Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. SATTU Alias PONG SINTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-666/P.4.26/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATTU Alias PONG SINTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: -------- Bahwa ia Terdakwa SATTU Alias PONG SINTA pada akhir bulan Mei 2023 seki tar pukul 23.45 wita dan pada akhir bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dan Juni tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Tombang, Kel. Tapparan, Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja dan di Pondingao, Kec. Masanda, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang ber wenang memeriksa dan mengadili perkara,”melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ yakni terhadap anak korban SARLITA TARUK Alias MERLIN Alias ELLI yang selanjutnya disebut anak korban lahir pada tanggal 01 Juli 2005 dan berumur 17 (tujuh belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 7326-LT-31012012 0116 dikeluarkan pada tanggal 08 Maret 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lorentz Para’pak, S.H. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Bahwa peristiwa ini bermula pada akhir bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 23.45 wita, Anak Korban SARLITA TARUK Alias MERLIN Alias ELLI sedang berada di ru mahnya di Tombang, Kel. Tapparan, Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja dan saat itu Anak Korban sedang tidur sendiri sedangkan Terdakwa SATTU Alias PONG SINTA yang merupakan paman dari Anak Korban sedang tidur kamar yang lain namun masih di dalam rumah yang sama. Selanjutnya pada pukul 23.45 wita Terdakwa memasuki kamar Anak Korban yang pada saat itu posisi Anak Korban sedang tidur menyamping, selanjutnya Terdakwa memegang kedua tangan Anak Korban dan membalikkan tubuh Anak Korban sehingga posisi Anak Korban menghadap ke atas ke arah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menurunkan celana Anak Korban sambil mengatakan “kamu jangan ribu dan jangan mengatakan kepada orang lain”, lalu Ter dakwa memegang kedua tangan Anak Korban lalu mencium pipi dan bibir Anak Korban dan memasukkan tangannya ke dalam baju Anak Korban serta memegang kedua payudara Anak Korban. Setelah itu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah mengeras ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama 5 (lima) menit lalu mengeluarkan spermanya di dalam vagina Anak Korban, lalu Terdakwa mengatakan “kamu tidak boleh menceritakan hal ini kepada orang lain”. Selanjutnya Terdakwa kembali ke kamarnya tanpa menggunakan celana. • Bahwa pada sekitar akhir bulan Juni tahun 2023 Terdakwa menjemput Anak Korban di rumah neneknya dengan maksud untuk mengantarkan Anak Korban berobat di tempat tinggal Terdakwa yang berada di Pondingao, Kec. Masanda, Kab. Tana Tora ja. Bahwa saat itu Terdakwa sempat mengatakan kepada Anak Korban “kalau kamu libur, nanti saya jemput kamu supaya saya pergi berobat ke kampung saya di Pond ing”. Kemudian Anak Korban tinggal di rumah Terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan selama tinggal di rumah Terdakwa, hampir setiap malam Terdakwa me nyetubuhi Anak Korban. Bahwa sekitar pukul 05.00 wita, saat itu Anak Korban se dang tidur dan Terdakwa membalikkan badannya menghadap ke arah Anak Korban lalu Terdakwa melepaskan celananya dan celana Anak Korban lalu tanpa menga takan apapun Terdakwa mencium pipi dan bibir Anak Korban lalu memasukkan pe nisnya yang sudah mengeras ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyang goyangkan pinggulnya selama kurang 5 (lima) menit dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina Anak Korban. Setelah itu Terdakwa menggunakan celananya kem bali. • Bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak Korban berkali-kali. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Anak Korban hamil. • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 11/VER/RSUD.LP/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap SERLITA TARUK oleh dr. Elia Tombe’ Marung,Sp.OG di Rumah Sakit Umum Lakipadada Kab.Tana Toraja, ditemukan: ? Keterangan pasien: telah melahirkan tanggal 30 Januari 2024 ? Bukti masa setelah persalinan: - Payudara: Ada ASI - - Pemeriksaan USG: Rahim membesar Pemeriksaan vagiba: tampak robekan jalan lahir ? Kesimpulan: pasien telah melahirkan hari ke-3 • Bahwa anak korban lahir pada tanggal 01 Juli 2005 dan pada saat kejadian Anak Korban berusia 17 (tujuh belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 7326-LT-31012012-0116, dikeluarkan pada tanggal 08 Maret 2019 dan ditandatan gani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lorentz Para’pak, S.H. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.---------------------- ATAU KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa SATTU Alias PONG SINTA pada akhir bulan Mei 2023 seki tar pukul 23.45 wita dan pada akhir bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dan Juni tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Tombang, Kel. Tapparan, Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja dan di Pondingao, Kec. Masanda, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang ber wenang memeriksa dan mengadili perkara,”Dengan sengaja melakukan tipu mus lihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan “ yakni terhadap anak korban SARLITA TARUK Alias MERLIN Alias ELLI yang selanjutnya disebut anak korban lahir pada tanggal 01 Juli 2005 dan berumur 17 (tujuh belas) Tahun berdasarkan Kutipan Ak te Kelahiran Nomor: 7326-LT-31012012-0116 dikeluarkan pada tanggal 08 Maret 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lorentz Pa ra’pak, S.H. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Bahwa peristiwa ini bermula pada akhir bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 23.45 wita, Anak Korban SARLITA TARUK Alias MERLIN Alias ELLI sedang berada di ru mahnya di Tombang, Kel. Tapparan, Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja dan saat itu Anak Korban sedang tidur sendiri sedangkan Terdakwa SATTU Alias PONG SINTA yang merupakan paman dari Anak Korban sedang tidur kamar yang lain namun masih di dalam rumah yang sama. Selanjutnya pada pukul 23.45 wita Terdakwa memasuki kamar Anak Korban yang pada saat itu posisi Anak Korban sedang tidur menyamping, selanjutnya Terdakwa memegang kedua tangan Anak Korban dan membalikkan tubuh Anak Korban sehingga posisi Anak Korban menghadap ke atas ke arah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menurunkan celana Anak Korban sambil mengatakan “kamu jangan ribu dan jangan mengatakan kepada orang lain”, lalu Ter dakwa memegang kedua tangan Anak Korban lalu mencium pipi dan bibir Anak Korban dan memasukkan tangannya ke dalam baju Anak Korban serta memegang kedua payudara Anak Korban. Setelah itu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah mengeras ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama 5 (lima) menit lalu mengeluarkan spermanya di dalam vagina Anak Korban, lalu Terdakwa mengatakan “kamu tidak boleh menceritakan hal ini kepada orang lain”. Selanjutnya Terdakwa kembali ke kamarnya tanpa menggunakan celana. • Bahwa pada sekitar akhir bulan Juni tahun 2023 Terdakwa menjemput Anak Korban di rumah neneknya dengan maksud untuk mengantarkan Anak Korban berobat di tempat tinggal Terdakwa yang berada di Pondingao, Kec. Masanda, Kab. Tana Tora ja. Bahwa saat itu Terdakwa sempat mengatakan kepada Anak Korban “kalau kamu libur, nanti saya jemput kamu supaya saya pergi berobat ke kampung saya di Pond ing”. Kemudian Anak Korban tinggal di rumah Terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan selama tinggal di rumah Terdakwa, hampir setiap malam Terdakwa me nyetubuhi Anak Korban. Bahwa sekitar pukul 05.00 wita, saat itu Anak Korban se dang tidur dan Terdakwa membalikkan badannya menghadap ke arah Anak Korban lalu Terdakwa melepaskan celananya dan celana Anak Korban lalu tanpa menga takan apapun Terdakwa mencium pipi dan bibir Anak Korban lalu memasukkan pe nisnya yang sudah mengeras ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyang goyangkan pinggulnya selama kurang 5 (lima) menit dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina Anak Korban. Setelah itu Terdakwa menggunakan celananya kem bali. • Bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak Korban berkali-kali. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Anak Korban hamil. • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 11/VER/RSUD.LP/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap SERLITA TARUK oleh dr. Elia Tombe’ Marung,Sp.OG di Rumah Sakit Umum Lakipadada Kab.Tana Toraja, ditemukan: ? Keterangan pasien: telah melahirkan tanggal 30 Januari 2024 ? Bukti masa setelah persalinan: - Payudara: Ada ASI - - Pemeriksaan USG: Rahim membesar Pemeriksaan vagiba: tampak robekan jalan lahir ? Kesimpulan: pasien telah melahirkan hari ke-3 • Bahwa anak korban lahir pada tanggal 01 Juli 2005 dan pada saat kejadian Anak Korban berusia 17 (tujuh belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 7326-LT-31012012-0116, dikeluarkan pada tanggal 08 Maret 2019 dan ditandatan gani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lorentz Para’pak, S.H. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya