Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. FILLIANO JUMANCIO CAHYA PUTRA Alias ILAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-411/P.4.26/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FILLIANO JUMANCIO CAHYA PUTRA Alias ILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa FILLIANO JUMANCIO CAHYA Alias ILAN pada bulan pada Bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Kab. Tana Toraja, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 01 April tahun 2022 saat Terdakwa FILLIANO JUMANCIO CAHYA Alias ILAN mulai bekerja di PT. Absolut Servis Nusantara berdasarkan Surat Perjanjian Karyawan Training terhitung mulai tanggal 01 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Bahwa PT. Absolut Servis Nusantara merupakan perusahan yang bekerja sama dengan PT Parama Global Inspira dimana PT. Parama Global Inspira merupakan perusahaan penyedia/penjual kosmetik dan PT.  Absolut Servis Nusantara sebagai penyedia jasa yang bertugas melakukan monitoring, kontrol dan melakukan penagihan berdasarkan Nota Kesepahaman Antara PT Parama Global Inspira dan PT Absolut Servis Nusantara Nomor: 0001/SPK/PRM/E/I/2022 tertanggal 03 Januari 2022 yang berlaku sejak 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh masingmasing pihak. Bahwa jabatan Terdakwa di PT. Absolut Servis Nusantara sebagai Kolektor yang bertugas untuk mengambil uang tagihan di toko/ stand yang ada di wilayah Kab. Tana Toraja, antara lain: Toko/Stand DWI KARYA, Toko/Stand SEJAHTERA BARU MAKALE, Toko/Stand SINAR USTON, Toko/Stand AUDY (Pasar Makale), Toko/Stand ESTER (Pasar Makale), Toko/stand ALYA, dan Toko/Stand SENTOSA KAMALI.
  • Bahwa awalnya pemilik stand/ toko merinci jenis kosmetik yang akan dipesan kemudian pemilik stand/toko menghubungi sales perusahaan sehingga sales akan merekap dan menginput orderan dari stand/ toko tersebut untuk dikirim ke PT Parama Global Inspira dan perusahaan tersebut akan mencetak orderan dan vaktur orderan akan dikirim ke bagian Gudang tempat kosmetik lalu bagian Gudang akan mengirim pesanan tersebut melalui ekspedisi ke toko/stand tersebut.
  • Bahwa tugas Terdakwa adalah mendatangi toko/ stand yang ada di wilayah Kab. Tana Toraja dan melakukan penagihan dengan cara mengambil uang tagihan kepada pihak toko/stand tersebut, lalu Terdakwa akan memberikan pilihan metode pembayaran yaitu melalui cash yang diserahkan kepada Terdakwa atau melalui transfer yang mana nomor rekening tersebut adalah milik PT. Paramah Global Inspira. Selanjutnya apabila pemilik toko/stand membayar melalui metode cash maka Terdakwa akan memfoto uang tersebut beserta vakturnya dan Terdakwa mengirim ke Group Whatsapp penagihan dan admin akan merekap uang penagihan yang dilakukan oleh Terdakwa, dan apabila pihak toko/ stand telah membayar lunas maka Terdakwa akan menyerahkan vaktur tersebut. Bahwa dalam kurun waktu di bulan April tahun 2022 Terdakwa hanya melaporkan beberapa tagihan saja kepada admin dan sisanya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online, berfoyagoya dan keperluan pribadi.
  • Bahwa berdasarkan audit perhitungan selisih yang dilakukan oleh PT. Paramah Global Inspira terdapat selisih jumlah uang setoran hasil penagihan yang dilakukan Terdakwa di stand/toko di wilayah Kab. Tana Toraja dengan rincian sebagai berikut:
  • Toko/Stand DWI KARYA sebesar Rp. 4.854.300.-
  • Toko/Stand SEJAHTERA BARU MAKALE sebesar Rp. 923.040.-
  • Toko/Stand SINAR USTON sebesar Rp. 1.768.320.-
  • Toko/Stand AUDY (Pasar Makale) sebesar Rp. 2.780.456.-
  • Toko/Stand ESTER (Pasar Makale) sebesar Rp. 6.083.445.-
  • Toko/stand ALYA sebesar Rp. 2.954.886.-
  • Toko/Stand SENTOSA KAMALI sebesar Rp. 6.086.685.-
  • Bahwa jumlah keseluruhan selisih jumlah uang setoran Terdakwa adalah sebesar Rp. 25.451.132, (dua puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Absolut Servis Nusantara mengalami kerugian karena harus bertanggung jawab mengganti rugi kepada PT. Parama Global Inspira sebesar Rp. 25.451.132, (dua puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa FILLIANO JUMANCIO CAHYA Alias ILAN pada bulan pada Bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Kab. Tana Toraja, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 01 April tahun 2022 saat Terdakwa FILLIANO JUMANCIO CAHYA Alias ILAN mulai bekerja di PT. Absolut Servis Nusantara berdasarkan Surat Perjanjian Karyawan Training terhitung mulai tanggal 01 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Bahwa PT. Absolut Servis Nusantara merupakan perusahan yang bekerja sama dengan PT Parama Global Inspira dimana PT. Parama Global Inspira merupakan perusahaan penyedia/penjual kosmetik dan PT.  Absolut Servis Nusantara sebagai penyedia jasa yang bertugas melakukan monitoring, kontrol dan melakukan penagihan berdasarkan Nota Kesepahaman Antara PT Parama Global Inspira dan PT Absolut Servis Nusantara Nomor: 0001/SPK/PRM/E/I/2022 tertanggal 03 Januari 2022 yang berlaku sejak 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh masingmasing pihak. Bahwa jabatan Terdakwa di PT. Absolut Servis Nusantara sebagai Kolektor yang bertugas untuk mengambil uang tagihan di toko/ stand yang ada di wilayah Kab. Tana Toraja, antara lain: Toko/Stand DWI KARYA, Toko/Stand SEJAHTERA BARU MAKALE, Toko/Stand SINAR USTON, Toko/Stand AUDY (Pasar Makale), Toko/Stand ESTER (Pasar Makale), Toko/stand ALYA, dan Toko/Stand SENTOSA KAMALI.
  • Bahwa awalnya pemilik stand/ toko merinci jenis kosmetik yang akan dipesan kemudian pemilik stand/toko menghubungi sales perusahaan sehingga sales akan merekap dan menginput orderan dari stand/ toko tersebut untuk dikirim ke PT Parama Global Inspira dan perusahaan tersebut akan mencetak orderan dan vaktur orderan akan dikirim ke bagian Gudang tempat kosmetik lalu bagian Gudang akan mengirim pesanan tersebut melalui ekspedisi ke toko/stand tersebut.
  • Bahwa tugas Terdakwa adalah mendatangi toko/ stand yang ada di wilayah Kab. Tana Toraja dan melakukan penagihan dengan cara mengambil uang tagihan kepada pihak toko/stand tersebut, lalu Terdakwa akan memberikan pilihan metode pembayaran yaitu melalui cash yang diserahkan kepada Terdakwa atau melalui transfer yang mana nomor rekening tersebut adalah milik PT. Paramah Global Inspira. Selanjutnya apabila pemilik toko/stand membayar melalui metode cash maka Terdakwa akan memfoto uang tersebut beserta vakturnya dan Terdakwa mengirim ke Group Whatsapp penagihan dan admin akan merekap uang penagihan yang dilakukan oleh Terdakwa, dan apabila pihak toko/ stand telah membayar lunas maka Terdakwa akan menyerahkan vaktur tersebut. Bahwa dalam kurun waktu di bulan April tahun 2022 Terdakwa hanya melaporkan beberapa tagihan saja kepada admin dan sisanya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online, berfoyagoya dan keperluan pribadi.
  • Bahwa berdasarkan audit perhitungan selisih yang dilakukan oleh PT. Paramah Global Inspira terdapat selisih jumlah uang setoran hasil penagihan yang dilakukan Terdakwa di stand/toko di wilayah Kab. Tana Toraja dengan rincian sebagai berikut:
  • Toko/Stand DWI KARYA sebesar Rp. 4.854.300.-
  • Toko/Stand SEJAHTERA BARU MAKALE sebesar Rp. 923.040.-
  • Toko/Stand SINAR USTON sebesar Rp. 1.768.320.-
  • Toko/Stand AUDY (Pasar Makale) sebesar Rp. 2.780.456.-
  • Toko/Stand ESTER (Pasar Makale) sebesar Rp. 6.083.445.-
  • Toko/stand ALYA sebesar Rp. 2.954.886.-
  • Toko/Stand SENTOSA KAMALI sebesar Rp. 6.086.685.-
  • Bahwa jumlah keseluruhan selisih jumlah uang setoran Terdakwa adalah sebesar Rp. 25.451.132, (dua puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Absolut Servis Nusantara mengalami kerugian karena harus bertanggung jawab mengganti rugi kepada PT. Parama Global Inspira sebesar Rp. 25.451.132, (dua puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya