Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2026/PN Mak 1.YOSTIN PAKAMBANAN
2.Markus K. Pakambanan
1.SALANGKA
2.Ny. MILI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSTIN PAKAMBANAN
2Markus K. Pakambanan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUNANDAR,SHYOSTIN PAKAMBANAN
2LUNANDAR,SHMarkus K. Pakambanan
Tergugat
NoNama
1SALANGKA
2Ny. MILI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT-I, dan TERGUGAT-II,  terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) sehingga TERGUGAT-I, dan TERGUGAT-II berhak meninggalkan tanah A Quo yang bukan menjadi miliknya ;
  3. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar secara Tanggung Renteng (menanggung secara bersama-sama) kerugian Materiil sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) maupun Inmateriil sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), sekaligus dan tunai, seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
  4. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 50.000.000,-  (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai biaya Jasa Pengacara pada Perkara ini kepada PARA PENGGUGAT ;
  5. Menyatakan Para Penggugat sebagai Ahli Waris Pemilik hak atas tanah Tongkonan Papakayu La’bi Allo berdasarkan sejarah berdirinya Tanah Tongkonan Papakayu ;
  6. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak