| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT-I, dan TERGUGAT-II, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) sehingga TERGUGAT-I, dan TERGUGAT-II berhak meninggalkan tanah A Quo yang bukan menjadi miliknya ;
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar secara Tanggung Renteng (menanggung secara bersama-sama) kerugian Materiil sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) maupun Inmateriil sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), sekaligus dan tunai, seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai biaya Jasa Pengacara pada Perkara ini kepada PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai Ahli Waris Pemilik hak atas tanah Tongkonan Papakayu La’bi Allo berdasarkan sejarah berdirinya Tanah Tongkonan Papakayu ;
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|