Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. MARTHEN BESO’ Alias PAPA YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1294/P.4.26/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHEN BESO’ Alias PAPA YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARTHEN BESO’ Alias PAPA YANI yang selanjutnya disebut Terdakwa pada
hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Ratte Buttu, Kel. Ratte Buttu, Kec. Bonggakaradeng,
Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum yang objeknya berupa ternak” yakni 1 (satu) ekor
kerbau milik Saksi Korban I YOHANIS BUTTULALONG Alias AMBE ENNA dan 1 (satu) ekor
milik Saksi Korban II MARA’ DIA Alias RISWAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu tersebut di atas, berawal pada sekitar satu minggu sebelum
kejadian yakni masih pada bulan April 2025, Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH menelpon
Terdakwa dan memberitahukan bahwa akan dilaksanakan pemindahan kuburan adiknya dan
dua orang neneknya ke kuburan baru. Kemudian Terdakwa mengatakan, “pasti perlu komu
kerbau” dan Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH menjawab “iya” lalu kemudian Terdakwa
menyampaikan “janganmi beli kerbau karena adaji kerbauku di sini, dan harganya 60 juta dua
ekor, dan lima belas jutanya saya yang bantuki” dan Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH

menjawab “na sisanya bagaimana” kemudian Terdakwa menjawab “gampang ji itu, nanti
disitupi karena mauja ke situ juga ikut pestanya”. Kemudian pada hari kamis tanggal 10 April
2025, Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH menelpon Terdakwa kembali dan menyampaikan
bahwa akan ke tempat Terdakwa untuk menjemput kerbau yang dimaksudkan. Pada sekitar
pukul 19.00 WITA, Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH kemudian bersama dengan Saksi
ROBERT RAMBA GAYUNG Alias PAPA MAYA, Saksi ARJUNA Alias JUNA, dan Saksi FREDY
PALIPUNGAN Alias FREDY berangkat ke Bonggakaradeng menggunakan mobil Saksi
YESAYA Alias CAYYA Alias PAPA YENI yang dikendarai oleh Saksi ARJUNA dan tiba di sana
pada sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Selanjutnya Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH
bersama yang lainnya beristirahat di rumah Terdakwa. Kemudian pada pagi harinya, Saksi
YUSUF B Alias PAPA SALEH bertanya kepada Terdakwa, “bisamikah dibawa itu kerbau”
namun Terdakwa menjawab “nanti malam Minggu”. Lalu Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH
menanggapi “kayanya lama sekali kalau malam Minggu karena orang dikampung sementara
kerja-kerja persiapan pondok acara pemindahan kuburan”, namun Terdakwa menjawab “tidak
bisa keluarkan kerbau kalau siang hari” dan Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH kembali
bertanya “kenapa bisa” yang dijawab Terdakwa “memang disini tidak bisa keluar kerbau kalau
siang hari”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA
Terdakwa membangunkan Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH dan ketiga orang lainnya untuk
pergi mengambil kerbau. Setelah itu keempatnya berangkat mengambil kerbau di sawah yang
dipagari dengan jarak sekitar 1 km dari rumah Terdakwa dan kemudian datang kembali
membawa dua ekor kerbau, satu jantan dan satu betina yang berada di atas truk. Selanjutnya
Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH berangkat bersama dengan yang lainnya menuju ke
Mamasa dan tiba pada sekitar pukul 07.00 WITA. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April
2025 Saksi YUSUF B Alias PAPA SALEH ditelpon oleh Saksi ROBERT RAMBA GAYUNG
Alias PAPA MAYA bahwa kerbau tersebut bermasalah dan harus dikembalikan. Kemudian dua
ekor kerbau tersebut dikembalikan ke Polsek Bonggakaradeng;
- Bahwa Saksi Korban I dan Saksi Korban II tidak mengetahui dan tidak mengizinkan Terdakwa
untuk mengeluarkan kerbau tersebut dari kandang dan menjualnya kepada orang lain;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban I mengalami kerugian materi sekitar
Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan Saksi Korban II sebesar Rp35.000.000,00
(tiga puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)
ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya