Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AURA SAMPE TONDOK MASSORA alias KIKI alias MAMA CICA
pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 17.48 WITA, atau setidak-tidaknya
dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di
Toko Cahaya Lakipadada, Jl. Pongtiku, Kel. Tambunan, Kab. Tana Toraja atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan
Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA,
pada saat Terdakwa diperjalanan dari kota Rantepao menuju ke rumah orang tua
kandungnya yang berada di Kel. Ge’tengan Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja
dengan mengendarai sepeda motor, yang mana pada saat itu Terdakwa singgah
mengecek ban motornya yang dalam keadaan kempes. Kemudian saat itu
Terdakwa melihat Saksi URSULIN sendirian menjaga toko Cahaya Lakipadada,
dan pada saat itu timbul niat Terdakwa berpura-pura memesan/membeli Rokok
dengan mengatakan “ada jual rokok” lalu Saksi URSULIN menjawab “ia ada” lalu
Terdakwa keluar mengubah posisi parkiran motornya yang berada di depan toko
yang awalnya menuju ke arah Rantepao lalu diubah menuju ke arah Makale.
Setelah itu Terdakwa masuk kembali ke dalam toko lalu memesan beberapa
bungkus rokok diantaranya :
1) Malboro Hitam sebanyak 5 bungkus;
2) Sampoerna 16 sebanyak 10 bungkus;
3) Surya 16 sebanyak 5 bungkus;
4) Troy sebanyak 5 bungkus;
5) Surya pro sebanyak 5 bungkus;
6) Dunhil putih sebanyak 10 bungkus;
7) Dji Sam Soe 234 sebanyak 5 bungkus;
8) Malboro merah sebanyak 10 bungkus;
9) Esse Double sebanyak 10 bungkus;
10) Nikki sebanyak 10 bungkus;
11) Urban Water Melon sebanyak 5 bungkus.
- Bahwa saat Saksi URSULIN mengambilkan pesanan rokoknya saksi URSULIN
bertanya kepada Terdakwa “dari mana” lalu dijawab oleh Terdakwa “dari orang
mati” dan setelah itu Saksi URSULIN mengambilkan pesanan Terdakwa dan
menyimpannya di atas meja kasir lalu menulis pesanan tersebut di dalam nota
sambil bertanya kembali “dari orang mati di mana?” lalu dijawab “dari atas”
(seberang toko). Kemudian Terdakwa memasukkan sendiri pesanan rokoknya ke
dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam yang diambil Terdakwa di dekat
meja kasir, setelah itu Terdakwa kembali memesan gula pasir sebanyak 5 (lima)
bungkus dan kopi sebanyak 5 (lima) bungkus lalu Saksi URSULIN mengambilkan
pesanan Terdakwa dan meletakkannya di atas meja kasir dan pada saat itu
Terdakwa memasukkan gula tersebut ke dalam plastik hitam yang telah berisi
beberapa bungkus rokok yang telah dipesan sebelumnya, namun karena wadah
tersebut tidak cukup sehingga Terdakwa tidak jadi memasukkan gula dan kopi
tersebut. Kemudian Terdakwa berpura-pura menambah pesanan untuk mengelabui
penjaga toko dengan berpura-pura membeli beberapa bungkus mie dengan
mengatakan “ada mie instant sedap soto sama mie sedap goreng?” lalu Saksi
URSULIN menjawab “ada, mau berapa?” lalu di jawab oleh Terdakwa “kasih ka
masing-masing 30 (tiga puluh) bungkus” setelah itu Saksi URSULIN pergi
mengambilkan pesanan Terdakwa di rak khusus mie instant dan sekitar 1 (satu)
hingga 2 (dua) menit kemudian Saksi URSULIN kembali ke meja kasir dengan
membawa pesanan mie instan Terdakwa, dan saat itu Saksi URSULIN melihat
Terdakwa sudah tidak ada di depan meja kasir dan juga plastik hitam yang berisi
rokok pesanan Terdakwa sudah tidak ada di atas meja kasir.
- Bahwa sekira pukul 18.00 WITA Saksi URSULIN menceritakan peristiwa tersebut
kepada Saksi Korban PUTRA selaku pemilik toko, kemudian Saksi Korban
mendatangi rumah duka untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun pihak keluarga
duka menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami
kerugian sekitar Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------- ---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AURA SAMPE TONDOK MASSORA alias KIKI alias MAMA CICA
pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 17.48 WITA, atau setidak-tidaknya
dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di
Toko Cahaya Lakipadada, Jl. Pongtiku, Kel. Tambunan, Kab. Tana Toraja atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan
Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena
kejahatan”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA,
pada saat Terdakwa diperjalanan dari kota Rantepao menuju ke rumah orang tua
kandungnya yang berada di Kel. Ge’tengan Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja
dengan mengendarai sepeda motor, yang mana pada saat itu Terdakwa singgah
mengecek ban motornya yang dalam keadaan kempes. Kemudian saat itu
Terdakwa melihat Saksi URSULIN sendirian menjaga toko Cahaya Lakipadada,
dan pada saat itu Terdakwa memesan/membeli Rokok dengan mengatakan “ada
jual rokok” lalu Saksi URSULIN menjawab “ia ada” lalu Terdakwa keluar mengubah
posisi parkiran motornya yang berada di depan toko yang awalnya menuju ke arah
Rantepao lalu diubah menuju ke arah Makale. Setelah itu Terdakwa masuk
kembali ke dalam toko lalu memesan beberapa bungkus rokok diantaranya :
1) Malboro Hitam sebanyak 5 bungkus;
2) Sampoerna 16 sebanyak 10 bungkus;
3) Surya 16 sebanyak 5 bungkus;
4) Troy sebanyak 5 bungkus;
5) Surya pro sebanyak 5 bungkus;
6) Dunhil putih sebanyak 10 bungkus;
7) Dji Sam Soe 234 sebanyak 5 bungkus;
8) Malboro merah sebanyak 10 bungkus;
9) Esse Double sebanyak 10 bungkus;
10) Nikki sebanyak 10 bungkus;
11) Urban Water Melon sebanyak 5 bungkus.
- Bahwa saat Saksi URSULIN mengambilkan pesanan rokoknya saksi URSULIN
bertanya kepada Terdakwa “dari mana” lalu dijawab oleh Terdakwa “dari orang
mati” dan setelah itu Saksi URSULIN mengambilkan pesanan Terdakwa dan
menyimpannya di atas meja kasir lalu menulis pesanan tersebut di dalam nota
sambil bertanya kembali “dari orang mati di mana?” lalu dijawab “dari atas”
(seberang toko). Kemudian Terdakwa memasukkan sendiri pesanan rokoknya ke
dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam yang diambil Terdakwa di dekat
meja kasir, setelah itu Terdakwa kembali memesan gula pasir sebanyak 5 (lima)
bungkus dan kopi sebanyak 5 (lima) bungkus lalu Saksi URSULIN mengambilkan
pesanan Terdakwa dan meletakkannya di atas meja kasir dan pada saat itu
Terdakwa memasukkan gula tersebut ke dalam plastik hitam yang telah berisi
beberapa bungkus rokok yang telah dipesan sebelumnya, namun karena wadah
tersebut tidak cukup sehingga Terdakwa tidak jadi memasukkan gula dan kopi
tersebut. Kemudian Terdakwa menambah pesanan yakni beberapa bungkus mie
dengan mengatakan “ada mie instant sedap soto sama mie sedap goreng?” lalu
Saksi URSULIN menjawab “ada, mau berapa?” lalu di jawab oleh Terdakwa “kasih
ka masing-masing 30 (tiga puluh) bungkus” setelah itu Saksi URSULIN pergi
mengambilkan pesanan Terdakwa di rak khusus mie instant dan sekitar 1 (satu)
hingga 2 (dua) menit kemudian Saksi URSULIN kembali ke meja kasir dengan
membawa pesanan mie instan Terdakwa, dan saat itu Saksi URSULIN melihat
Terdakwa sudah tidak ada di depan meja kasir dan juga plastik hitam yang berisi
rokok pesanan Terdakwa sudah tidak ada di atas meja kasir.
- Bahwa sekira pukul 18.00 WITA Saksi URSULIN menceritakan peristiwa tersebut
kepada Saksi Korban PUTRA selaku pemilik toko, kemudian Saksi Korban
mendatangi rumah duka untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun pihak keluarga
duka menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
- Bahwa Terdakwa mengambil kantong plastik hitam yang berisi rokok tersebut,
tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi URSULIN dan Saksi Korban;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami
kerugian sekitar Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
372 KUHPidana .-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa AURA SAMPE TONDOK MASSORA alias KIKI alias MAMA CICA
pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 17.48 WITA, atau setidak-tidaknya
dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di
Toko Cahaya Lakipadada, Jl. Pongtiku, Kel. Tambunan, Kab. Tana Toraja atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan
Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana
perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA,
pada saat Terdakwa diperjalanan dari kota Rantepao menuju ke rumah orang tua
kandungnya yang berada di Kel. Ge’tengan Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja
dengan mengendarai sepeda motor, yang mana pada saat itu Terdakwa singgah
mengecek ban motornya yang dalam keadaan kempes. Kemudian saat itu
Terdakwa melihat Saksi URSULIN sendirian menjaga toko Cahaya Lakipadada,
dan pada saat itu Terdakwa memesan/membeli Rokok dengan mengatakan “ada
jual rokok” lalu saksi URSULIN menjawab “ia ada” dan Terdakwa mememesan
beberapa bungkus rokok diantaranya :
1) Malboro Hitam sebanyak 5 bungkus;
2) Sampoerna 16 sebanyak 10 bungkus ;
3) Surya 16 sebanyak 5 bungkus;
4) Troy sebanyak 5 bungkus;
5) Surya pro sebanyak 5 bungkus;
6) Dunhil putih sebanyak 10 bungkus ;
7) Dji Sam Soe 234 sebanyak 5 bungkus;
8) Malboro merah sebanyak 10 bungkus ;
9) Esse Double sebanyak 10 bungkus ;
10) Nikki sebanyak 10 bungkus;
11) Urban Water Melon sebanyak 5 bungkus.
- Bahwa saat saksi URSULIN mengambilkan pesanan rokoknya saksi URSULIN
bertanya kepada Terdakwa “dari mana” lalu dijawab oleh Terdakwa “dari orang
mati” dan setelah itu saksi URSULIN mengambilkan pesanan Terdakwa dan
menyimpannya di atas meja kasir lalu saksi menulis pesanan tersebut di dalam
nota sambil saksi bertanya kembali “dari orang mati di mana?” lalu dijawab “dari
atas” (seberang toko). Kemudian Terdakwa memasukkan sendiri pesanan
rokoknya ke dalam sebuah kantong plastic berwarna hitam yang diambil Terdakwa
di dekat meja kasir, setelah itu Terdakwa kembali memesan gula pasir sebanyak 5
(lima) bungkus dan kopi sebanyak 5 (lima) bungkus lalu saksi URSULIN
mengambilkan pesanan Terdakwa dan meletakkannya di atas meja kasir dan pada
saat itu Terdakwa memasukkan gula tersebut ke dalam plastik hitam yang telah
berisi beberapa bungkus rokok yang telah dipesan sebelumnya, namun karena
wadah tersebut tidak cukup sehingga Terdakwa tidak jadi memasukkan gula dan
kopi tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali memesan masing-masing 30 (tiga
puluh) bungkus mie sedap soto dan mie sedap goreng. Setelah itu saksi URSULIN
langsung mengambilkan pesanan Terdakwa dan saat itu pula Terdakwa
mengambil rokok yang berada di dalam plastik hitam dan pergi meninggalkan toko
Saksi Korban;
- Bahwa Terdakwa mengambil kantong plastik hitam yang berisi rokok tersebut,
tanpa sepengetahuan dari Saksi URSULIN dan Saksi Korban;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami
kerugian sekitar Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362
KUHPidana .--------------------------------------------------------------------------------------- |