Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. 1.ENI PATANDUK
2.ANTONIUS LEBANG
3.MARTEN TASAK
4.MARKUS PAYUNG
5.JUNDRI LUNDA TARIMA
6.YOHANIS MILI LAMBA'
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-995/P.4.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENI PATANDUK[Penahanan]
2ANTONIUS LEBANG[Penahanan]
3MARTEN TASAK[Penahanan]
4MARKUS PAYUNG[Penahanan]
5JUNDRI LUNDA TARIMA[Penahanan]
6YOHANIS MILI LAMBA'[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : Bahwa ia Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa mendapat izin Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan, sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa pada saat kejadian Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, berada di lokasi perjudian sedang berjudi bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah) dimana Lk.ADHA DESSIBALI saat itu berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam karena Lk.ADHA DESSIBALI adalah sebagai Juri atau Wasit dan sebagai penentu ayam siapa sebagai pemenang yang kemudian Lk.ADHA DESSIBALI yang akan mengumumkan atau menyampaikan ayam mana yang jadi pemenang. ? Bahwa permainan judi sabung ayam dilakukan oleh para terdakwa dengan cara : awalnya ayam dipegang oleh pemilik masing-masing untuk mencari lawan yang dicocokkan ukurannya, setelah kedua pemilik ayam deal dengan taruhan, lalu ayam dipasangkan taji kemudian ayam dipegang dan masuk ke dalam arena 2 (dua) ekor ayam diadu / bertarung sampai ada ayam yang menang atau salah satu ayam mati, dengan menggunakan alat bantuan berupa taji yang terbuat dari besi tajam dan runcing yang di pasang di kaki ayam dengan tujuan untuk melukai lawan. ? Permainan judi sabung ayam dibagi menjadi 2 yaitu taruhan dalam dan taruhan luar, dimana taruhan dalam yang bertanding adalah pemilik ayam sendiri dengan mempertaruhkan ayam aduan dan sejumlah uang yang berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan diantara kedua belah pihak dan apabila salah satu ayam kalah (mati) maka pemenangnya mendapatkan uang taruhan tersebut. Pada permainan taruhan luar, dilakukan antara pemain bukan sebagai pemilik ayam aduan namun hanya ikut bermain dengan memilih salah satu diantara 2 (dua) ayam aduan yang akan dipertandingkan. Untuk uang taruhan berkisar antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan apabila salah satu ayam yang beradu mati, maka dinyatakan kalah dan pemenangnya mendapatkan uang hasil taruhan tersebut. ? Adapun jalannya pertandingan sabung ayam diatur oleh juri / wasit, yang salah satunya bernama Lk.ADHA DESSIBALI Alias DESTI yang berwenang mengatur jalannya pertandingan, dengan menentukan pemenang dan yang kalah, dengan melihat kondisi ayam yang sudah sekarat, ataupun sudah lari, walaupun salah satu ayam yg kalah tidak mati. Kemudian untuk taji, yaitu alat berbentuk pisau yang diikatkan ke kaki ayam ketika bertanding. Apabila ayam kalah maka kaki ayam di potong kemudian taji diberikan kepada pemiliknya tanpa dibayar. Namun apabila ayam menang maka taji dikembalikan kepada pemiliknya dengan harga sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan ayam yang kalah diambil oleh pemenang. ? Bahwa Terdakwa 1. ENI PATANDUK bermain sabung ayam dengan taruhan / berjudi diluar arena sabung ayam yang artinya terdakwa 1. ENI PATANDUK memberikan seseorang yang bukan panitia sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa 1. ENI PATANDUK tidak mengenal orang orang tersebut yang terdakwa berikan uang taruhan dan pada saat diamankan uang Terdakwa 1. ENI PATANDUK tersisa Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena taruhan yang terdakwa 1.ENI PATANDUK pasang diluar tersebut Kalah. Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, yang saat itu hadir sebagai peserta dalam perjudian sabung ayam tersebut dimana Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO. sebagai peserta atau pemain sabung ayam dan terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG memasang taruhan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, bertaruh dalam perjudian sabung ayam dengan taruhan sebesar Rp.200.000.- untuk 1 (satu) kali ronde sabung ayam. Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, bermain sabung ayam dengan cara terdakwa memasang uang di luar arena sabung ayam dimana Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG memberikan uang kepada orang yang bukan panitia sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut habis karena Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG kalah taruhan diluar. Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, juga ikut memasang taruhan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) tetapi karena ayam taruhannya kalah jadi Terdakwa 5. JUNDRI kalah Rp.150.000.- kemudian Terdakwa 5. JUNDRI kembali memasang taruhan diluar arena sebesar Rp.200.000.- dan menang sehingga Terdakwa 5. JUNDRI mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) Bahwa Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, saat itu membawa ayam untuk disewakan kepada para peserta yang mau berjudi sabung ayam dan saat itu sudah ada orang yang menyewa ayam Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ dan ayamnya sudah dipasangkan taji tetapi belum diadu dengan ayam lain dimana sewa ayam milik Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ dengan harga taruhan Rp.3.000.000 tetapi uang tersebut belum dibagi dan terdakwa juga tidak tahu siapa yang memegang uang tersebut. ? Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan melakukan perjudian sabung ayam bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau : Kedua : Bahwa ia Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa mendapat izin Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan, sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa pada saat kejadian Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, berada di lokasi perjudian sedang berjudi bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah) dimana Lk.ADHA DESSIBALI saat itu berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam karena Lk.ADHA DESSIBALI adalah sebagai Juri atau Wasit dan sebagai penentu ayam siapa sebagai pemenang yang kemudian Lk.ADHA DESSIBALI yang akan mengumumkan atau menyampaikan ayam mana yang jadi pemenang. ? Bahwa permainan judi sabung ayam dilakukan oleh para terdakwa dengan cara : awalnya ayam dipegang oleh pemilik masing-masing untuk mencari lawan yang dicocokkan ukurannya, setelah kedua pemilik ayam deal dengan taruhan, lalu ayam dipasangkan taji kemudian ayam dipegang dan masuk ke dalam arena 2 (dua) ekor ayam diadu / bertarung sampai ada ayam yang menang atau salah satu ayam mati, dengan menggunakan alat bantuan berupa taji yang terbuat dari besi tajam dan runcing yang di pasang di kaki ayam dengan tujuan untuk melukai lawan. ? Permainan judi sabung ayam dibagi menjadi 2 yaitu taruhan dalam dan taruhan luar, dimana taruhan dalam yang bertanding adalah pemilik ayam sendiri dengan mempertaruhkan ayam aduan dan sejumlah uang yang berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan diantara kedua belah pihak dan apabila salah satu ayam kalah (mati) maka pemenangnya mendapatkan uang taruhan tersebut. Pada permainan taruhan luar, dilakukan antara pemain bukan sebagai pemilik ayam aduan namun hanya ikut bermain dengan memilih salah satu diantara 2 (dua) ayam aduan yang akan dipertandingkan. Untuk uang taruhan berkisar antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan apabila salah satu ayam yang beradu mati, maka dinyatakan kalah dan pemenangnya mendapatkan uang hasil taruhan tersebut. ? Adapun jalannya pertandingan sabung ayam diatur oleh juri / wasit, yang salah satunya bernama Lk.ADHA DESSIBALI Alias DESTI yang berwenang mengatur jalannya pertandingan, dengan menentukan pemenang dan yang kalah, dengan melihat kondisi ayam yang sudah sekarat, ataupun sudah lari, walaupun salah satu ayam yg kalah tidak mati. Kemudian untuk taji, yaitu alat berbentuk pisau yang diikatkan ke kaki ayam ketika bertanding. Apabila ayam kalah maka kaki ayam di potong kemudian taji diberikan kepada pemiliknya tanpa dibayar. Namun apabila ayam menang maka taji dikembalikan kepada pemiliknya dengan harga sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan ayam yang kalah diambil oleh pemenang. ? Bahwa Terdakwa 1. ENI PATANDUK bermain sabung ayam dengan taruhan / berjudi diluar arena sabung ayam yang artinya terdakwa 1. ENI PATANDUK memberikan seseorang yang bukan panitia sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa 1. ENI PATANDUK tidak mengenal orang orang tersebut yang terdakwa berikan uang taruhan dan pada saat diamankan uang Terdakwa 1. ENI PATANDUK tersisa Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena taruhan yang terdakwa 1.ENI PATANDUK pasang diluar tersebut Kalah. Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, yang saat itu hadir sebagai peserta dalam perjudian sabung ayam tersebut dimana Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO. sebagai peserta atau pemain sabung ayam dan terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG memasang taruhan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, bertaruh dalam perjudian sabung ayam dengan taruhan sebesar Rp.200.000.- untuk 1 (satu) kali ronde sabung ayam. Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, bermain sabung ayam dengan cara terdakwa memasang uang di luar arena sabung ayam dimana Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG memberikan uang kepada orang yang bukan panitia sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut habis karena Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG kalah taruhan diluar. Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, juga ikut memasang taruhan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) tetapi karena ayam taruhannya kalah jadi Terdakwa 5. JUNDRI kalah Rp.150.000.- kemudian Terdakwa 5. JUNDRI kembali memasang taruhan diluar arena sebesar Rp.200.000.- dan menang sehingga Terdakwa 5. JUNDRI mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) Bahwa Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, saat itu membawa ayam untuk disewakan kepada para peserta yang mau berjudi sabung ayam dan saat itu sudah ada orang yang menyewa ayam Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ dan ayamnya sudah dipasangkan taji tetapi belum diadu dengan ayam lain dimana sewa ayam milik Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ dengan harga taruhan Rp.3.000.000 tetapi uang tersebut belum dibagi dan terdakwa juga tidak tahu siapa yang memegang uang tersebut. ? Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan melakukan perjudian sabung ayam bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau : Ketiga : Bahwa ia Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan, sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa pada saat kejadian Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, berada di lokasi perjudian sedang berjudi bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah) dimana Lk.ADHA DESSIBALI saat itu berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam karena Lk.ADHA DESSIBALI adalah sebagai Juri atau Wasit dan sebagai penentu ayam siapa sebagai pemenang yang kemudian Lk.ADHA DESSIBALI yang akan mengumumkan atau menyampaikan ayam mana yang jadi pemenang. ? Bahwa permainan judi sabung ayam dilakukan oleh para terdakwa dengan cara : awalnya ayam dipegang oleh pemilik masing-masing untuk mencari lawan yang dicocokkan ukurannya, setelah kedua pemilik ayam deal dengan taruhan, lalu ayam dipasangkan taji kemudian ayam dipegang dan masuk ke dalam arena 2 (dua) ekor ayam diadu / bertarung sampai ada ayam yang menang atau salah satu ayam mati, dengan menggunakan alat bantuan berupa taji yang terbuat dari besi tajam dan runcing yang di pasang di kaki ayam dengan tujuan untuk melukai lawan. ? Permainan judi sabung ayam dibagi menjadi 2 yaitu taruhan dalam dan taruhan luar, dimana taruhan dalam yang bertanding adalah pemilik ayam sendiri dengan mempertaruhkan ayam aduan dan sejumlah uang yang berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan diantara kedua belah pihak dan apabila salah satu ayam kalah (mati) maka pemenangnya mendapatkan uang taruhan tersebut. Pada permainan taruhan luar, dilakukan antara pemain bukan sebagai pemilik ayam aduan namun hanya ikut bermain dengan memilih salah satu diantara 2 (dua) ayam aduan yang akan dipertandingkan. Untuk uang taruhan berkisar antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan apabila salah satu ayam yang beradu mati, maka dinyatakan kalah dan pemenangnya mendapatkan uang hasil taruhan tersebut. ? Adapun jalannya pertandingan sabung ayam diatur oleh juri / wasit, yang salah satunya bernama Lk.ADHA DESSIBALI Alias DESTI yang berwenang mengatur jalannya pertandingan, dengan menentukan pemenang dan yang kalah, dengan melihat kondisi ayam yang sudah sekarat, ataupun sudah lari, walaupun salah satu ayam yg kalah tidak mati. Kemudian untuk taji, yaitu alat berbentuk pisau yang diikatkan ke kaki ayam ketika bertanding. Apabila ayam kalah maka kaki ayam di potong kemudian taji diberikan kepada pemiliknya tanpa dibayar. Namun apabila ayam menang maka taji dikembalikan kepada pemiliknya dengan harga sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan ayam yang kalah diambil oleh pemenang. ? Bahwa Terdakwa 1. ENI PATANDUK bermain sabung ayam dengan taruhan / berjudi diluar arena sabung ayam yang artinya terdakwa 1. ENI PATANDUK memberikan seseorang yang bukan panitia sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa 1. ENI PATANDUK tidak mengenal orang orang tersebut yang terdakwa berikan uang taruhan dan pada saat diamankan uang Terdakwa 1. ENI PATANDUK tersisa Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena taruhan yang terdakwa 1.ENI PATANDUK pasang diluar tersebut Kalah. Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, yang saat itu hadir sebagai peserta dalam perjudian sabung ayam tersebut dimana Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO. sebagai peserta atau pemain sabung ayam dan terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG memasang taruhan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, bertaruh dalam perjudian sabung ayam dengan taruhan sebesar Rp.200.000.- untuk 1 (satu) kali ronde sabung ayam. Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, bermain sabung ayam dengan cara terdakwa memasang uang di luar arena sabung ayam dimana Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG memberikan uang kepada orang yang bukan panitia sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut habis karena Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG kalah taruhan diluar. Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, juga ikut memasang taruhan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) tetapi karena ayam taruhannya kalah jadi Terdakwa 5. JUNDRI kalah Rp.150.000.- kemudian Terdakwa 5. JUNDRI kembali memasang taruhan diluar arena sebesar Rp.200.000.- dan menang sehingga Terdakwa 5. JUNDRI mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) Bahwa Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, saat itu membawa ayam untuk disewakan kepada para peserta yang mau berjudi sabung ayam dan saat itu sudah ada orang yang menyewa ayam Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ dan ayamnya sudah dipasangkan taji tetapi belum diadu dengan ayam lain dimana sewa ayam milik Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ dengan harga taruhan Rp.3.000.000 tetapi uang tersebut belum dibagi dan terdakwa juga tidak tahu siapa yang memegang uang tersebut. ? Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan melakukan perjudian sabung ayam bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang dan lokasi tersebut dapat dikunjungi oleh masyarakat umum karena berada di pemukiman penduduk dan dekat jalan raya sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau : Keempat : Bahwa ia Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Ikut serta main judi dijalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan, sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa pada saat kejadian Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, berada di lokasi perjudian sedang berjudi bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah) dimana Lk.ADHA DESSIBALI saat itu berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam karena Lk.ADHA DESSIBALI adalah sebagai Juri atau Wasit dan sebagai penentu ayam siapa sebagai pemenang yang kemudian Lk.ADHA DESSIBALI yang akan mengumumkan atau menyampaikan ayam mana yang jadi pemenang. ? Bahwa permainan judi sabung ayam dilakukan oleh para terdakwa dengan cara : awalnya ayam dipegang oleh pemilik masing-masing untuk mencari lawan yang dicocokkan ukurannya, setelah kedua pemilik ayam deal dengan taruhan, lalu ayam dipasangkan taji kemudian ayam dipegang dan masuk ke dalam arena 2 (dua) ekor ayam diadu / bertarung sampai ada ayam yang menang atau salah satu ayam mati, dengan menggunakan alat bantuan berupa taji yang terbuat dari besi tajam dan runcing yang di pasang di kaki ayam dengan tujuan untuk melukai lawan. ? Permainan judi sabung ayam dibagi menjadi 2 yaitu