Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G/2026/PN Mak 1.MARTHINA DAUN ALLO
2.SATTU BASSANG
3.PITER BANGNGA
4.PAULUS RANDAN
1.Lusiana Yessi Bubun (a) Mama Iin
2.Alfrida Rindingpadang (a) Mama Fani
3.Samuel Rindingpadang (a) Papa Mery
4.Daniel Rinding padang
5.Ruben Rindingpadang (a) Papa Mada
6.Martha Rindingpadang
7.Daud Rindingpadang (a) Papa Hiskia
8.Matius Rindingpadang
9.Petrus T. Rinding Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTHINA DAUN ALLO
2SATTU BASSANG
3PITER BANGNGA
4PAULUS RANDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.MARTHINA DAUN ALLO
2FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.SATTU BASSANG
3FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.PITER BANGNGA
4FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H.PAULUS RANDAN
Tergugat
NoNama
1Lusiana Yessi Bubun (a) Mama Iin
2Alfrida Rindingpadang (a) Mama Fani
3Samuel Rindingpadang (a) Papa Mery
4Daniel Rinding padang
5Ruben Rindingpadang (a) Papa Mada
6Martha Rindingpadang
7Daud Rindingpadang (a) Papa Hiskia
8Matius Rindingpadang
9Petrus T. Rinding Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TANA TORAJA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan seluruhnya;
  2. Menyatakan Daun Allo adalah cucu dari Nek Bangnga yang kawin dengan Bu’tu;
  3. Menyatakan bahwa Daun Allo adalah anak dari Nek Randan yang kawin dengan Liku Limbong;
  4. Menyatakan sebidang tanah tanah kering yang digelari Tanah Buntu Asu seluas ± 7.207 M2 yang terletak di Landa – Landa, Kel. Kamali Pentalluan. Kec. Makale, Kab. Tana Toraja (Alamat dahulu terletak di Landa – Landa, Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja), dengan Batas – batas, sebagai berikut :

 

Sebelah Utara

:

Dahulu berbatas dengan Tanah H. Dudung, sekarang berbatasan dengan  Tanah Markus Lilak

Sebelah Timur

:

Dahulu berbatas dengan Tanah Indo Bassang dan Pekuburan Islam, sekarang berbatasan dengan Tebing

Sebelah Selatan

:

Dahulu berbatas dengan Tanah Perumahan Naomi Limbong, sekarang berbatasan dengan Tanah Rinding Padang dan Tanah Wariyanto Pasang

Sebelah Barat

:

Dahulu berbatas dengan Tanah Indo Li’Lak, sekarang berbatasan dengan Jalan Raya.

 

 

Adalah Tanah  milik dan/atau bagian dari Daun Allo;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah keturunan / ahli waris yang sah dari Daun Allo;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pihak yang berhak atas objek sengketa;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang menguasai, mengklaim kepemilikan, dan meratakan sebagian dari objek sengketa serta secara diam-diam serta mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian objek sengketa adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa segala bentuk alas hak yang dimiliki oleh Tergugat I atas objek sengketa baik itu berupa Sertifikat Hak Milik dan dokumen-dokumen lainnya adalah cacat yuridis dan tidak mengikat;
  5. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat II sampai Tergugat IX yang mencegah dan menghalang-halangi Para Penggugat untuk melakukan pengurusan administrasi kepemilikan atas objek sengketa adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai sebagian objek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat II sampai Tergugat IX untuk tidak melakukan pencekalan dan pencegahan dalam bentuk apapun atas upaya pengurusan administrasi kepemilikan Para Penggugat atas objek sengketa;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum;
  10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi; dan
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak