Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. 1.PITER MUTU
2.ANDITO TANDIOLA
3.TRISNA DEDE TANDUKLANGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-991/P.4.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PITER MUTU[Penahanan]
2ANDITO TANDIOLA[Penahanan]
3TRISNA DEDE TANDUKLANGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : Bahwa Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’ dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA, bersama-sama dengan Saksi ADHA DESSIBALI, Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI dan dan Saksi RUJAN PASOMBA (Perkara diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. ? Bahwa Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap terdakwa berteman dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan, sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa saat kejadian Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’ dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA., bersama-sama dengan Saksi ADHA DESSIBALI, Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI dan dan Lk.RUJAN PASOMBA (Perkara diajukan secara terpisah) sedang bermain judi dimana Saksi ADHA DESSIBALI saat itu berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam dan Saksi ADHA DESSIBALI yang mengumumkan akan dilakukan perjudian dadu sedangkan Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI mengadakan perjudian jenis dadu bersama dengan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’, Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA dan Saksi RUJAN PASOMBA yang berada tidak berapa jauh dari tempat perjudian sabung ayam dengan menggunakan meja slebor, 3 (tiga) buah dadu, pengalas dadu, mangkok pengguncang dadu dan Bel. ? Bahwa mereka terdakwa melakukan perjudian dadu dengan cara : Pertama Bandar menyiapkan peralatan yang digunakan dalam permainan dadu yakni meja slebor, 3 (tiga) buah dadu, pengalas dadu, mangkok pengguncang dadu dan Bel. Bandar kemudian menempatkan 3 (tiga) buah dadu di atas pengalas dadu, lalu menutupnya dengan mangkok pengguncang dadu, kemudian Bandar mengguncangnya sebanyak satu kali. Setelah bandar mengguncang dadu tersebut, bandar kemudian mempersilahkan kepada pemain untuk memasang uang sebagai taruhan di meja slebor. Adapun uang yang dipasang sebagai taruhan bervariasi, mulai dari Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Apabila waktu pemasangan uang sebagai taruhan telah selesai, maka Bandar menindis bel sebagai tanda agar pemain berhenti memasang uang taruhan. Setelah itu, Bandar membuka mangkok pengguncang tersebut dan memperlihatkan hasil mata dadu yang muncul kepada pemain. Jika akumulasi mata dadu yang muncul bernilai BESAR, maka pemain yang memasang uang taruhan pada sisi BESAR di meja slebor, akan dibayarkan sebanyak 2 kali lipat dari uang taruhannya oleh juru bayar dan pemain yang memasang uang taruhan pada sisi KECIL akan dianggap kalah sehingga uang taruhan yang dipasang oleh pemain tersebut akan menjadi milik Bandar. Begitupun sebaliknya. Bahwa nilai akumulasi ketiga mata dadu sehingga dikategorikan kecil adalah ketika mata dadu yang muncul berjumlah 4 (empat) hingga 10 (sepuluh). Sedangkan nilai akumulasi ketiga mata dadu sehingga dikategorikan besar adalah ketika mata dadu yang muncul berjumlah 11 (sebelas) hingga 17 (tujuh belas). Dan apabila bandar mengguncang 3 (tiga) buah dadu dan sisi dari ketiga mata dadu yang muncul tersebut adalah angka yang sama, maka seluruh uang taruhan yang dipasang oleh pemain menjadi milik bandar (slebor). ? Bahwa uang yang digunakan sebagai modal untuk perjudian jenis dadu adalah uang milik Saksi AGUSTINA TODING, dan Saksi ETY RUNDUN SIRINTI sebagai bandar yakni masing-masing menggabungkan modal sebesar Rp. 500.000 sehingga uang yang Saksi AGUSTINA TODING, dan Saksi ETY RUNDUN SIRINTI gunakan sebagai modal awal adalah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah). Sedangkan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA, ketiganya berperan sebagai juru bayar dimana bertindak melakukan pembayaran kepada pemain yang menang dan bertindak mengumpulkan uang taruhan dari pemain yang kalah, dan mereka juru bayar secara bergantian dengan bandar bertugas mengguncang dadu. Bahwa terdakwa Rujan Pasomba adalah salah satu dari beberapa peserta judi dadu yang ikut memasang taruhan uang dan pada saat itu terdakwa memasang uang taruan sebanyak Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dengan maksud dapat menang dalam permainan judi tersebut namun 3 kali terdakwa memasang uang taruhan masing masing Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) tapi semuanya kalah dan uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) semua dimenangkan oleh kedua Bandar yakni Perep. AGUSTINA TODING, dan Perp. ETY RUNDUN SIRINTI sebagai bandar. ? Bahwa para terdakwa di gaji setiap ada permainan dan hasil dari keuntungan dari judi dadu terdakwa biasa mendapatkan sekitar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ? Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan perjudian dadu bersifat untung-untungan belaka dan perjudian dadu tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’ dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------- Atau : Kedua Bahwa Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’ dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA., bersama-sama dengan Saksi ADHA DESSIBALI, Perp. AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI dan Saksi RUJAN PASOMBA (Perkara diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak -tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa mendapat izin Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. ? Bahwa Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap terdakwa berteman dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan, sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa saat kejadian Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’ dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA., bersama-sama dengan Saksi ADHA DESSIBALI, Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI dan dan Saksi RUJAN PASOMBA (Perkara diajukan secara terpisah) sedang bermain judi dimana Lk.ADHA DESSIBALI saat itu berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam dan Saksi ADHA DESSIBALI yang mengumumkan akan dilakukan perjudian dadu sedangkan Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI mengadakan perjudian jenis dadu bersama dengan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’, Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA dan Lk. RUJAN PASOMBA yang berada tidak berapa jauh dari tempat perjudian sabung ayam dengan menggunakan meja slebor, 3 (tiga) buah dadu, pengalas dadu, mangkok pengguncang dadu dan Bel. ? Bahwa mereka terdakwa melakukan perjudian dadu dengan cara : Pertama Bandar menyiapkan peralatan yang digunakan dalam permainan dadu yakni meja slebor, 3 (tiga) buah dadu, pengalas dadu, mangkok pengguncang dadu dan Bel. Bandar kemudian menempatkan 3 (tiga) buah dadu di atas pengalas dadu, lalu menutupnya dengan mangkok pengguncang dadu, kemudian Bandar mengguncangnya sebanyak satu kali. Setelah bandar mengguncang dadu tersebut, bandar kemudian mempersilahkan kepada pemain untuk memasang uang sebagai taruhan di meja slebor. Adapun uang yang dipasang sebagai taruhan bervariasi, mulai dari Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Apabila waktu pemasangan uang sebagai taruhan telah selesai, maka Bandar menindis bel sebagai tanda agar pemain berhenti memasang uang taruhan. Setelah itu, Bandar membuka mangkok pengguncang tersebut dan memperlihatkan hasil mata dadu yang muncul kepada pemain. Jika akumulasi mata dadu yang muncul bernilai BESAR, maka pemain yang memasang uang taruhan pada sisi BESAR di meja slebor, akan dibayarkan sebanyak 2 kali lipat dari uang taruhannya oleh juru bayar dan pemain yang memasang uang taruhan pada sisi KECIL akan dianggap kalah sehingga uang taruhan yang dipasang oleh pemain tersebut akan menjadi milik Bandar. Begitupun sebaliknya. Bahwa nilai akumulasi ketiga mata dadu sehingga dikategorikan kecil adalah ketika mata dadu yang muncul berjumlah 4 (empat) hingga 10 (sepuluh). Sedangkan nilai akumulasi ketiga mata dadu sehingga dikategorikan besar adalah ketika mata dadu yang muncul berjumlah 11 (sebelas) hingga 17 (tujuh belas). Dan apabila bandar mengguncang 3 (tiga) buah dadu dan sisi dari ketiga mata dadu yang muncul tersebut adalah angka yang sama, maka seluruh uang taruhan yang dipasang oleh pemain menjadi milik bandar (slebor). ? Bahwa uang yang digunakan sebagai modal untuk perjudian jenis dadu adalah uang milik Saksi AGUSTINA TODING, dan Saksi ETY RUNDUN SIRINTI sebagai bandar yakni masing-masing menggabungkan modal sebesar Rp. 500.000 sehingga uang yang Saksi AGUSTINA TODING, dan Saksi ETY RUNDUN SIRINTI gunakan sebagai modal awal adalah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah). Sedangkan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA, ketiganya berperan sebagai juru bayar dimana bertindak melakukan pembayaran kepada pemain yang menang dan bertindak mengumpulkan uang taruhan dari pemain yang kalah, dan mereka juru bayar secara bergantian dengan bandar bertugas mengguncang dadu. Bahwa terdakwa Rujan Pasomba adalah salah satu dari beberapa peserta judi dadu yang ikut memasang taruhan uang dan pada saat itu terdakwa memasang uang taruan sebanyak Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dengan maksud dapat menang dalam permainan judi tersebut namun 3 kali terdakwa memasang uang taruhan masing masing Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) tapi semuanya kalah dan uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) semua dimenangkan oleh kedua Bandar yakni Perep. AGUSTINA TODING, dan Perp. ETY RUNDUN SIRINTI sebagai bandar. ? Bahwa para terdakwa di gaji setiap ada permainan dan hasil dari keuntungan dari judi dadu terdakwa biasa mendapatkan sekitar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ? Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan perjudian dadu bersifat untung-untungan belaka dan perjudian dadu tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’ dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------- Atau : Ketiga : Bahwa Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’ dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA., bersama-sama dengan Saksi ADHA DESSIBALI, Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI dan dan Saksi RUJAN PASOMBA (Perkara diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan Tanpa izin dari yang berwenang dengan melanggar ketentuan pasal 303, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. ? Bahwa Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap terdakwa berteman dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan, sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa saat kejadian Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA, bersama-sama dengan Saksi ADHA DESSIBALI, Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI dan Saksi RUJAN PASOMBA (Perkara diajukan secara terpisah) sedang bermain judi dimana Saksi ADHA DESSIBALI saat itu berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam dan Saksi ADHA DESSIBALI yang mengumumkan akan dilakukan perjudian dadu sedangkan Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI mengadakan perjudian jenis dadu bersama dengan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’, Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA dan Lk. RUJAN PASOMBA yang berada tidak berapa jauh dari tempat perjudian sabung ayam dengan menggunakan meja slebor, 3 (tiga) buah dadu, pengalas dadu, mangkok pengguncang dadu dan Bel. ? Bahwa mereka terdakwa melakukan perjudian dadu dengan cara : Pertama Bandar menyiapkan peralatan yang digunakan dalam permainan dadu yakni meja slebor, 3 (tiga) buah dadu, pengalas dadu, mangkok pengguncang dadu dan Bel. Bandar kemudian menempatkan 3 (tiga) buah dadu di atas pengalas dadu, lalu menutupnya dengan mangkok pengguncang dadu, kemudian Bandar mengguncangnya sebanyak satu kali. Setelah bandar mengguncang dadu tersebut, bandar kemudian mempersilahkan kepada pemain untuk memasang uang sebagai taruhan di meja slebor. Adapun uang yang dipasang sebagai taruhan bervariasi, mulai dari Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Apabila waktu pemasangan uang sebagai taruhan telah selesai, maka Bandar menindis bel sebagai tanda agar pemain berhenti memasang uang taruhan. Setelah itu, Bandar membuka mangkok pengguncang tersebut dan memperlihatkan hasil mata dadu yang muncul kepada pemain. Jika akumulasi mata dadu yang muncul bernilai BESAR, maka pemain yang memasang uang taruhan pada sisi BESAR di meja slebor, akan dibayarkan sebanyak 2 kali lipat dari uang taruhannya oleh juru bayar dan pemain yang memasang uang taruhan pada sisi KECIL akan dianggap kalah sehingga uang taruhan yang dipasang oleh pemain tersebut akan menjadi milik Bandar. Begitupun sebaliknya. Bahwa nilai akumulasi ketiga mata dadu sehingga dikategorikan kecil adalah ketika mata dadu yang muncul berjumlah 4 (empat) hingga 10 (sepuluh). Sedangkan nilai akumulasi ketiga mata dadu sehingga dikategorikan besar adalah ketika mata dadu yang muncul berjumlah 11 (sebelas) hingga 17 (tujuh belas). Dan apabila bandar mengguncang 3 (tiga) buah dadu dan sisi dari ketiga mata dadu yang muncul tersebut adalah angka yang sama, maka seluruh uang taruhan yang dipasang oleh pemain menjadi milik bandar (slebor). ? Bahwa uang yang digunakan sebagai modal untuk perjudian jenis dadu adalah uang milik Perep. AGUSTINA TODING, dan Perp. ETY RUNDUN SIRINTI sebagai bandar yakni masing-masing menggabungkan modal sebesar Rp. 500.000 sehingga uang yang Perp. AGUSTINA TODING, dan Perp. ETY RUNDUN SIRINTI gunakan sebagai modal awal adalah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah). Sedangkan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA, ketiganya berperan sebagai juru bayar dimana bertindak melakukan pembayaran kepada pemain yang menang dan bertindak mengumpulkan uang taruhan dari pemain yang kalah, dan mereka juru bayar secara bergantian dengan bandar bertugas mengguncang dadu. Bahwa terdakwa Rujan Pasomba adalah salah satu dari beberapa peserta judi dadu yang ikut memasang taruhan uang dan pada saat itu terdakwa memasang uang taruan sebanyak Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dengan maksud dapat menang dalam permainan judi tersebut namun 3 kali terdakwa memasang uang taruhan masing masing Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) tapi semuanya kalah dan uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) semua dimenangkan oleh kedua Bandar yakni Perep. AGUSTINA TODING, dan Perp. ETY RUNDUN SIRINTI sebagai bandar. ? Bahwa para terdakwa di gaji setiap ada permainan dan hasil dari keuntungan dari judi dadu terdakwa biasa mendapatkan sekitar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ? Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan perjudian dadu bersifat untung-untungan belaka dan perjudian dadu tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’ dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.---------------------------- Atau : Keempat : Bahwa Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’ dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA, bersama-sama dengan Saksi ADHA DESSIBALI, Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI dan Saksi RUJAN PASOMBA (Perkara diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Ikut serta main judi dijalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, Tanpa izin dari yang berwenang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. ? Bahwa Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap terdakwa berteman dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan, sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa saat kejadian Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA, bersama-sama dengan Saksi ADHA DESSIBALI, Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI dan dan Saksi RUJAN PASOMBA (Perkara diajukan secara terpisah) sedang bermain judi dimana Saksi ADHA DESSIBALI saat itu berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam dan Saksi ADHA DESSIBALI yang mengumumkan akan dilakukan perjudian dadu sedangkan Saksi AGUSTINA TODING, Saksi ETY RUNDUN SIRINTI mengadakan perjudian jenis dadu bersama dengan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’, Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA dan Saksi RUJAN PASOMBA yang berada tidak berapa jauh dari tempat perjudian sabung ayam dengan menggunakan meja slebor, 3 (tiga) buah dadu, pengalas dadu, mangkok pengguncang dadu dan Bel. ? Bahwa mereka terdakwa melakukan perjudian dadu dengan cara : Pertama Bandar menyiapkan peralatan yang digunakan dalam permainan dadu yakni meja slebor, 3 (tiga) buah dadu, pengalas dadu, mangkok pengguncang dadu dan Bel. Bandar kemudian menempatkan 3 (tiga) buah dadu di atas pengalas dadu, lalu menutupnya dengan mangkok pengguncang dadu, kemudian Bandar mengguncangnya sebanyak satu kali. Setelah bandar mengguncang dadu tersebut, bandar kemudian mempersilahkan kepada pemain untuk memasang uang sebagai taruhan di meja slebor. Adapun uang yang dipasang sebagai taruhan bervariasi, mulai dari Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Apabila waktu pemasangan uang sebagai taruhan telah selesai, maka Bandar menindis bel sebagai tanda agar pemain berhenti memasang uang taruhan. Setelah itu, Bandar membuka mangkok pengguncang tersebut dan memperlihatkan hasil mata dadu yang muncul kepada pemain. Jika akumulasi mata dadu yang muncul bernilai BESAR, maka pemain yang memasang uang taruhan pada sisi BESAR di meja slebor, akan dibayarkan sebanyak 2 kali lipat dari uang taruhannya oleh juru bayar dan pemain yang memasang uang taruhan pada sisi KECIL akan dianggap kalah sehingga uang taruhan yang dipasang oleh pemain tersebut akan menjadi milik Bandar. Begitupun sebaliknya. Bahwa nilai akumulasi ketiga mata dadu sehingga dikategorikan kecil adalah ketika mata dadu yang muncul berjumlah 4 (empat) hingga 10 (sepuluh). Sedangkan nilai akumulasi ketiga mata dadu sehingga dikategorikan besar adalah ketika mata dadu yang muncul berjumlah 11 (sebelas) hingga 17 (tujuh belas). Dan apabila bandar mengguncang 3 (tiga) buah dadu dan sisi dari ketiga mata dadu yang muncul tersebut adalah angka yang sama, maka seluruh uang taruhan yang dipasang oleh pemain menjadi milik bandar (slebor). ? Bahwa uang yang digunakan sebagai modal untuk perjudian jenis dadu adalah uang milik Perep. AGUSTINA TODING, dan Perp. ETY RUNDUN SIRINTI sebagai bandar yakni masing-masing menggabungkan modal sebesar Rp. 500.000 sehingga uang yang Perp. AGUSTINA TODING, dan Perp. ETY RUNDUN SIRINTI gunakan sebagai modal awal adalah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah). Sedangkan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA, ketiganya berperan sebagai juru bayar dimana bertindak melakukan pembayaran kepada pemain yang menang dan bertindak mengumpulkan uang taruhan dari pemain yang kalah, dan mereka juru bayar secara bergantian dengan bandar bertugas mengguncang dadu. Bahwa terdakwa Rujan Pasomba adalah salah satu dari beberapa peserta judi dadu yang ikut memasang taruhan uang dan pada saat itu terdakwa memasang uang taruan sebanyak Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dengan maksud dapat menang dalam permainan judi tersebut namun 3 kali terdakwa memasang uang taruhan masing masing Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) tapi semuanya kalah dan uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) semua dimenangkan oleh kedua Bandar yakni Saksi AGUSTINA TODING, dan Saksi ETY RUNDUN SIRINTI sebagai bandar. ? Bahwa para terdakwa di gaji setiap ada permainan dan hasil dari keuntungan dari judi dadu terdakwa biasa mendapatkan sekitar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ? Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan perjudian dadu bersifat untung-untungan belaka dan perjudian dadu tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan Terdakwa 1. PITER MUTU, Terdakwa 2. TRISNA DEDE TANDUKLANGI’ dan Terdakwa 3. ANDITO TANDIOLA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya