Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa HENOR PAERUNAN Alias ENOS (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti dalam kurun waktu antara bulan Maret Tahun 2023 sampai dengan bulan September Tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2023 bertempat di Cafe Valeri yang beralamat di Lembang Bua Tallulolo, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara dan bertempat di Barana, Kel. Barana, Kec. Tikala, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------
|