Dakwaan |
KESATU ------- Bahwa Terdakwa HUSNI MUBARAK Alias AWE bersama-sama dengan Sdri. SERLY dan Sdri. FERAWATI (keduanya dalam Daftar Pencarian Saksi) pada sekira awal bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di AS Rental tepatnya di Jl. Tandung, Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- • Bahwa berawal pada tanggal 07 Desember 2024 Terdakwa HUSNI MUBARAK Alias AWE bersama-sama Sdri. FERAWATI, Sdri. SERLY, dan Sdr. HAMKA (ketiganya dalam Daftar Pencarian Saksi) berangkat dari Sidrap menuju Toraja untuk jalan-jalan ke berbagai tempat wisata. Setelah mengunjungi tempat wisata di Toraja, Sdri. FERAWATI, Sdri. SERLY dan Sdr. HAMKA mengajak Terdakwa untuk merental motor dengan tujuan untuk digadai kembali. Sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dan Sdri. FERAWATI, Sdri. SERLY, dan Sdr. HAMKA menuju ke AS Rental milik saksi korban. Setibanya di AS Rental Terdakwa dan Sdri. FERAWATI turun dari mobil merental 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF 150 warna hitam, No Pol: DP 2310 YE Noka: MH1KD1112PK440868 Nosin: KD11E-1440169 atas nama SAWITA LESTARI yang dirental selama 2 (dua) hari dengan harga sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha X-Ride warna hitam hijau, No Pol: DD 3547 YD Noka: MH3SE88B0PJ159749 Nosin: E3R4E 0759904 atas nama ALDI SENTA PANGABEAN yang dirental selama 2 (dua) hari dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdri. FERAWATI datang kembali ke AS Rental dan merental 1 (satu) buah HP merek Iphone 11 Promax warna hitam selama 1 (satu) hari dengan harga sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). • Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan kendaraan dan HP tersebut ketika waktu rental telah habis, tetapi Terdakwa tanpa seizin dari saksi korban menggadai 1 (satu) buah HP merek Iphone 11 Promax warna hitam kepada saksi ISENNANG Alias WA’ ISENNANG dengan harga sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan Sdri. SERLY dan Sdri. FERAWATI menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF 150 warna hitam, No Pol: DP 2310 YE Noka: MH1KD1112PK440868 Nosin: KD11E-1440169 atas nama SAWITA LESTARI dengan harga sebesar Rp8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha X-Ride warna hitam hijau, No Pol: DD 3547 YD Noka: MH3SE88B0PJ159749 Nosin: E3R4E-0759904 atas nama ALDI SENTA PANGABEAN dengan harga sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi A. ABD. SALAM AZARI Alias SALAM. Selanjutnya atas hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha X-Ride warna hitam hijau, No Pol: DD 3547 YD Noka: MH3SE88B0PJ159749 Nosin: E3R4E-0759904 atas nama ALDI SENTA PANGABEAN tersebut, Sdri. FERAWATI dan Sdri. SERLY memberikan uang tunai sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian yaitu kurang lebih sebesar Rp47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dari harga 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah handphone serta kurang lebih sebesar Rp6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) akibat rentang waktu dari barang-barang milik saksi korban seharusnya bisa direntalkan kembali namun tidak dikembalikan oleh Terdakwa, Sdri. SERLY dan Sdri. FERAWATI atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa HUSNI MUBARAK Alias AWE bersama-sama dengan Sdri. SERLY dan Sdri. FERAWATI (keduanya dalam Daftar Pencarian Saksi) pada sekira awal bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Tandung, Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja (AS Rental) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ • Bahwa berawal pada tanggal 07 Desember 2024 Terdakwa HUSNI MUBARAK Alias AWE bersama-sama Sdri. FERAWATI, Sdri. SERLY, dan Sdr. HAMKA (ketiganya dalam Daftar Pencarian Saksi) berangkat dari Sidrap menuju Toraja untuk jalan-jalan ke berbagai tempat wisata. Setelah mengunjungi tempat wisata di Toraja, Sdri. FERAWATI, Sdri. SERLY dan Sdr. HAMKA mengajak Terdakwa untuk merental motor dengan tujuan untuk digadai kembali. Sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dan Sdri. FERAWATI, Sdri. SERLY, dan Sdr. HAMKA menuju ke AS Rental milik saksi korban. Setibanya di AS Rental Terdakwa dan Sdri. FERAWATI turun dari mobil merental 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF 150 warna hitam, No Pol: DP 2310 YE Noka: MH1KD1112PK440868 Nosin: KD11E-1440169 atas nama SAWITA LESTARI yang dirental selama 2 (dua) hari dengan harga sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha X-Ride warna hitam hijau, No Pol: DD 3547 YD Noka: MH3SE88B0PJ159749 Nosin: E3R4E 0759904 atas nama ALDI SENTA PANGABEAN yang dirental selama 2 (dua) hari dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdri. FERAWATI datang kembali ke AS Rental dan merental 1 (satu) buah HP merek Iphone 11 Promax warna hitam selama 1 (satu) hari dengan harga sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). • Bahwa pada saat Terdakwa mendatangi AS Rental, Terdakwa menyampaikan ke saksi DEVIWANTI SANTI PAKIDING Alias DEVI bahwa Terdakwa berdomisili di Asrama TNI Rantepao dan akan merental barang-barang milik saksi korban selama 2 (dua) hari. Kemudian pada saat waktu rental kendaraan dan HP tersebut telah habis, saksi korban menghubungi Terdakwa untuk meminta agar mengembalikan barang yang dirental tersebut, namun Terdakwa menjawab akan menambah waktu rentalnya dan akan mengembalikan segera, tetapi sampai saat ini belum dikembalikan kepada saksi korban. • Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan kendaraan dan HP tersebut ketika waktu rental telah habis, tetapi Terdakwa tanpa seizin dari saksi korban menggadai 1 (satu) buah HP merek Iphone 11 Promax warna hitam kepada saksi ISENNANG Alias WA’ ISENNANG dengan harga sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan Sdri. SERLY dan Sdri. FERAWATI menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF 150 warna hitam, No Pol: DP 2310 YE Noka: MH1KD1112PK440868 Nosin: KD11E-1440169 atas nama SAWITA LESTARI dengan harga sebesar Rp8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha X-Ride warna hitam hijau, No Pol: DD 3547 YD Noka: MH3SE88B0PJ159749 Nosin: E3R4E-0759904 atas nama ALDI SENTA PANGABEAN dengan harga sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi A. ABD. SALAM AZARI Alias SALAM. Selanjutnya atas hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha X-Ride warna hitam hijau, No Pol: DD 3547 YD Noka: MH3SE88B0PJ159749 Nosin: E3R4E-0759904 atas nama ALDI SENTA PANGABEAN tersebut, Sdri. FERAWATI dan Sdri. SERLY memberikan uang tunai sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian yaitu kurang lebih sebesar Rp47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dari harga 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah handphone serta kurang lebih sebesar Rp6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) akibat rentang waktu dari barang-barang milik saksi korban seharusnya bisa direntalkan kembali namun tidak dikembalikan oleh Terdakwa, Sdri. SERLY dan Sdri. FERAWATI atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------- |