Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia Terdakwa NERO SAPUTRA ILAHI Alias NERO pada hari Selasa tanggal 23 Juli
2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 bertempatan di Jl.
Pongtiku Kel.Lapandan Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau di suatu tempat yang lain dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I” dengan keseluruhan berat netto 0.8899 gram Perbuatan mana dilakukan
Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa
menghubungi Saksi Velin melalui messanger untuk bertemu di Pantan Makale tepatnya di
depan Kafe Yamoke, kemudian sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa membuka akun
Instagram miliknya dengan username “holla.month” dan melihat story akun Instagram atas
nama ”medis herbal” menjual ganja, lalu Terdakwa memesan paket ganja di akun tersebut
dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya pemilik akun tersebut
mengirimkan nomor e-wallet DANA miliknya dengan nomor “085823903600”, setelah itu
Terdakwa mentransfer uang pembelian ganja, dan kemudian pemilik akun “medis herbal”
tersebut mengirimkan lokasi penempelan ganja kepada Terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi tempat
ganja tersebut diletakkan, lalu Terdakwa mengambil paket ganja tersebut, setelah itu
Terdakwa langsung mengambil sedikit ganja untuk digunakan dengan cara Terdakwa linting
menggunakan kertas rokok yang kemudian Terdakwa hisap melalui mulut, kemudian sisa
paket ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana miliknya pada bagian
sebelah kiri.
- Bahwa setelah menggunakan ganja tersebut, sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa
menjemput Saksi Velin di depan Kafe Yamoke, kemudian membawa Saksi Velin ke Hotel
Andalan dan masuk di kamar nomor 19, selanjutnya pada pukul 22.30 WITA Saksi Andre
Bayu dan Saksi Arifin yang merupakan anggota SatReskrim Narkoba Polres Tana Toraja
bersama dengan Tim dari Anggota Operasi Yustisi Polres Tana Toraja mendapatkan
informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika kemudian melakukan pemeriksaan
di hotel Andalan dan melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan pada
diri Terdakwa 1 (satu) sachet plastic klip bening berisi biji, batang dan daun kering yang
diakui Terdakwa adalah narkotika jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:
3192/NNF/VII/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang menerangkan 1 (satu) sachet plastic berisi
biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 0.8899 gram (diberi nomor barang bukti
7353/2024/NNF) adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut
8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa Nero
Saputra Ilahi Alias Nero (diberi nomor barang bukti 7354/2023/NNF) tidak ditemukan bahan
narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat
(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa NERO SAPUTRA ILAHI Alias NERO pada hari Selasa tanggal 23 Juli
2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 bertempatan di Jl.
Pongtiku Kel.Lapandan Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau di suatu tempat yang lain dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini,“tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan
keseluruhan berat netto 0.8899 gram “ Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-
cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa
menghubungi Saksi Velin melalui messanger untuk bertemu di Pantan Makale tepatnya di
depan Kafe Yamoke, kemudian sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa membuka akun
Instagram miliknya dengan username “holla.month” dan melihat story akun Instagram atas
nama ”medis herbal” menjual ganja, lalu Terdakwa memesan paket ganja di akun tersebut
dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya pemilik akun tersebut
mengirimkan nomor e-wallet DANA miliknya dengan nomor “085823903600”, setelah itu
Terdakwa mentransfer uang pembelian ganja, dan kemudian pemilik akun “medis herbal”
tersebut mengirimkan lokasi penempelan ganja kepada Terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi tempat
ganja tersebut diletakkan, lalu Terdakwa mengambil paket ganja tersebut, setelah itu
Terdakwa langsung mengambil sedikit ganja untuk digunakan dengan cara Terdakwa linting
menggunakan kertas rokok yang kemudian Terdakwa hisap melalui mulut, kemudian sisa
paket ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana miliknya pada bagian
sebelah kiri.
- Bahwa setelah menggunakan ganja tersebut, sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa
menjemput Saksi Velin di depan Kafe Yamoke, kemudian membawa Saksi Velin ke Hotel
Andalan dan masuk di kamar nomor 19, selanjutnya pada pukul 22.30 WITA Saksi Andre
Bayu dan Saksi Arifin yang merupakan anggota SatReskrim Narkoba Polres Tana Toraja
bersama dengan Tim dari Anggota Operasi Yustisi Polres Tana Toraja mendapatkan
informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika kemudian melakukan pemeriksaan
di hotel Andalan dan melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan pada
diri Terdakwa 1 (satu) sachet plastic klip bening berisi biji, batang dan daun kering yang
diakui Terdakwa adalah narkotika jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:
3192/NNF/VII/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang menerangkan 1 (satu) sachet plastic berisi
biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 0.8899 gram (diberi nomor barang bukti
7353/2024/NNF) adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut
8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa Nero
Saputra Ilahi Alias Nero (diberi nomor barang bukti 7354/2023/NNF) tidak ditemukan bahan
narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat
(1))Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------- |