Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. AMOS TAMBARU AMBALINGGI Alias PONG ASRIL Alias DENDA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-446/P.4.26/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMOS TAMBARU AMBALINGGI Alias PONG ASRIL Alias DENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa AMOS TAMBARU AMBALINGGI Alias PONG ASRIL Alias
DENDA pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 wita atau
setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun
2023 bertempat di Padangiring Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja (Jl. Masuk Bandara
Pongtiku Rantetayo) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara, “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban YULIANUS
PABIDANG Alias PAPA PILA yang selanjutnya disebut Saksi Korban. Perbuatan mana
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang
menyaksikan even Roadrace di Bandara Pongtiku Rantetayo, dan di saat yang
bersamaan Saksi Korban YULIANUS PABIDANG Alias PAPA PILA juga sedang
menonton even Roadrace di Bandara Pongtiku Rantetayo bersama dengan Saksi
FRANSISKUS PALI SULE Alias RAMSI. Setelah selesai menyaksikan even
Roadrace, Saksi Korban bersama dengan Saksi FRANSISKUS keluar dari Bandara
Pongtiku dan Saksi Korban menuju ke Saksi LEXI FERNANDO Alias LEXI yang
sudah menunggu Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa melihat Saksi Korban saat
menuju motor lalu Terdakwa mengejar Saksi Korban dari arah belakang dan saat

Saksi Korban sedang menaiki motor kemudian Terdakwa mengambil batu yang ada
di sekitar lokasi tersebut lalu mengayunkan tangan kananya yang sedang
menggenggam batu ke arah kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa
alasan yang melatarbelakangi Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi
Korban karena Terdakwa cemburu kepada Saksi Korban karena mengirim pesan
kepada istri Terdakwa dan mengajak istri Terdakwa untuk keluar jalan-jalan.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban terluka dan
mengalami 4 (empat) jahitan pada kepalanya sehingga menyebabkan kepala Saksi
Korban terasa sakit.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 045/TU/PKM-RTY/II/2024 tanggal 02
Desember 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Sri Sela Imanuari Napan
ditemukan:
? Pada pemeriksaan ditemukan:
- Perdarahan aktif di kepala
- Luka robek di kepala sepanjang kira-kira 3 cm, kedalaman 0,5 cm.
? Kesimpulan: ditemukan luka terbuka dan perdarahan aktif di kepala
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya