Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa SALMON RUMPA PATANGGUNG Alias SALMON, DKK pada
hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 Wita setidak-tidaknya pada bulan
Juli, bertempat di Batakan, Lemb. Simbuang, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
“Barangsiapa yang turut serta pada permainan judi sebagai perncarian” perbuatan
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, kegiatan tersebut diketahui
oleh anggota kepolisian melalui laporan dari Masyarakat dan setelah itu Saksi
STEPANUS TRI PUTRA SAMPE ALANG Alias STEP dan Saksi GONO SUMA LABANNI’
Alias GONO yang merupakan anggota personil unit lapangan Polres Tana Toraja menuju
lokasi yang dimaksud, setelah berada tidak jauh dari lokasi para pelaku pemain judi
sabung ayam tersebut menyadari kedatangan anggota kepolisian dan langsung
membubarkan diri kemudian anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran dan
mengamankan saksi KALO Alias PAPA UNI (Dilakukan penuntutan secara terpisah),
terdakwa I, SALMON RUMPA PATANGGUNG Alias SALMON dan terdakwa II, ARJUN
PADAUNAN Alias PAPA PUTRA.
- Bahwa terdakwa I, SALMON RUMPA PATANGGUNG Alias SALMON berada dirumahnya
dan sebelumnya mengetahui ada arena sabung ayam dari teman terdakwa, sekitar pukul
17.00 wita terdakwa pergi ke Lokasi sabung ayam dengan sepeda motor dengan jarak
dari rumah ke Lokasi sekitar 1 KM dengan membawa uang sebesar Rp. 152.000 (seratus
lima puluh dua ribu). setelah sampai dilokasi, warga sudah berkumpul untuk bermain judi,
terdakwa kemudian memasang taruhan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
dengan seorang yang terdakwa tidak kenal namun terdakwa kalah, terdakwa Kembali
memasang taruhan sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan kalah. Terdakwa
tidak memasang taruhan lagi dikarenakan uang terdakwa tersisa Rp. 2.000 (Dua ribu
rupiah), tidak lama kemudian datang pihak kepolisian membubarkan dan menangkap
terdakwa beserta kedua pelaku lainnya.
- Bahwa terdakwa II, ARJUN PADAUNAN Alias PAPA PUTRA awalnya berada dirumah
kemudian terdakwa hendak pergi kerumah orang tua terdakwa, namun diperjalanan
terdakwa sempat lewat di lokasi perjudian sabung ayam dan singgah dengan maksud
mengikuti perjudian sabung ayam tersebut. Terdakwa bertaruh sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah) pada ayam berwarna kehijauan (koro), dimana terdakwa memegang
uang taruhan pemain judi lainnya sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah). Ayam
sudah dipasangi pisau taji tetapi belum sempat diadu datang pihak kepolisian dan
membubarkan arena perjudian dan menangkap terdakwa dan kedua pelaku lainnya.
- Bahwa caranya awalnya dua ayam ditimbang atau dipasisapu , kemudian setelah itu
kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua ayam tersebut
diikatkan masing–masing satu bilah pisau kecil (taji) kemudian diadu di dalam arena,
untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari siapa yang memiliki ayam aduan mati
duluan maka dianggap kalah, dan yang hidup dianggap menang, pihak yang kalah harus
menyerahkan uang yang taruhan awal yang telah disepakti kepada pihak yang menang
begitu juga dengan ayam yang telah kalah tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak
pemenang.
- Bahwa para terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tanpa mendapatkan ijin dari
pihak yang berwenang dan Lokasi perjudian sabung ayam tersebut tempatnya mudah
dikunjungi khalayak umum.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1----------------------------------
---------
Atau
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa SALMON RUMPA PATANGGUNG Alias SALMON, DKK pada
hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 Wita setidak-tidaknya pada bulan
Juli, bertempat di Batakan, Lemb. Simbuang, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
“Barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan
melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai
berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, kegiatan tersebut diketahui
oleh anggota kepolisian melalui laporan dari Masyarakat dan setelah itu Saksi
STEPANUS TRI PUTRA SAMPE ALANG Alias STEP dan Saksi GONO SUMA LABANNI’
Alias GONO yang merupakan anggota personil unit lapangan Polres Tana Toraja menuju
lokasi yang dimaksud, setelah berada tidak jauh dari lokasi para pelaku pemain judi
sabung ayam tersebut menyadari kedatangan anggota kepolisian dan langsung
membubarkan diri kemudian anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran dan
mengamankan saksi KALO Alias PAPA UNI (Dilakukan penuntutan secara terpisah),
terdakwa I, SALMON RUMPA PATANGGUNG Alias SALMON dan terdakwa II, ARJUN
PADAUNAN Alias PAPA PUTRA.
- Bahwa terdakwa I, SALMON RUMPA PATANGGUNG Alias SALMON berada dirumah
dan sebelumnya mengetahui kalau ada arena sabung ayam dari teman terdakwa, sekitar
pukul 17.00 wita terdakwa pergi ke Lokasi sabung ayam dengan sepeda motor dengan
jarak dari rumah ke Lokasi sekitar 1 KM dengan mebawa uang sebesar Rp. 152.000
(seratus lima puluh dua ribu). setelah sampai dilokasi, warga sudah berkumpul untuk
bermain judi, terdakwa kemudian memasang taruhan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu
rupiah) dengan seorang yang terdakwa tidak kenal namun terdakwa kalah, terdakwa
Kembali memasang taruhan sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan kalah.
Terdakwa tidak memasang taruhan lagi dikarenakan uang terdakwa tersisa Rp. 2.000
(Dua ribu rupiah), tidak lama kemudian datang pihak kepolisian membubarkan dan
menangkap terdakwa beserta kedua pelaku lainnya.
- Bahwa terdakwa II, ARJUN PADAUNAN Alias PAPA PUTRA awalnya berada dirumah
kemudian terdakwa hendak pergi kerumah orang tua terdakwa, namun diperjalanan
terdakwa sempat lewat di lokasi perjudian sabung ayam dan singgah dengan maksud
mengikuti perjudian sabung ayam tersebut. Terdakwa bertaruh sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah) pada ayam berwarna kehijauan (koro), dimana terdakwa memegang
uang taruhan pemain judi lainnya sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah). Ayam
sudah dipasangi pisau taji tetapi belum sempat diadu datang pihak kepolisian dan
membubarkan arena perjudian dan menangkap terdakwa dan kedua pelaku lainnya.
- Bahwa caranya awalnya dua ayam ditimbang atau dipasisapu , kemudian setelah itu
kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua ayam tersebut
diikatkan masing–masing satu bilah pisau kecil (taji) kemudian diadu di dalam arena,
untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari siapa yang memiliki ayam aduan mati
duluan maka dianggap kalah, dan yang hidup dianggap menang, pihak yang kalah harus
menyerahkan uang yang taruhan awal yang telah disepakti kepada pihak yang menang
begitu juga dengan ayam yang telah kalah tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak
pemenang.
- Bahwa para terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tanpa mendapatkan ijin dari
pihak yang berwenang dan Lokasi perjudian sabung ayam tersebut tempatnya mudah
dikunjungi khalayak umum.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1----------------------------- |