Dakwaan |
Pertama : Bahwa ia Terdakwa ANDRIANY CHANDRA Alias ADE dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 sampai bulan Maret tahun 2024, bertempat di Pasar Baru lemb.Saluallo Kec.Sangalla Kab.Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa berawal pada tanggal 03 Desember 2023, Saksi Korban Cindy Yunita Sumule ingin membeli seekor anjing dan mulai berkomunikasi dengan akun IG @miracles pet dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan pemilik akun yakni Terdakwa Andriany Chandra, dalam komunikasi tersebut Saksi Korban bersepakat untuk membeli seekor anjing seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga Saksi Korban langsung mengirimkan uang pembelian anjing tersebut menggunakan nomor rekening Bank BRI (023201082215507) atas nama CINDY YUNITA SUMULE dan Norek Bank BRI (494801006796536) atas nama CINDY YUNITA SUMULE, kepada Terdakwa melalu Norek Bank BCA (0255721157) atas nama ANDRIANY CHANDRA. Bahwa dalam proses pembelian seekor anjing tersebut, Terdakwa menawarkan pernak pernik dan perlengkapan anjing yang disetujui oleh Saksi Korban serta Terdakwa juga beberapa kali meminta sejumlah uang dengan alasan administrasi, biaya pengiriman dan pengurusan anjing, serta meminjam sejumlah uang kepada Saksi Korban dengan alasan pengobatan Anak terdakwa yang sedang sakit, dengan beberapa rengkaian perbuatan Terdakwa diantaranya sebagai berikut: ? Pada tanggal 11 Desember 2024, Saksi Korban melakukan transfer sejumlah Rp. 625.000.- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan untuk pembayaran Shampo anjing, kasur anjing, parfum anjing serta pernak pernik anjing. ? Pada tanggal 03 Januari 2024, Saksi Korban melakukan transfer sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan tujuan pembayaran rumah anjing, serta tambahan ongkir pesawat dari bandung menuju Surabaya dan pelepasan karantina, namun Terdakwa tidak pernah mengirimkan bukti bahwa anjing tersebut dikirim dengan menggunakan pesawat serta dokumen – dokumen yang resmi tentang anjing tersebut. ? Pada tanggal 25 Januari 2024, Saksi Korban melakukan transfer sejumlah 5.075.000.- (lima juta tuju puluh lima ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa mengatakan anaknya sedang sakit dan membutuhkan biaya berobat. ? Pada tanggal 10 Februari 2024 Saksi Korban melakukan transfer sejumlah Rp. 4.750.000.- (empat juta tuju ratus limpa puluh ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa akan menjual tanah miliknya namun harus mengurus biaya pertanahan yakni surat legalitas tanah dan tambahan pajak pertanahan, dan setelah menjual tanah miliknya, Terdakwa mejanjikan akan mengganti uang milik Saksi Korban. ? Pada tanggal 22 Maret 2024, saksi melakukan transfer sejumlah Rp. 6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan bahwa untuk pengurusan surat Izin tanah yang akan dijual. ? Pada tanggal 23 Maret 2024, saksi melakukan transfer sejumlah Rp. 1.000.000.- dengan Alasan pengobatan Anak dari Terdakwa. Serta beberapa Transaksi lain yang dilakukan oleh Saksi Korban dan Terdakwa (terlampir dalam data transaksi serta rekening koran dalam berkas perkara) - - Bahwa pada tanggal 08 Maret 2024, anjing tersebut telah dikirimkan dan sampai di Toraja, namun makanan vitamin serta perlengkapan anjiing yang Saksi Korban pesan kepada Terdakwa ada yang tidak sampai dan adapun pesanan yang sampai berbeda merk dengan yang Saksi Korban pesan dan bayarkan, serta uang pinjaman Terdakwa kepada Saksi Korban tersebut hingga saat ini belum dibayarkan kepada Saksi Korban. Bahwa adapun total Kerugian yang dialam Saksi Korban yakni kerugiaan dari pembeliaan seekor anjing beserta perlengkapannya Sebesar Rp. 109.975.000 (seratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kerugian akibat pinjaman uang oleh Terdakwa Sebesar Rp. 106.875.000.- (seratus enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan total keseluruhan kerugian yang Saksi Korban alami Adalah Rp. 216.850.000.