Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. 1.ALDI YANSHA H. alias BOMBONGAN
2.HERMEYINGSIN alias MEY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-164/P.4.26.8/Eoh/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI YANSHA H. alias BOMBONGAN[Penahanan]
2HERMEYINGSIN alias MEY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa I Aldi Yansha H. bersama-sama dengan Terdakwa II Hermeyingsin Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi Korban Ripka Sidupang Alias Nenek Gen yang beralamat di Lingkungan Lempangan Kelurahan Buangin Kecamatan Rantebua Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

          Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika Terdakwa I Aldi Yansha H. bersama Terdakwa II Hermeyingsin mendatangi rumah Saksi Korban Ripka Sidupang Alias Nenek Gen dengan modus sebagai tukang service kompor gas dan penjual alat kompor gas kemudian meminta kwitansi pembelian selang regulator yang Saksi Korban beli sebelumnya untuk difoto.

Bahwa pada saat itu Saksi Korban lututnya sedang sakit kemudian bertanya kepada para Terdakwa “Apa obatnya kalau lutut sakit” lalu dijawab Terdakwa I Aldi Yansha H.”Emas dan sereh disiram air panas/hangat” lalu Saksi Korban mengambil dompet yang berisi perhiasan dari dalam lemari, ketika Saksi Korban sedang mengambil perhiasan emas tersebut kemudian Terdakwa I Aldi Yansha H. pergi mengambil sereh di samping rumah Saksi Korban lalu membawanya masuk kedalam rumah Saksi Korban kemudian Saksi Korban membawa dompet yang berisi perhiasan tersebut kedepan para Terdakwa.

Bahwa dompet milik Saksi Korban tersebut berisi perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah cincin emas, dan 2 (dua) pasang anting-anting/giwang, kemudian Saksi Korban mengeluarkan 1 (satu) buah gelang emas milik Saksi Korban dari dalam dompet tersebut lalu memasukanya kedalam mangkuk yang berisi sereh setelah itu Saksi Korban membawa kembali dompet yang masih berisi perhiasan tersebut ke dalam kamar Saksi Korban dan meletakannya diatas kasur.

Bahwa setelah itu para Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk menuangkan air panas/hangat kedalam mangkuk yang berisi sereh dan 1 (satu) buah gelang emas milik Saksi Korban, kemudian para Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk mengusapkan air rendaman tersebut ke lutut Saksi Korban, ketika pada saat Saksi Korban sedang mengusapkan air rendaman tersebut Terdakwa I Aldi Yansha H. mengatakan kepada Saksi Korban bahwa serehnya kurang kemudian menyuruh Saksi Korban untuk mengambil sereh lagi, selanjutnya Saksi Korban langsung pergi untuk mengambil sereh dan pada saat Saksi Korban mau masuk kembali kerumah Saksi Korban setelah mengambil sereh kemudian berpapasan dengan para Terdakwa di tangga rumah Saksi Korban dalam keadaan yang tegesa-gesa untuk pergi setelah itu Saksi Korban lanjut masuk kedalam rumah Saksi Korban dan melihat 1 (satu) buah gelang emas yang berada didalam mangku telah hilang setelah itu Saksi Korban masuk kedalam kamar dan mendapati dompet yang berisi 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah cincin emas, dan 2 (dua) pasang anting-anting/giwang milik Saksi Korban telah hilang juga.

Bahwa setelah itu Saksi Korban langsung pergi kerumah Saudara Pong Mandi untuk menyusul para Terdakwa karena pada saat sebelum mengambil perhiasan Saksi Korban para Terdakwa sempat mengatakan akan pergi ke rumah Saudara Pong Mandi untuk memperbaiki kompor gas namun pada saat Saksi Korban sampai di rumah Saudara Pong Mandi sudah tidak mendapati para Terdakwa.

Bahwa Terdakwa I Aldi Yansha H. dan Terdakwa II Hermeyingsin setelah mengambil perhiasan milik Saksi Korban kemudian langsung membawa perhiasan emas tersebut dan menggadaikan perhiasan emas tersebut di salah satu Pegadaian di Kota Palopo. Bahwa Saksi Ramdana Alias Dana yang bekerja di salah satu Pegadaian di Kota Palopo menerima perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah cincin emas, dan 1 (satu) pasang anting-anting/giwang emas dari para Terdakwa dan memberikan uang dari hasil gadai perhiasan emas tersebut sebesar Rp. 8.348.500 (delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

Bahwa Terdakwa I Aldi Yansha H. dan Terdakwa II Hermeyingsin setelah dari Pegadaian mengetahui bahwa 1 (satu) pasang anting-anting yang para Terdakwa ambil ternyata bukan emas kemudian para Terdakwa membuangnya di salah satu selokan di Kota Palopo beserta 1 (satu) buah dompet yang sebelumnya berisi perhiasan milik Saksi Korban.

          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Aldi Yansha H. bersama Terdakwa II Hermeyingsin tanpa hak mengambil 1 (satu) buah gelang emas dengan berat ± 5 gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat ± 6 gram, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat ± 2 gram, dan 1 (satu) pasang anting-anting/giwang emas dengan berat ± 2 gram tersebut tanpa seijin atau sepengetahuan pemilik yakni Saksi Korban Ripka Sidupang Alias Nenek Gen mengakibatkan Saksi korban mengalami kerugian senilai Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I Aldi Yansha H. bersama-sama dengan Terdakwa II Hermeyingsin Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi Korban Ripka Sidupang Alias Nenek Gen yang beralamat di Lingkungan Lempangan Kelurahan Buangin Kecamatan Rantebua Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

          Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika Terdakwa I Aldi Yansha H. bersama Terdakwa II Hermeyingsin mendatangi rumah Saksi Korban Ripka Sidupang Alias Nenek Gen dengan modus sebagai tukang service kompor gas dan penjual alat kompor gas kemudian meminta kwitansi pembelian selang regulator yang Saksi Korban beli sebelumnya untuk difoto.

Bahwa pada saat itu Saksi Korban lututnya sedang sakit kemudian bertanya kepada para Terdakwa “Apa obatnya kalau lutut sakit” lalu dijawab Terdakwa I Aldi Yansha H.”Emas dan sereh disiram air panas/hangat” lalu Saksi Korban mengambil dompet yang berisi perhiasan dari dalam lemari, ketika Saksi Korban sedang mengambil perhiasan emas tersebut kemudian Terdakwa I Aldi Yansha H. pergi mengambil sereh di samping rumah Saksi Korban lalu membawanya masuk kedalam rumah Saksi Korban kemudian Saksi Korban membawa dompet yang berisi perhiasan tersebut kedepan para Terdakwa.

Bahwa dompet milik Saksi Korban tersebut berisi perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah cincin emas, dan 2 (dua) pasang anting-anting/giwang, kemudian Saksi Korban mengeluarkan 1 (satu) buah gelang emas milik Saksi Korban dari dalam dompet tersebut lalu memasukanya kedalam mangkuk yang berisi sereh setelah itu Saksi Korban membawa kembali dompet yang masih berisi perhiasan tersebut ke dalam kamar Saksi Korban dan meletakannya diatas kasur.

Bahwa setelah itu para Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk menuangkan air panas/hangat kedalam mangkuk yang berisi sereh dan 1 (satu) buah gelang emas milik Saksi Korban, kemudian para Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk mengusapkan air rendaman tersebut ke lutut Saksi Korban, ketika pada saat Saksi Korban sedang mengusapkan air rendaman tersebut Terdakwa I Aldi Yansha H. mengatakan kepada Saksi Korban bahwa serehnya kurang kemudian menyuruh Saksi Korban untuk mengambil sereh lagi, selanjutnya Saksi Korban langsung pergi untuk mengambil sereh dan pada saat Saksi Korban mau masuk kembali kerumah Saksi Korban setelah mengambil sereh kemudian berpapasan dengan para Terdakwa di tangga rumah Saksi Korban dalam keadaan yang tegesa-gesa untuk pergi setelah itu Saksi Korban lanjut masuk kedalam rumah Saksi Korban dan melihat 1 (satu) buah gelang emas yang berada didalam mangku telah hilang setelah itu Saksi Korban masuk kedalam kamar dan mendapati dompet yang berisi 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah cincin emas, dan 2 (dua) pasang anting-anting/giwang milik Saksi Korban telah hilang juga.

Bahwa setelah itu Saksi Korban langsung pergi kerumah Saudara Pong Mandi untuk menyusul para Terdakwa karena pada saat sebelum mengambil perhiasan Saksi Korban para Terdakwa sempat mengatakan akan pergi ke rumah Saudara Pong Mandi untuk memperbaiki kompor gas namun pada saat Saksi Korban sampai di rumah Saudara Pong Mandi sudah tidak mendapati para Terdakwa.

Bahwa Terdakwa I Aldi Yansha H. dan Terdakwa II Hermeyingsin setelah mengambil perhiasan milik Saksi Korban kemudian langsung membawa perhiasan emas tersebut dan menggadaikan perhiasan emas tersebut di salah satu Pegadaian di Kota Palopo. Bahwa Saksi Ramdana Alias Dana yang bekerja di salah satu Pegadaian di Kota Palopo menerima perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah cincin emas, dan 1 (satu) pasang anting-anting/giwang emas dari para Terdakwa dan memberikan uang dari hasil gadai perhiasan emas tersebut sebesar Rp. 8.348.500 (delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

Bahwa Terdakwa I Aldi Yansha H. dan Terdakwa II Hermeyingsin setelah dari Pegadaian mengetahui bahwa 1 (satu) pasang anting-anting yang para Terdakwa ambil ternyata bukan emas kemudian para Terdakwa membuangnya di salah satu selokan di Kota Palopo beserta 1 (satu) buah dompet yang sebelumnya berisi perhiasan milik Saksi Korban.

          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Aldi Yansha H. bersama Terdakwa II Hermeyingsin tanpa hak mengambil 1 (satu) buah gelang emas dengan berat ± 5 gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat ± 6 gram, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat ± 2 gram, dan 1 (satu) pasang anting-anting/giwang emas dengan berat ± 2 gram tersebut tanpa seijin atau sepengetahuan pemilik yakni Saksi Korban Ripka Sidupang Alias Nenek Gen mengakibatkan Saksi korban mengalami kerugian senilai Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya