Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil dan alas an tersebut diatas ,maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negri Makale Kelas IB yang memeriksa perkara ini untuk dapat menetukan hasil persidangan ,kemudia memanggil Pemohon untuk di periksa dan diadili, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohonon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Pinrita Paarrang) sebagai wali pengampu dari ibu kandung pemohon (Yulita Turu’ Pare);
- Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi Yulita Turu’ Pare tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|