- (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------- Atau : Kedua Bahwa ia Terdakwa ANDRIANY CHANDRA Alias ADE dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 sampai bulan Maret tahun 2024, bertempat di Pasar Baru lemb.Saluallo Kec.Sangalla Kab.Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada tanggal 03 Desember 2023, Saksi Korban Cindy Yunita Sumule ingin membeli seekor anjing dan mulai berkomunikasi dengan akun IG @miracles pet dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan pemilik akun yakni Terdakwa Andriany Chandra, dalam komunikasi tersebut Saksi Korban bersepakat untuk membeli seekor anjing seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga Saksi Korban langsung mengirimkan uang pembelian anjing tersebut menggunakan nomor rekening Bank BRI (023201082215507) atas nama CINDY YUNITA SUMULE dan Norek Bank BRI (494801006796536) atas nama CINDY YUNITA SUMULE, kepada Terdakwa melalu Norek Bank BCA (0255721157) atas nama ANDRIANY CHANDRA. - Bahwa dalam proses pembelian seekor anjing tersebut, Terdakwa menawarkan pernak pernik dan perlengkapan anjing yang disetujui oleh Saksi Korban serta Terdakwa juga beberapa kali meminta sejumlah uang dengan alasan administrasi, biaya pengiriman dan pengurusan anjing, serta meminjam sejumlah uang kepada Saksi Korban dengan alasan pengobatan Anak terdakwa yang sedang sakit, dengan beberapa rengkaian perbuatan Terdakwa diantaranya sebagai berikut: ? Pada tanggal 11 Desember 2024, Saksi Korban melakukan transfer sejumlah Rp. 625.000.- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan untuk pembayaran Shampo anjing, kasur anjing, parfum anjing serta pernak pernik anjing. ? Pada tanggal 03 Januari 2024, Saksi Korban melakukan transfer sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan tujuan pembayaran rumah anjing, serta tambahan ongkir pesawat dari bandung menuju Surabaya dan pelepasan karantina, namun Terdakwa tidak pernah mengirimkan bukti bahwa anjing tersebut dikirim dengan menggunakan pesawat serta dokumen – dokumen yang resmi tentang anjing tersebut. ? Pada tanggal 25 Januari 2024, Saksi Korban melakukan transfer sejumlah 5.075.000.- (lima juta tuju puluh lima ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa mengatakan anaknya sedang sakit dan membutuhkan biaya berobat. ? Pada tanggal 10 Februari 2024 Saksi Korban melakukan transfer sejumlah Rp. 4.750.000.- (empat juta tuju ratus limpa puluh ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa akan menjual tanah miliknya namun harus mengurus biaya pertanahan yakni surat legalitas tanah dan tambahan pajak pertanahan, dan setelah menjual tanah miliknya, Terdakwa mejanjikan akan mengganti uang milik Saksi Korban. ? Pada tanggal 22 Maret 2024, saksi melakukan transfer sejumlah Rp. 6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan bahwa untuk pengurusan surat Izin tanah yang akan dijual. ? Pada tanggal 23 Maret 2024, saksi melakukan transfer sejumlah Rp. 1.000.000.- dengan Alasan pengobatan Anak dari Terdakwa. Serta beberapa Transaksi lain yang dilakukan oleh Saksi Korban dan Terdakwa (terlampir dalam data transaksi serta rekening koran dalam berkas perkara) - - Bahwa pada tanggal 08 Maret 2024, anjing tersebut telah dikirimkan dan sampai di Toraja, namun makanan vitamin serta perlengkapan anjiing yang Saksi Korban pesan kepada Terdakwa ada yang tidak sampai dan adapun pesanan yang sampai berbeda merk dengan yang Saksi Korban pesan dan bayarkan, serta uang pinjaman Terdakwa kepada Saksi Korban tersebut hingga saat ini belum dibayarkan kepada Saksi Korban. Bahwa adapun total Kerugian yang dialam Saksi Korban yakni kerugiaan dari pembeliaan seekor anjing beserta perlengkapannya Sebesar Rp. 109.975.000 (seratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kerugian akibat pinjaman uang oleh Terdakwa Sebesar Rp. 106.875.000.- (seratus enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan total keseluruhan kerugian yang Saksi Korban alami Adalah Rp. 216.850.000.- (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------- |