Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. ALDI YAN RANTE alias ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-834/P.4.26/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI YAN RANTE alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa ALDI YAN RANTE Alias ALDI pada hari Kamis tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempatan di Jl. Pasar Makale Kel. Tondon Mamulu Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, - 2 - percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - - - - - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas peristiwa ini bermula saat pada awal tahun 2023 Terdakwa ALDI YAN RANTE Alias ALDI mengetahui jika Saksi ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL (dalam berkas perkara terpisah) menyediakan dan menjual paket narkotika jenis ganja sehingga Terdakwa sering membeli paket narkotika jenis ganja kepada Saksi ARNOL dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ketika Terdakwa memiliki penghasilan lebih dari jasa ojek. Bahwa Saksi ARNOL menyuruh Terdakwa untuk membuat akun Instagram “AMERICANWEED92” sebagai platform untuk jual beli narkotika jenis ganja dan Terdakwalah yang mengelola akun tersebut jika ada pembeli yang hendak membeli ganja di akun Instagram “AMERICANWEED92”, maka Terdakwa akan mengirim pesan kepada calon customer untuk mentransfer uangnya melalui aplikasi BANK JAGO (nomor rekening) yang selanjutnya dari transaksi tersebut Terdakwa meneruskan/mengirimkan uang tersebut ke nomor rekening Saksi ARNOL. Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menempelkan paket ganja dengan rincian sebagai berikut: • daerah Garonggong Makale • daerah Garonggong Makale • daerah Garonggong Makale • kuburan Islam depan KPU Makale Bahwa Saksi ARNOL memberikan imbalan kepada Terdakwa apabila selesai melaksanakan tugas dalam menempel paket ganja dengan imbalan setengah dari harga paket ganja yang dijual yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga memberikan paket ganja secara cuma-cuma kepada Terdakwa dan Saksi FELICS. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 saat Saksi ALBERT dan Saksi YOHANIS selaku Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja mengamankan Terdakwa ditemukan pada diri Terdakwa : 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A52 warna putih dengan nomor sim card SIM 1 0858 2416 61110 nomor sim card 2 0823 9305 6358 nomor IMEI 1 352938774060300 nomor imei 2 3543503340600309. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4882/ NNF/ XI/2023, tanggal 30 November 2023 yang mana 9 (sembilan) sachet plastic berisi biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 18,8939 gram (diberi nomor barang bukti 9712/2023/NNF) adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ALDI YAN RANTE Alias ALDI (diberi nomor barang bukti 9717/2023/NNF), 1 (satu) tabung berisi darah milik ALDI YAN RANTE Alias ALDI (diberi nomor barang bukti 9718/2023/NNF) adalah benar mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - - 3 - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA: ------- Bahwa ia Terdakwa ALDI YAN RANTE Alias ALDI pada hari Kamis tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempatan di Jl. Pasar Makale Kel. Tondon Mamulu Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - - - - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas peristiwa ini bermula saat pada awal tahun 2023 Terdakwa ALDI YAN RANTE Alias ALDI mengetahui jika Saksi ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL (dalam berkas perkara terpisah) menyediakan dan menjual paket narkotika jenis ganja sehingga Terdakwa sering membeli paket narkotika jenis ganja kepada Saksi ARNOL dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ketika Terdakwa memiliki penghasilan lebih dari jasa ojek. Bahwa Saksi ARNOL menyuruh Terdakwa untuk membuat akun Instagram “AMERICANWEED92” sebagai platform untuk jual beli narkotika jenis ganja dan Terdakwalah yang mengelola akun tersebut jika ada pembeli yang hendak membeli ganja di akun Instagram “AMERICANWEED92”, maka Terdakwa akan mengirim pesan kepada calon customer untuk mentransfer uangnya melalui aplikasi BANK JAGO (nomor rekening) yang selanjutnya dari transaksi tersebut Terdakwa meneruskan/mengirimkan uang tersebut ke nomor rekening Saksi ARNOL. Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menempelkan paket ganja dengan rincian sebagai berikut: • daerah Garonggong Makale • daerah Garonggong Makale • daerah Garonggong Makale • kuburan Islam depan KPU Makale Bahwa Saksi ARNOL memberikan imbalan kepada Terdakwa apabila selesai melaksanakan tugas dalam menempel paket ganja dengan imbalan setengah dari harga paket ganja yang dijual yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga memberikan paket ganja secara cuma-cuma kepada Terdakwa dan Saksi FELICS. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 saat Saksi ALBERT dan Saksi YOHANIS selaku Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja mengamankan Terdakwa ditemukan pada diri Terdakwa : 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A52 warna putih dengan nomor sim card SIM 1 0858 2416 61110 nomor sim card 2 0823 9305 6358 nomor IMEI 1 352938774060300 nomor imei 2 3543503340600309. - - 4 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4882/ NNF/ XI/2023, tanggal 30 November 2023 yang mana 9 (sembilan) sachet plastic berisi biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 18,8939 gram (diberi nomor barang bukti 9712/2023/NNF) adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ALDI YAN RANTE Alias ALDI (diberi nomor barang bukti 9717/2023/NNF), 1 (satu) tabung berisi darah milik ALDI YAN RANTE Alias ALDI (diberi nomor barang bukti 9718/2023/NNF) adalah benar mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya