Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. Terdakwa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kesusilaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 652/P.4.26/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILBERT SEPTIAN alias RAMA alias IBENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
--------Bahwa ia Terdakwa GILBERT SEPTIAN Alias RAMA Alias IBENG pada hari
Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 setidak-tidaknya bulan Oktober,
bertempat di Jalan Poros Makale-Sangalla, Kel. Tambunan, Kec. Makale Utara,
Kab.Tana Toraja setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara, ”Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang
ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan
maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan
hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan” yakni terhadap korban FELICIA
INES TANGDIRENA Alias INES. Yang mana Perbuatan dilakukan terdakwa dengan
cara sebagai berikut:
? Bahwa pada tanggal 29 September 2024, terdakwa mengirim pesan ke korban
melalui Messenger untuk mengajak korban untuk dijadikan foto model diikarenakan
terdakwa berprofesi sebagai fotografer kemudian terdakwa meminta nomor whatsapp
korban, pada tanggal 13 Oktober 2024 terdakwa mengirim pesan lagi ke korban
mengajaknya untuk foto akan tetapi koban baru bisa tanggal 18 Oktober 2024.
? Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 korban ke rumah terdakwa yang sekaligus
tempat foto studio. Korban tiba dirumah terdakwa sekitar pukul 16.00 Wita kemudian
terdakwa mengajak korban masuk kedalam rumah dan duduk dikursi setelah
beberapa saat terdakwa mengatakan “masuk moko kedalam kamar, tidur” tetapi
korban menolak dengan mengatakan “tidak usah mi kak, tidak sopan” dengan
suara keras terdakwa mengatakan lagi “masuk mo ko saja, disini moko saja tidur,
tidak apa-apa ji”, karena merasa takut korban masuk kedalam kamar untuk
beristirahat, kemudian sekitar 5 (lima) menit terdakwa masuk kedalam kamar dan
berbaring sambil menarik serta mencium-cium leher korban kemudian korban
mengatakan “nda mau ka disentuh, nda mau ka dipegang” setelah itu terdakwa
keluar kamar dan sekitar 2 (dua) menit terdakwa Kembali masuk kamar dan
berbaring disamping sambil memeluk-meluk korban dan mengatakan “nda bisako
tinggalkan pacarmu” dan pada saat memeluk korban, korban memberontak dengan
menggoyangkan badan kekiri dan kekanan setelah itu terdakwa keluar dari kamar
dan memutar music dengan volume keras dan masuk Kembali kedalam dan
mengunci kamar menggunakan palang kayu, setelah itu terdakwa menurunkan
celana dan celana dalamnya sampai terlepas kemudian naik ke tempat tidur dengan
posisi betrlututdi kaki korban yang sedang berbaring dan menarik celana korban
sampai setengah terlepas, tetapi korban menarik Kembali celananya namun
terdakwa menarik Kembali celana korban sampai terlepas dan pada saat itu korban
mendorong-dorong badan terdakwa menggunakan tangan akan tetapi badan
terdakwa tinggi besar, sambil menangis korban mengatakan “tidak mau ka, tidak

mau ka kakak”. Kemudian terdakwa membuka baju dan BH korban serta terdakwa
berusaha membuka paha korban menggunakan tangannya dengan cara menarik
betis korban kearah luar kemudian mendorong korban dan mengatakan “jangan ko
melawan pa, jangan ko memberontak, ku tumpah didalam itu spermaku” sambil
memajukan penisnya kearah vagina korban, namun penis terdakwa belum mengeras
dan 2 (dua) jari tangan terdakwa digesek-gesekan ke vagina korban. Kemudian
terdakwa menyuruh korban untuk mengelus-elus penis terdakwa dengan
mengatakan “kasih marah ko dulu, kasih marah ko dulu”, dalam keadaan takut
korban mengelus-elus penis terdakwa sampai mengeras kemudian setelah mengeras
terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban dan menaik-turunkan
pinggangnya sambil menghisap payudara korban, setelah beberapa saat terdakwa
mengatakan “kau lagi diatas” karena takut, korban menuruti permintaan terdakwa
dan berganti posisi kemudian terdakwa memegang pinggang korban dan
mengatakan “ku tumpah didalam itu, pasti kental itu karena lama mo tidak main”
setelah itu korban memakai pakaian dan menuju kamar mandi untuk membersihkan
vaginanya.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami sakit pada area vagina, luka
lebam pada area tertentu, dan mengalami stress karena memendam kejadian
pemerkosaan yang dialami korban.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No:61/VER/RSUD.LP/X/2024 yang ditanda
tangani oleh dr. Ervan James Randabunga, Sp.OG dokter pada rumah sakit
Lakipadada telah melakukan pemeriksaan pada korban atas nama FELICIA INES
TANGDIRENA ditemukan:
? Tampak luka lecet arah jam enam pada mulut vagina, berbentuk oval ukuran
tujuh milimeter berwarna kemerahan dengan tepi kehitaman.
? Tampak robekan pada selaput dara arah jam tiga ukuran lima milimeter
permukaan licin berwarna pucat dan arah jam enam ukuran lima milimeter
permukaan licin warna pucat.
Kesimpulan:
? Selaput dara tidak utuh.
? Tampak luka lecet pada vagina.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No:62/VER/RSUD.LP/X/2024 yang ditanda
tangani oleh dr. Paris Sampeliling dokter pada rumah sakit Lakipadada telah
melakukan pemeriksaan pada korban atas nama FELICIA INES TANGDIRENA
ditemukan:
? Pada dada dan perut terdapat satu buah luka memar (hematom) sudah mulai
kering berwarna kekuningan pada dada sebelah kanan atas ukuran dua
sentimeter kali dua sentimeter.
? Pada anggota gerak atas terdapat satu buah luka memar sudah mulai kering
berwarna kecoklatan pada lengan kanan atas bagian luar dengan ukuran
diameter satu sentimeter dan terdapat satu buah luka memar sudah mulai

kering berwarna kecoklatan pada lengan atas bagian dalam ukuran diameter
satu sentimeter.
? Pada anggota gerak bawah terdapat satu buah luka memar sudah mulai
kering berwarna kecoklatan pada paha kiri bagian luar dengan ukuran empat
sentimeter kali tiga sentimeter dan terdapat satu buah luka memar sudah
mulai kering berwarna kecoklatan pada daerah betis bagian atas dengan
ukuran diameter satu sentimeter.
Kesimpulan:
? Luka memar tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul
? Orang tersebut tidak mengalami gangguan (hanya gangguan ringan) dalam
melakukan aktifitas.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang
melanggar Pasal 6 huruf (b) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak
pidana kekerasan seksual------------------------------------------------------------------------------
-

Atau

Kedua
--------Bahwa ia Terdakwa GILBERT SEPTIAN Alias RAMA Alias IBENG pada hari
Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 setidak-tidaknya bulan Oktober,
bertempat di Jalan Poros Makale-Sangalla, Kel. Tambunan, Kec. Makale Utara,
Kab.Tana Toraja setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara, ”Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang,
kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan
atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang,
memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau
dengan orang lain,” yakni terhadap korban FELICIA INES TANGDIRENA Alias INES.
Yang mana Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa pada tanggal 29 September 2024, terdakwa mengirim pesan ke korban
melalui Messenger untuk mengajak korban untuk dijadikan foto model diikarenakan
terdakwa berprofesi sebagai fotografer kemudian terdakwa meminta nomor whatsapp
korban, pada tanggal 13 Oktober 2024 terdakwa mengirim pesan lagi ke korban
mengajaknya untuk foto akan tetapi koban baru bisa tanggal 18 Oktober 2024.
? Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 korban ke rumah terdakwa yang sekaligus
tempat foto studio. Korban tiba dirumah terdakwa sekitar pukul 16.00 Wita kemudian
terdakwa mengajak korban masuk kedalam rumah dan duduk dikursi setelah
beberapa saat terdakwa mengatakan “masuk moko kedalam kamar, tidur” tetapi
korban menolak dengan mengatakan “tidak usah mi kak, tidak sopan” dengan
suara keras terdakwa mengatakan lagi “masuk mo ko saja, disini moko saja tidur,
tidak apa-apa ji”, karena merasa takut korban masuk kedalam kamar untuk

beristirahat, kemudian sekitar 5 (lima) menit terdakwa masuk kedalam kamar dan
berbaring sambil menarik serta mencium-cium leher korban kemudian korban
mengatakan “nda mau ka disentuh, nda mau ka dipegang” setelah itu terdakwa
keluar kamar dan sekitar 2 (dua) menit terdakwa Kembali masuk kamar dan
berbaring disamping sambil memeluk-meluk korban dan mengatakan “nda bisako
tinggalkan pacarmu” dan pada saat memeluk korban, korban memberontak dengan
menggoyangkan badan kekiri dan kekanan setelah itu terdakwa keluar dari kamar
dan memutar music dengan volume keras dan masuk Kembali kedalam dan
mengunci kamar menggunakan palang kayu, setelah itu terdakwa menurunkan
celana dan celana dalamnya sampai terlepas kemudian naik ke tempat tidur dengan
posisi betrlututdi kaki korban yang sedang berbaring dan menarik celana korban
sampai setengah terlepas, tetapi korban menarik Kembali celananya namun
terdakwa menarik Kembali celana korban sampai terlepas dan pada saat itu korban
mendorong-dorong badan terdakwa menggunakan tangan akan tetapi badan
terdakwa tinggi besar, sambil menangis korban mengatakan “tidak mau ka, tidak
mau ka kakak”. Kemudian terdakwa membuka baju dan BH korban serta terdakwa
berusaha membuka paha korban menggunakan tangannya dengan cara menarik
betis korban kearah luar kemudian mendorong korban dan mengatakan “jangan ko
melawan pa, jangan ko memberontak, ku tumpah didalam itu spermaku” sambil
memajukan penisnya kearah vagina korban, namun penis terdakwa belum mengeras
dan 2 (dua) jari tangan terdakwa digesek-gesekan ke vagina korban. Kemudian
terdakwa menyuruh korban untuk mengelus-elus penis terdakwa dengan
mengatakan “kasih marah ko dulu, kasih marah ko dulu”, dalam keadaan takut
korban mengelus-elus penis terdakwa sampai mengeras kemudian setelah mengeras
terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban dan menaik-turunkan
pinggangnya sambil menghisap payudara korban, setelah beberapa saat terdakwa
mengatakan “kau lagi diatas” karena takut, korban menuruti permintaan terdakwa
dan berganti posisi kemudian terdakwa memegang pinggang korban dan
mengatakan “ku tumpah didalam itu, pasti kental itu karena lama mo tidak main”
setelah itu korban memakai pakaian dan menuju kamar mandi untuk membersihkan
vaginanya.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami sakit pada area vagina, luka
lebam pada area tertentu, dan mengalami stress karena memendam kejadian
pemerkosaan yang dialami korban.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No:61/VER/RSUD.LP/X/2024 yang ditanda
tangani oleh dr. Ervan James Randabunga, Sp.OG dokter pada rumah sakit
Lakipadada telah melakukan pemeriksaan pada korban atas nama FELICIA INES
TANGDIRENA ditemukan:
? Tampak luka lecet arah jam enam pada mulut vagina, berbentuk oval ukuran
tujuh milimeter berwarna kemerahan dengan tepi kehitaman.

? Tampak robekan pada selaput dara arah jam tiga ukuran lima milimeter
permukaan licin berwarna pucat dan arah jam enam ukuran lima milimeter
permukaan licin warna pucat.
Kesimpulan:
? Selaput dara tidak utuh.
? Tampak luka lecet pada vagina.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No:62/VER/RSUD.LP/X/2024 yang ditanda
tangani oleh dr. Paris Sampeliling dokter pada rumah sakit Lakipadada telah
melakukan pemeriksaan pada korban atas nama FELICIA INES TANGDIRENA
ditemukan:
? Pada dada dan perut terdapat satu buah luka memar (hematom) sudah mulai
kering berwarna kekuningan pada dada sebelah kanan atas ukuran dua
sentimeter kali dua sentimeter.
? Pada anggota gerak atas terdapat satu buah luka memar sudah mulai kering
berwarna kecoklatan pada lengan kanan atas bagian luar dengan ukuran
diameter satu sentimeter dan terdapat satu buah luka memar sudah mulai
kering berwarna kecoklatan pada lengan atas bagian dalam ukuran diameter
satu sentimeter.
? Pada anggota gerak bawah terdapat satu buah luka memar sudah mulai
kering berwarna kecoklatan pada paha kiri bagian luar dengan ukuran empat
sentimeter kali tiga sentimeter dan terdapat satu buah luka memar sudah
mulai kering berwarna kecoklatan pada daerah betis bagian atas dengan
ukuran diameter satu sentimeter.
Kesimpulan:
? Luka memar tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul
? Orang tersebut tidak mengalami gangguan (hanya gangguan ringan) dalam
melakukan aktifitas.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang
melanggar Pasal 6 huruf (c) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak
pidana kekerasan seksual------------------------------------------------------------------------------
-

Atau

Ketiga
--------Bahwa ia Terdakwa GILBERT SEPTIAN Alias RAMA Alias IBENG pada hari
Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 setidak-tidaknya bulan Oktober,
bertempat di Jalan Poros Makale-Sangalla, Kel. Tambunan, Kec. Makale Utara,
Kab.Tana Toraja setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan” yakni terhadap korban

FELICIA INES TANGDIRENA Alias INES. Yang mana Perbuatan dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa pada tanggal 29 September 2024, terdakwa mengirim pesan ke korban
melalui Messenger untuk mengajak korban untuk dijadikan foto model diikarenakan
terdakwa berprofesi sebagai fotografer kemudian terdakwa meminta nomor whatsapp
korban, pada tanggal 13 Oktober 2024 terdakwa mengirim pesan lagi ke korban
mengajaknya untuk foto akan tetapi koban baru bisa tanggal 18 Oktober 2024.
? Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 korban ke rumah terdakwa yang sekaligus
tempat foto studio. Korban tiba dirumah terdakwa sekitar pukul 16.00 Wita kemudian
terdakwa mengajak korban masuk kedalam rumah dan duduk dikursi setelah
beberapa saat terdakwa mengatakan “masuk moko kedalam kamar, tidur” tetapi
korban menolak dengan mengatakan “tidak usah mi kak, tidak sopan” dengan
suara keras terdakwa mengatakan lagi “masuk mo ko saja, disini moko saja tidur,
tidak apa-apa ji”, karena merasa takut korban masuk kedalam kamar untuk
beristirahat, kemudian sekitar 5 (lima) menit terdakwa masuk kedalam kamar dan
berbaring sambil menarik serta mencium-cium leher korban kemudian korban
mengatakan “nda mau ka disentuh, nda mau ka dipegang” setelah itu terdakwa
keluar kamar dan sekitar 2 (dua) menit terdakwa Kembali masuk kamar dan
berbaring disamping sambil memeluk-meluk korban dan mengatakan “nda bisako
tinggalkan pacarmu” dan pada saat memeluk korban, korban memberontak dengan
menggoyangkan badan kekiri dan kekanan setelah itu terdakwa keluar dari kamar
dan memutar music dengan volume keras dan masuk Kembali kedalam dan
mengunci kamar menggunakan palang kayu, setelah itu terdakwa menurunkan
celana dan celana dalamnya sampai terlepas kemudian naik ke tempat tidur dengan
posisi betrlututdi kaki korban yang sedang berbaring dan menarik celana korban
sampai setengah terlepas, tetapi korban menarik Kembali celananya namun
terdakwa menarik Kembali celana korban sampai terlepas dan pada saat itu korban
mendorong-dorong badan terdakwa menggunakan tangan akan tetapi badan
terdakwa tinggi besar, sambil menangis korban mengatakan “tidak mau ka, tidak
mau ka kakak”. Kemudian terdakwa membuka baju dan BH korban serta terdakwa
berusaha membuka paha korban menggunakan tangannya dengan cara menarik
betis korban kearah luar kemudian mendorong korban dan mengatakan “jangan ko
melawan pa, jangan ko memberontak, ku tumpah didalam itu spermaku” sambil
memajukan penisnya kearah vagina korban, namun penis terdakwa belum mengeras
dan 2 (dua) jari tangan terdakwa digesek-gesekan ke vagina korban. Kemudian
terdakwa menyuruh korban untuk mengelus-elus penis terdakwa dengan
mengatakan “kasih marah ko dulu, kasih marah ko dulu”, dalam keadaan takut
korban mengelus-elus penis terdakwa sampai mengeras kemudian setelah mengeras
terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban dan menaik-turunkan
pinggangnya sambil menghisap payudara korban, setelah beberapa saat terdakwa
mengatakan “kau lagi diatas” karena takut, korban menuruti permintaan terdakwa

dan berganti posisi kemudian terdakwa memegang pinggang korban dan
mengatakan “ku tumpah didalam itu, pasti kental itu karena lama mo tidak main”
setelah itu korban memakai pakaian dan menuju kamar mandi untuk membersihkan
vaginanya.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami sakit pada area vagina, luka
lebam pada area tertentu, dan mengalami stress karena memendam kejadian
pemerkosaan yang dialami korban.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No:61/VER/RSUD.LP/X/2024 yang ditanda
tangani oleh dr. Ervan James Randabunga, Sp.OG dokter pada rumah sakit
Lakipadada telah melakukan pemeriksaan pada korban atas nama FELICIA INES
TANGDIRENA ditemukan:
? Tampak luka lecet arah jam enam pada mulut vagina, berbentuk oval ukuran
tujuh milimeter berwarna kemerahan dengan tepi kehitaman.
? Tampak robekan pada selaput dara arah jam tiga ukuran lima milimeter
permukaan licin berwarna pucat dan arah jam enam ukuran lima milimeter
permukaan licin warna pucat.
Kesimpulan:
? Selaput dara tidak utuh.
? Tampak luka lecet pada vagina.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No:62/VER/RSUD.LP/X/2024 yang ditanda
tangani oleh dr. Paris Sampeliling dokter pada rumah sakit Lakipadada telah
melakukan pemeriksaan pada korban atas nama FELICIA INES TANGDIRENA
ditemukan:
? Pada dada dan perut terdapat satu buah luka memar (hematom) sudah mulai
kering berwarna kekuningan pada dada sebelah kanan atas ukuran dua
sentimeter kali dua sentimeter.
? Pada anggota gerak atas terdapat satu buah luka memar sudah mulai kering
berwarna kecoklatan pada lengan kanan atas bagian luar dengan ukuran
diameter satu sentimeter dan terdapat satu buah luka memar sudah mulai
kering berwarna kecoklatan pada lengan atas bagian dalam ukuran diameter
satu sentimeter.
? Pada anggota gerak bawah terdapat satu buah luka memar sudah mulai
kering berwarna kecoklatan pada paha kiri bagian luar dengan ukuran empat
sentimeter kali tiga sentimeter dan terdapat satu buah luka memar sudah
mulai kering berwarna kecoklatan pada daerah betis bagian atas dengan
ukuran diameter satu sentimeter.
Kesimpulan:
? Luka memar tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul
? Orang tersebut tidak mengalami gangguan (hanya gangguan ringan) dalam
melakukan aktifitas.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang

melanggar Pasal 285 KUHPidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan----------

Pihak Dipublikasikan Ya