Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
151/Pdt.Bth/2025/PN Mak | 1.AGUSTINA TANGKE 2.JATI SUKARSA 3.CORNELIS RANTE 4.MATIUS KATIRRA MAMBELA |
4.Belo linthin 5.katerina rante kanan 6.Andarias Batara Rantetasik |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 151/Pdt.Bth/2025/PN Mak | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan Para Penggugat/Para Pelawan adalah Pelawan yang benar; 2. Menyatakan Gugatan Derden Verzet Para Penggugat/Para Pelawan dapat diterima; 3. Menyatakan Majelis Hakim dalam memutus perkara tidak cermat dan terindikasi berpihak kepada Penggugat terdahulu in casu Para Tergugat/ Para Terlawan yang mana dalam bukti yang diajukan oleh Para Tergugat Terdahulu merupakan bukti-bukti otentik dan memiliki legal standing dan merupakan prodak hukum yang sah yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dalam pemerintahan; sesuai yang tertuang dalam Posita Point 1 (satu) angka 1.1 sampai 1.16 dan Point 2 (dua) angka 2.a sampai 2.h; 4. Menyatakan Para Penggugat/Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Alm. Lippo sebagai pemilik Tanah/objek dengan luas ± 18.489 M?2; (Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di jalan Poros Kiatang-Lion, Lingkungan Lion, Kel. Lion Tondok Iring, Kec. Makale Utara, Kabupatemn Tanah Toraja;
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |