Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Terdakwa MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO, pada hari
Sabtu tanggal 22 Maret 2025 Pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Rantela’bi’, Kec.
Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang
meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan berat Netto 1,9689 (satu koma
sembilan enam delapan sembilan) gram, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama saksi LEO LIONDA Alias
LEO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berada dirumah terdakwa, hingga pada pukul
22.00 Wita ada salah satu teman saksi LEO LIONDA Alias LEO yang Bernama Sdra. BARTO
menghubungi saksi LEO LIONDA Alias LEO dengan maksud mencari sabu, selanjutnya pada
pukul 22.00 Wita terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi LEO LIONDA
Alias LEO untuk diantar ke Sdra. BARTO dengan harga Rp.800.000 (Delapan ratus ribu
rupiah) kemudian saksi LEO LIONDA Alias LEO pergi mengantar sabu tersebut. Sekitar
pukul 23.00 Wita saksi VIGO BASSANG Alias GATO (Dilakukan penuntutan secara terpisah)
tiba dirumah terdakwa dan sekitar 10 menit saksi LEO LIONDA Alias LEO datang, beberapa
saat kemudian sekitar pukul 23.30 terdakwa menyuruh saksi VIGO BASSANG Alias GATO
untuk mengambil alat hisap sabu dibawah tempat tidur terdakwa dan Bersama-sama
menggunakan sabu milik terdakwa, saat sementara menggunakan sabu, terdakwa
memberikan 3 (tiga) sachet sabu kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO untuk
dijual/dipasarkan dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per sachetnya.
? Bahwa sebelumnya terdakwa membeli paket sabu dari Sdra. ANDI yang berada di Morowali
sebanyak 5 (Lima) kali, pembelian pertama pada bulan Desember 2024, kedua pada bulan
Januari 2025, ketiga pada bulan Februari 2025 masing-masing 1 (satu) Gram dengan harga
Rp.1.300.000 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pembelian keempat pada tanggal
05 Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.13.000.000 (Tiga belas juta
rupiah) dan terakhir pada tanggal 18 Maret 2025 sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga
Rp.6.500.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah).
? Bahwa saksi LEO LIONDA Alias LEO dan saksi VIGO BASSANG Alias GATO mulai
membantu terdakwa memasarkan/menjual paket sabu sejak tanggal 09 Maret 2025. Saksi
LEO LIONDA Alias LEO sudah 10 (Sepuluh) kali membantu dengan upah Rp.50.000 (Lima
Puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) serta terdakwa mengajak
saksi LEO LIONDA Alias LEO untuk menggunakan sabu bersamanya sedangkan saksi VIGO
BASSANG Alias GATO sudah 2 (kali) membantu memasarkan/menjual sabu, terdakwa tidak
memberikan upah dalam bentuk uang kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO, tetapi
saksi VIGO BASSANG Alias GATO mengambil sedikit sabu yang sebelumnya diberikan
terdakwa dan dijual dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) serta digunakan
sebagian. Terdakwa memberikan sabu kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO sebanyak
3 (tiga) sachet dengan berat Netto seluruhnya 1,6515 Gram dengan harga Rp.1.500.000
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per sachetnya.
? Sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 maret 2025 sekitar pukul 22.00 wita, saksi ARIFIN
dan saksi ALPIAN SOMALINGGI bersama tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja
mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah yang beralamat di Dusun
Rantela’bi, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian pada tanggal 22 maret 2025 pukul 00.30 wita tim satresnarkoba tiba dirumah yang
dimaksud dan mengamankan terdakwa MICHAEL SARUBANG Alias PONG ALDO Alias
PITEN, saksi LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO, dan saksi VIGO BASSANG Alias GATO
dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan sabu dengan berat Netto 1,9689 (satu
koma sembilan enam delapan sembilan) gram.
? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.
? Bahwa berdasarkan berita acar pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB:
1411/NNF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,6515 Gram
(3258/2025/NNF)
- 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto 0,3174 Gram
(3259/2025/NNF)
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina,
dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan
republic Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika
didalam lampiran UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal
114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------
-----
Atau
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO, pada hari
Sabtu tanggal 22 Maret 2025 Pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulan Maret 2025,atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Rantela’bi’, Kec.
Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang
menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman” dengan berat Netto 1,9689 (satu koma sembilan enam delapan sembilan) gram,
Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama saksi LEO LIONDA Alias
LEO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berada dirumah terdakwa, hingga pada pukul
22.00 Wita ada salah satu teman saksi LEO LIONDA Alias LEO yang Bernama Sdra. BARTO
menghubungi saksi LEO LIONDA Alias LEO dengan maksud mencari sabu, selanjutnya pada
pukul 22.00 Wita terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi LEO LIONDA
Alias LEO untuk diantar ke Sdra. BARTO dengan harga Rp.800.000 (Delapan ratus ribu
rupiah) kemudian saksi LEO LIONDA Alias LEO pergi mengantar sabu tersebut. Sekitar
pukul 23.00 Wita saksi VIGO BASSANG Alias GATO (Dilakukan penuntutan secara terpisah)
tiba dirumah terdakwa dan sekitar 10 menit saksi LEO LIONDA Alias LEO datang, beberapa
saat kemudian sekitar pukul 23.30 terdakwa menyuruh saksi VIGO BASSANG Alias GATO
untuk mengambil alat hisap sabu dibawah tempat tidur terdakwa dan Bersama-sama
menggunakan sabu milik terdakwa, saat sementara menggunakan sabu, terdakwa
memberikan 3 (tiga) sachet sabu kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO untuk
dijual/dipasarkan dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per sachetnya.
? Bahwa sebelumnya terdakwa membeli paket sabu dari Sdra. ANDI yang berada di Morowali
sebanyak 5 (Lima) kali, pembelian pertama pada bulan Desember 2024, kedua pada bulan
Januari 2025, ketiga pada bulan Februari 2025 masing-masing 1 (satu) Gram dengan harga
Rp.1.300.000 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pembelian keempat pada tanggal
05 Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.13.000.000 (Tiga belas juta
rupiah) dan terakhir pada tanggal 18 Maret 2025 sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga
Rp.6.500.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah).
? Bahwa saksi LEO LIONDA Alias LEO dan saksi VIGO BASSANG Alias GATO mulai
membantu terdakwa memasarkan/menjual paket sabu sejak tanggal 09 Maret 2025. Saksi
LEO LIONDA Alias LEO sudah 10 (Sepuluh) kali membantu dengan upah Rp.50.000 (Lima
Puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) serta terdakwa mengajak
saksi LEO LIONDA Alias LEO untuk menggunakan sabu bersamanya sedangkan saksi VIGO
BASSANG Alias GATO sudah 2 (kali) membantu memasarkan/menjual sabu, terdakwa tidak
memberikan upah dalam bentuk uang kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO, tetapi
saksi VIGO BASSANG Alias GATO mengambil sedikit sabu yang sebelumnya diberikan
terdakwa dan dijual dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) serta digunakan
sebagian. Terdakwa memberikan sabu kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO sebanyak
3 (tiga) sachet dengan berat Netto seluruhnya 1,6515 Gram dengan harga Rp.1.500.000
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per sachetnya.
? Sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 maret 2025 sekitar pukul 22.00 wita, saksi ARIFIN
dan saksi ALPIAN SOMALINGGI bersama tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja
mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah yang beralamat di Dusun
Rantela’bi, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian pada tanggal 22 maret 2025 pukul 00.30 wita tim satresnarkoba tiba dirumah yang
dimaksud dan mengamankan terdakwa MICHAEL SARUBANG Alias PONG ALDO Alias
PITEN, saksi LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO, dan saksi VIGO BASSANG Alias GATO
dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan sabu dengan berat Netto 1,9689 (satu
koma sembilan enam delapan sembilan) gram.
? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
? Bahwa berdasarkan berita acar pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB:
1411/NNF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,6515 Gram
(3258/2025/NNF)
- 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto 0,3174 Gram
(3259/2025/NNF)
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina,
dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan
republic Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika
didalam lampiran UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal
112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------- |