi kemudian membawa Saksi Korban ke Polres Toraja Utara untuk melapor namun pada saat di perjalanan Saksi Korban meminta Saudara Will untuk terlebih dahulu ke rumah sakit dikarenakan pada saat itu Saksi Korban sudah panik melihat banyak darah yang mengalir dari atas kepala Saksi Korban, kemudian Saudara Will membawa Saksi Korban ke rumah sakit untuk memeriksakan keadaan Saksi Korban.

Pihak Dipublikasikan Ya