taruhan dalam dan taruhan luar, dimana taruhan dalam yang bertanding adalah pemilik ayam sendiri dengan mempertaruhkan ayam aduan dan sejumlah uang yang berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan diantara kedua belah pihak dan apabila salah satu ayam kalah (mati) maka pemenangnya mendapatkan uang taruhan tersebut. Pada permainan taruhan luar, dilakukan antara pemain bukan sebagai pemilik ayam aduan namun hanya ikut bermain dengan memilih salah satu diantara 2 (dua) ayam aduan yang akan dipertandingkan. Untuk uang taruhan berkisar antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan apabila salah satu ayam yang beradu mati, maka dinyatakan kalah dan pemenangnya mendapatkan uang hasil taruhan tersebut. ? Adapun jalannya pertandingan sabung ayam diatur oleh juri / wasit, yang salah satunya bernama Lk.ADHA DESSIBALI Alias DESTI yang berwenang mengatur jalannya pertandingan, dengan menentukan pemenang dan yang kalah, dengan melihat kondisi ayam yang sudah sekarat, ataupun sudah lari, walaupun salah satu ayam yg kalah tidak mati. Kemudian untuk taji, yaitu alat berbentuk pisau yang diikatkan ke kaki ayam ketika bertanding. Apabila ayam kalah maka kaki ayam di potong kemudian taji diberikan kepada pemiliknya tanpa dibayar. Namun apabila ayam menang maka taji dikembalikan kepada pemiliknya dengan harga sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan ayam yang kalah diambil oleh pemenang. ? Bahwa Terdakwa 1. ENI PATANDUK bermain sabung ayam dengan taruhan / berjudi diluar arena sabung ayam yang artinya terdakwa 1. ENI PATANDUK memberikan seseorang yang bukan panitia sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa 1. ENI PATANDUK tidak mengenal orang orang tersebut yang terdakwa berikan uang taruhan dan pada saat diamankan uang Terdakwa 1. ENI PATANDUK tersisa Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena taruhan yang terdakwa 1.ENI PATANDUK pasang diluar tersebut Kalah. Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, yang saat itu hadir sebagai peserta dalam perjudian sabung ayam tersebut dimana Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO. sebagai peserta atau pemain sabung ayam dan terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG memasang taruhan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, bertaruh dalam perjudian sabung ayam dengan taruhan sebesar Rp.200.000.- untuk 1 (satu) kali ronde sabung ayam. Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, bermain sabung ayam dengan cara terdakwa memasang uang di luar arena sabung ayam dimana Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG memberikan uang kepada orang yang bukan panitia sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut habis karena Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG kalah taruhan diluar. Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, juga ikut memasang taruhan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) tetapi karena ayam taruhannya kalah jadi Terdakwa 5. JUNDRI kalah Rp.150.000.- kemudian Terdakwa 5. JUNDRI kembali memasang taruhan diluar arena sebesar Rp.200.000.- dan menang sehingga Terdakwa 5. JUNDRI mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) Bahwa Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’, saat itu membawa ayam untuk disewakan kepada para peserta yang mau berjudi sabung ayam dan saat itu sudah ada orang yang menyewa ayam Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ dan ayamnya sudah dipasangkan taji tetapi belum diadu dengan ayam lain dimana sewa ayam milik Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ dengan harga taruhan Rp.3.000.000 tetapi uang tersebut belum dibagi dan terdakwa juga tidak tahu siapa yang memegang uang tersebut. ? Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan melakukan perjudian sabung ayam bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang dan lokasi tersebut dapat dikunjungi oleh masyarakat umum karena berada di pemukiman penduduk dan dekat jalan raya sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan Terdakwa 1. ENI PATANDUK, Terdakwa 2. ANTONIUS LEBANG Alias ATTO, Terdakwa 3. MARTEN TASAK Alias KALADI, Terdakwa. 4 MARKUS PAYUNG, Terdakwa 5. JUNDRI LUNDA TARIMA Alias JUNDRI, dan Terdakwa 6. YOHANIS MILI LAMBA’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya