| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa ZEPBAR DUA’ PUANG alias AMBE GALANG alias AMBE JUPO pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Lembang Se’seng Kec. Bittuang Kab. Tana Toraja Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula Terdakwa ZEPBAR DUA’ PUANG alias AMBE GALANG alias AMBE JUPO pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA yang bertempat di Lembang Se’seng Kec. Bittuang Kab. Tana Toraja. Saksi MINGGU Alias AMBE ETOS yang merupakan teman Saksi Korban PETRUS TUMANAN Alias PETU’ sudah setengah sadar berjoget di atas panggung musik pada pesta pernikahan, hal tersebut membuat Terdakwa menegur dan menurunkan Saksi MINGGU Alias AMBE ETOS dari panggung dengan alasan menghalangi penonton. Setelah Saksi MINGGU Alias AMBE ETOS berada dibawah panggung dan diantar ke lumbung yang berjarak 20 meter dari panggung oleh Saksi Korban PETRUS TUMANAN Alias PETU’, Terdakwa kemudian menghampiri Saksi Korban dan Saksi MINGGU Alias AMBE ETOS seakan menantang yang membuat Saksi Korban tidak terima dengan hal tersebut dan menegur Terdakwa sehingga terjadi keributan namun dapat dilerai oleh warga yang berada di lokasi. Sesaat setelah kejadian tersebut perseteruan antara Terdakwa ZEPBAR DUA’ PADANG alias AMBE JUPO dan Saksi Korban PETRUS TUMANAN alias PETU’ kembali terjadi di pinggir jalan yang berjarak sekitar 20 meter dari lumbung awal namun kembali dapat dilerai oleh warga;
- Bahwa setelah pertikaian kedua tersebut Saksi Korban meninggalkan lokasi sebelumnya tetapi Terdakwa yang masih tidak terima dengan pertikaian sebelumnya kemudian Terdakwa mengambil sebuah balok kayu dari salah satu rumah yang ada di sekitar lokasi lalu membuntuti Saksi Korban yang berada di pinggir jalan kemudian Terdakwa memukul Saksi Korban dengan cara mengayunkan balok kayu menggunakan kedua tangannya sebanyak 1 (satu) kali dari arah belakang Saksi Korban hingga mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban yang membuat Saksi Korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah melakukan pemukulan tersebut Terdakwa kemudian melarikan diri dari lokasi;
- Surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Bittuang Nomor: 57/PKM-BIT/TU/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 atas nama PETRUS TUMANAN yang ditandatangani oleh dr. LAOTESA RAMMANG dengan hasil pemeriksaan:
- Korban mengaku mengalami luka robek pada pipi
- Datang dalam keadaan : Sadar
- Keadaan Umum : Baik
- Kesadaran : Composmentis
- Tekanan Darah : 130/70 mmHg
- Nadi : 84 x/m
- Pernapasan : 22 x/m
- Suhu : 36,1 derajat celcius
Pemeriksaan Luka
- Pada bagian punggung belakang kanan atas terdapat luka lecet dengan bentuk tidak teratur berwarna kemerahan dengan ukuran panjang 4,5 cm x 1 cm;
- Pada bagian mata kanan dekat hidung terdapat luka memar berwarna ungu kehitaman dengan ukuran panjang 2,7 cm x 2,5 cm;
- Pada bagian hidung sebelah kanan bawah 2 cm dari mulut terdapat luka gores berwarna kemerahan bentuk tidak teratur dengan ukuran 3,5 cm x 0,5 cm;
- Pada bagian pipi sebelah kanan dekat hidung, 6 cm dari mata kanan terdapat luka yang sudah dijahit ukuran 4 cm x 1 cm dengan 6 jahitan dan menggunakan benang berwarna hitam.
Kesimpulan:
- Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia tiga puluh satu tahun, pada pemeriksaan ditemukan;
- Luka lecet pada punggung kanan atas luka tersebut diduga disebabkan oleh gesekan benda tumpul;
- Luka memar pada mata kanan dekat dengan hidung, berwarna ungu kehitaman luka tersebut diduga disebabkan karena benturan dengan benda keras dan tumpul;
- Luka gores pada hidung sebelah kanan bagian bawah 2 cm dari mulut, luka tersebut diduga disebabkan karena gesekan kulit dengan benda tajam;
- Tampak luka yang sudah di jahit ukuran 4 cm x 1 cm dengan 6 jahitan dan menggunakan benang berwarna hitam.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------- |