Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H NOVIANTI BELA Alias MAMA ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-930/P.4.26.8.2/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIANTI BELA Alias MAMA ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa NOVIANTI BELA Alias MAMA ALDI pada sekira bulan Desember 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Pasar Bolu, Kel. Tallunglipu Matallo, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada bulan Desember 2024 yang hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa mendatangi tempat jualan milik saksi ELISABET TARUK dan menyampaikan kepada saksi ELISABET TARUK bahwa Terdakwa ingin meminjam uang untuk membeli arisan dengan nilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan uang saksi ELISABET TARUK akan kembali dengan jumlah Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah) pada bulan September 2025. Setelah saksi ELISABET TARUK setuju, saksi ELISABET TARUK mengantarkan uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut ke rumah Terdakwa. Selanjutnya pada sekira bulan Januari 2025 Terdakwa kembali mendatangi tempat jualan saksi ELISABET TARUK dan menyampaikan lagi bahwa Terdakwa ingin meminjam uang untuk membeli arisan dengan nilai Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan uang saksi ELISABET TARUK akan kembali dengan jumlah Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah) pada bulan Juli 2025. Setelah saksi ELISABET TARUK setuju, saksi ELISABET TARUK lalu mentransfer uang sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, Terdakwa mendatangi saksi SISWANTI PATALLANG dengan menawarkan untuk membeli arisan yang Terdakwa kelola dengan nilai Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) dan Terdakwa mengatakan kepada saksi SISWANTI PATALLANG bahwa arisan tersebut akan naik pada bulan Mei 2025 serta menjanjikan bahwa uang saksi SISWANTI PATALLANG akan dikembalikan dengan jumlah Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah). Setelah saksi SISWANTI PATALLANG setuju, saksi SISWANTI PATALLANG langsung mentransfer uang sejumlah Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa. Selanjutnya pada sekira bulan Februari 2025 arisan milik saksi SISWANTI PATALLANG naik, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi SISWANTI PATALLANG bahwa ada orang yang butuh uang dengan nomor arisan 46 dan jika arisan tersebut naik saksi SISWANTI PATALLANG akan mendapatkan uang sebesar Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah). Pada saat itu saksi SISWANTI PATALLANG tertarik, kemudian Terdakwa mengambil uang arisan milik saksi SISWANTI PATALLANG sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 19 Maret 2025, Terdakwa menawarkan saksi NATALIA PALUNGAN untuk menebus arisan yang dikelolanya dengan nilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan kepada saksi NATALIA PALUNGAN akan memberikan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari setelah Terdakwa menerima uang dari saksi NATALIA PALUNGAN tersebut serta akan mengembalikan uang saksi NATALIA PALUNGAN secepatnya. Kemudian pada tanggal 10 April 2025, Terdakwa datang kembali menawarkan saksi NATALIA PALUNGAN untuk menebus arisan dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan kepada saksi NATALIA PALUNGAN akan memberikan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) hari setelah Terdakwa menerima uang dari saksi NATALIA PALUNGAN. Selanjutnya pada tanggal 19 April 2025, Terdakwa menawarkan lagi untuk menebus arisan milik orang dengan nilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan kepada saksi NATALIA PALUNGAN akan memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 10 (sepuluh) hari setelah Terdakwa menerima uang dari saksi NATALIA PALUNGAN.
  • Bahwa pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 18.18 WITA, Terdakwa mendatangi tempat kerja saksi SURA PALUNGAN dengan mengatakan bahwa Terdakwa ingin meminjam uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk menutupi kredit pinjaman miliknya di Bank. Selain itu Terdakwa juga mengatakan bahwa ia akan mengambil kredit lagi sebanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa nantinya mengembalikan uang milik saksi SURA PALUNGAN dengan jumlah lebih sebesar Rp207.000.000,00 (duaratus tujuh juta rupiah) dalam waktu 2 (dua) minggu kedepan.
  • Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang milik keempat saksi korban sebagaimana yang dijanjikan.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk melunasi kredit mobil miliknya dan membayar bunga utang pribadinya kepada orang lain.
  • Bahwa keempat saksi korban mengalami kerugian masing-masing sebagai berikut :
  • Saksi ELISABET TARUK mengalami kerugian sebanyak Rp113.000.000 (seratus tiga belas juta rupiah).
  • Saksi SISWANTI PATALLANG mengalami kerugian sebanyak Rp141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah).
  • Saksi NATALIA PALUNGAN mengalami kerugian sebanyak Rp140.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah).
  • Saksi SURA PALUNGAN mengalami kerugian sebanyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, keempat saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp594.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa NOVIANTI BELA Alias MAMA ALDI pada sekira bulan Desember 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di Pasar Bolu, Kel. Tallunglipu Matallo, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada bulan Desember 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa mendatangi tempat jualan milik saksi ELISABET TARUK dan menyampaikan kepada saksi ELISABET TARUK untuk meminjam uang dengan nilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setelah saksi ELISABET TARUK setuju, saksi ELISABET TARUK mengantarkan uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut ke rumah Terdakwa. Selanjutnya pada sekira bulan Januari 2025 Terdakwa kembali mendatangi tempat jualan saksi ELISABET TARUK dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin meminjam uang untuk dengan nilai Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) dan setelah saksi ELISABET TARUK setuju, saksi ELISABET TARUK langsung mentransfer uang sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa.
  • Bahwa kejadian selanjutnya yaitu pada tanggal 24 Desember 2024, Terdakwa mendatangi saksi SISWANTI PATALLANG dengan menawarkan untuk membeli arisan yang Terdakwa kelola dengan nilai Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah), setelah saksi SISWANTI PATALLANG setuju, saksi SISWANTI PATALLANG langsung mentransfer uang sejumlah Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa. Selanjutnya pada sekira bulan Februari 2025 arisan milik saksi SISWANTI PATALLANG naik dengan nilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi SISWANTI PATALLANG bahwa ada orang yang butuh uang dengan nomor arisan 46 dan pada saat itu saksi SISWANTI PATALLANG langsung setuju, kemudian Terdakwa mengambil uang arisan milik saksi SISWANTI PATALLANG tersebut.
  • Bahwa kejadian selanjutnya yaitu pada tanggal 19 Maret 2025, Terdakwa menawarkan saksi NATALIA PALUNGAN untuk menebus arisan yang dikelolanya dengan nilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa akan mengembalikan uang saksi NATALIA PALUNGAN secepatnya. Kemudian pada tanggal 10 April 2025, Terdakwa datang kembali menawarkan saksi NATALIA PALUNGAN untuk menebus arisan dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kemudian saksi NATALIA PALUNGAN setuju selanjutnya saksi NATALIA PALUNGAN memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 19 April 2025, Terdakwa menawarkan lagi untuk menebus arisan milik orang dengan nilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan saksi NATALIA PALUNGAN setuju dan memberikan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa kejadian selanjutnya yaitu pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 18.18 WITA, Terdakwa mendatangi tempat kerja saksi SURA PALUNGAN dengan mengatakan bahwa Terdakwa ingin meminjam uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk menutupi kredit pinjaman miliknya di Bank. Kemudian saksi SURA PALUNGAN mau meminjamkan dan langsung mentransfer uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk melunasi kredit mobil miliknya dan membayar bunga utang pribadinya kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi ELISABET TARUK, saksi SISWANTI PATALLANG, saksi NATALIA PALUNGAN dan saksi SURA PALUNGAN.

 

  • Bahwa keempat saksi korban mengalami kerugian masing-masing sebagai berikut :
  • Saksi ELISABET TARUK mengalami kerugian sebanyak Rp113.000.000 (seratus tiga belas juta rupiah).
  • Saksi SISWANTI PATALLANG mengalami kerugian sebanyak Rp141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah).
  • Saksi NATALIA PALUNGAN mengalami kerugian sebanyak Rp140.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah)
  • Saksi SURA PALUNGAN mengalami kerugian sebanyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, keempat saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp594.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. –

Pihak Dipublikasikan Ya