Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. AMBO TUO Alias TIBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-871/P.4.26/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO TUO Alias TIBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: ------- Bahwa ia Terdakwa AMBO TUO Alias TIBO pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di RT Pi’din Lingkungan Kampung Baru, Kel. Rante Kalua’ Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan keseluruhan berat netto 0,0524 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar 12.00 wita Terdakwa AMBO TUO Alias TIBO sedang berada di kamar kostnya di Jalan Ratulangi Kota Palopo bersama Anak Saksi DANUARTA RISKI PITRO (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. VIKI (DPS), lalu Saksi UMAR Alias KUMAR (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Saksi dan Sdr. VIKI menggunakan sepeda motor milik Terdakwa berbonceng 3 (tiga) menuju ke rumah Saksi UMAR di Bua Kab. Luwu untuk mengambil uang pembelian sabu tersebut. Sesampainya di rumah Saksi UMAR, Terdakwa menemani Saksi UMAR untuk mengambil uang di ATM di Bua, dan setelah selesai mengambil uang Terdakwa dan Saksi UMAR kembali ke rumah Saksi UMAR. Kemudian Saksi UMAR memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk Terdakwa membeli sabu. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi menggunakan sepeda motor menemui Sdr. EKAL (DPS) yang sebelumnya sudah dihubungi oleh Anak Saksi. Saat bertemu dengan Sdr. EKAL (DPS), Anak Saksi mengatakan “carikanki sabu”, lalu Sdr. EKAL menelfon seseorang yang tidak Terdakwa kenal lalu Sdr. EKAL mengatakan “adaji sabu”, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Anak Saksi dan Anak Saksi memberikan uang tersebut kepada Sdr. EKAL. Setelah itu Sdr. EKAL pergi mengambil sabu sedangkan Terdakwa dan Anak Saksi menunggu. - - - Bahwa sekitar pukul 17.00 wita, Sdr. EKAL datang membawa paket sabu sebanyak 2 (dua) sachet dan diberikan kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya. Kemudian Terdakwa dan Anak Saksi kembali ke rumah Saksi UMAR, namun di tengah perjalanan Terdakwa dan Anak Saksi sepakat untuk mengambil sebagian paket sabu milik Saksi UMAR sehingga Terdakwa dan Anak Saksi mengehentikan kendaraannya di SPBU Binturu Palopo lalu Terdakwa turun dari motor dan masuk ke dalam toilet sedangkan Anak Saksi menunggu di atas motor. Kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) sendok pipet pada 2 (dua) sachet sabu lalu dimasukkan ke dalam 1 (satu) sachet sabu yang merupakan sabu sisa yang sebelumnya Terdakwa jual kepada Sdr. VIKI. Kemudian Terdakwa keluar dari toilet dan menyampaikan dan memperlihatkan kepada Anak Saksi terkait sabu yang sudah diambil sebagian oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan di kantong celananya. Pada pukul 18.00 wita, Anak Saksi dan Terdakwa kembali ke rumah Saksi UMAR, dan Terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr. EKAL lalu Saksi UMAR menyuruh Terdakwa untuk menggabungkan paket sabu tersebut sehingga Terdakwa menggabungkan 2 (dua) sachet paket sabu tersebut menjadi 1 (satu) sachet dan disimpan oleh Saksi UMAR. Bahwa pada pukul 22.00 wita, Saksi UMAR mengajak Terdakwa mengantar paket sabu ke Toraja yang sebelumnya dibeli dari Sdr. EKAL, sehingga Terdakwa mengajak Anak Saksi untuk ikut. Oleh karena itu, Terdakwa bersama Anak Saksi dan Saksi UMAR berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor menuju Toraja dengan posisi Saksi UMAR yang mengemudikan motor, sedangkan Anak Saksi di tengah, dan Terdakwa berada di belakang. Sekitar pukul 01.00 wita pada tanggal 27 Januari 2024 tiba di rumah Kostnya kakak Terdakwa di Mengkendek selanjutnya Terdakwa, Anak Saksi, dan Saksi UMAR beristirahat. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 wita Saksi UMAR mengajak Anak Saksi untuk mengantar paket sabu ke Makale sedangkan Terdakwa tetap tinggal di kamar kost dan sekitar pukul 11.00 wita Anak Saksi menghubungi dan menyuruhTerdakwa untuk lari karena Saksi UMAR ditangkap Polisi, sehingga saat itu Terdakwa keluar dari kamar kost dan berjalan ke arah jalan raya dan menuju pinggir sungai kecil lalu Terdakwa mengeluarkan sabu yang ada di kantong celananya lalu Terdakwa membungkus paket sabu tersebut menggunakan plastic hitam yang ia temukan di pinggir sungai lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet sabu di pinggir sungai di bawah jembatan dengan batu di atasnya. Selanjutnya Terdakwa kembali ke jalan raya dan melihat Anak Saksi sedang dibonceng oleh sepupu Saksi UMAR sehingga Terdakwa berboncengan kembali ke - kamar kost. Sesampainya di halaman kost Terdakwa bersama Anak Saksi diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tana Toraja. Bahwa pada saat Saksi ALPIAN SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan : 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) lembar potongan plastik kresek warna hitam; 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai; 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y20 warna biru, imei 1 : 864577053622652, imei 2 : 864577053622645 dengan nomor simcard 085231476546 didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa AMBO TUO Alias TIBO. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 0467/NNF/I/2024, tanggal 31 Januari 2024 yang mana 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0524 gram (diberi nomor barang bukti 0883/2024/NNF); 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AMBO TUO Alias TIBO (diberi nomor barang bukti 0884/2024/NNF); dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik DANUARTA RISKI PITRO Alias DANU (diberi nomor barang bukti 0885/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------- Atau KEDUA : ------- Bahwa ia Terdakwa AMBO TUO Alias TIBO pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di RT Pi’din Lingkungan Kampung Baru, Kel. Rante Kalua’ Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,,“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ dengan keseluruhan berat netto 0,0524 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar 12.00 wita Terdakwa AMBO TUO Alias TIBO sedang berada di kamar kostnya di Jalan Ratulangi Kota Palopo bersama Anak Saksi DANUARTA RISKI PITRO (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. VIKI (DPS), lalu Saksi UMAR Alias KUMAR (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Saksi dan Sdr. VIKI menggunakan sepeda motor milik Terdakwa berbonceng 3 (tiga) menuju ke rumah Saksi UMAR di Bua Kab. Luwu untuk mengambil uang pembelian sabu tersebut. Sesampainya di rumah Saksi UMAR, Terdakwa menemani Saksi UMAR untuk mengambil uang di ATM di Bua, dan setelah selesai mengambil uang Terdakwa dan Saksi UMAR kembali ke rumah Saksi UMAR. Kemudian Saksi UMAR memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk Terdakwa membeli sabu. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi menggunakan sepeda motor menemui Sdr. EKAL (DPS) yang sebelumnya sudah dihubungi oleh Anak Saksi. Saat bertemu dengan Sdr. EKAL (DPS), Anak Saksi mengatakan “carikanki sabu”, lalu Sdr. EKAL menelfon seseorang yang tidak Terdakwa kenal lalu Sdr. EKAL mengatakan “adaji sabu”, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Anak Saksi dan Anak Saksi memberikan uang tersebut kepada Sdr. EKAL. Setelah itu Sdr. EKAL pergi mengambil sabu sedangkan Terdakwa dan Anak Saksi menunggu. - - - - Bahwa sekitar pukul 17.00 wita, Sdr. EKAL datang membawa paket sabu sebanyak 2 (dua) sachet dan diberikan kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya. Kemudian Terdakwa dan Anak Saksi kembali ke rumah Saksi UMAR, namun di tengah perjalanan Terdakwa dan Anak Saksi sepakat untuk mengambil sebagian paket sabu milik Saksi UMAR sehingga Terdakwa dan Anak Saksi mengehentikan kendaraannya di SPBU Binturu Palopo lalu Terdakwa turun dari motor dan masuk ke dalam toilet sedangkan Anak Saksi menunggu di atas motor. Kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) sendok pipet pada 2 (dua) sachet sabu lalu dimasukkan ke dalam 1 (satu) sachet sabu yang merupakan sabu sisa yang sebelumnya Terdakwa jual kepada Sdr. VIKI. Kemudian Terdakwa keluar dari toilet dan menyampaikan dan memperlihatkan kepada Anak Saksi terkait sabu yang sudah diambil sebagian oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan di kantong celananya. Pada pukul 18.00 wita, Anak Saksi dan Terdakwa kembali ke rumah Saksi UMAR, dan Terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr. EKAL lalu Saksi UMAR menyuruh Terdakwa untuk menggabungkan paket sabu tersebut sehingga Terdakwa menggabungkan 2 (dua) sachet paket sabu tersebut menjadi 1 (satu) sachet dan disimpan oleh Saksi UMAR. Bahwa pada pukul 22.00 wita, Saksi UMAR mengajak Terdakwa mengantar paket sabu ke Toraja yang sebelumnya dibeli dari Sdr. EKAL, sehingga Terdakwa mengajak Anak Saksi untuk ikut. Oleh karena itu, Terdakwa bersama Anak Saksi dan Saksi UMAR berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor menuju Toraja dengan posisi Saksi UMAR yang mengemudikan motor, sedangkan Anak Saksi di tengah, dan Terdakwa berada di belakang. Sekitar pukul 01.00 wita pada tanggal 27 Januari 2024 tiba di rumah Kostnya kakak Terdakwa di Mengkendek selanjutnya Terdakwa, Anak Saksi, dan Saksi UMAR beristirahat. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 wita Saksi UMAR mengajak Anak Saksi untuk mengantar paket sabu ke Makale sedangkan Terdakwa tetap tinggal di kamar kost dan sekitar pukul 11.00 wita Anak Saksi menghubungi dan menyuruhTerdakwa untuk lari karena Saksi UMAR ditangkap Polisi, sehingga saat itu Terdakwa keluar dari kamar kost dan berjalan ke arah jalan raya dan menuju pinggir sungai kecil lalu Terdakwa mengeluarkan sabu yang ada di kantong celananya lalu Terdakwa membungkus paket sabu tersebut menggunakan plastic hitam yang ia temukan di pinggir sungai lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet sabu di pinggir sungai di bawah jembatan dengan batu di atasnya. Selanjutnya Terdakwa kembali ke jalan raya dan melihat Anak Saksi sedang dibonceng oleh sepupu Saksi UMAR sehingga Terdakwa berboncengan kembali ke kamar kost. Sesampainya di halaman kost Terdakwa bersama Anak Saksi diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tana Toraja. Bahwa pada saat Saksi ALPIAN SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan : 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) lembar potongan plastik kresek warna hitam; 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai; 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y20 warna biru, imei 1 : 864577053622652, imei 2 : 864577053622645 dengan nomor simcard 085231476546 didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa AMBO TUO Alias TIBO. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 0467/NNF/I/2024, tanggal 31 Januari 2024 yang mana 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0524 gram (diberi nomor barang bukti 0883/2024/NNF); 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AMBO TUO Alias TIBO (diberi nomor barang bukti 0884/2024/NNF); dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik DANUARTA RISKI PITRO Alias DANU (diberi nomor barang bukti 0885/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya