Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. ARNOL DA'TE Alias ATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 217/P.4.26/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNOL DA'TE Alias ATENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: ------- Bahwa ia Terdakwa ARNOL DA’TE Alias ARNOL pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pongtiku Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja tepatnya di Hotel Andalan kamar 14 atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan keseluruhan berat netto 0,1322 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, Sdr.Mabas (Terlampir dalam daftar pencarian saksi) menelpon Terdakwa untuk dicarikan sabu, namun Terdakwa mengatakan “pesanki sendiri di instagram dengan username “djnyxxy” lalu Sdr.Mabas menjawab “ saya takut kalau di instagram“, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Sdr.Mabas melalui chat whatsapp dan bersepakat untuk bertemu di Hotel Andalan kamar 14. Setelah bertemu dengan Terdakwa, Sdr.Mabas kembali meminta untuk dicarikan sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka Instagram miliknya yaitu atas nama @atenk art tatto dan memesan paket sabu seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di akun instagram @djnyxxy, kemudian pemilik akun tersebut mengirimkan nomor rekening BCA SYARIAH atas nama ARDI STEPANUS PAILING dengan nomor 0712144047 dan Terdakwa mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Sdr.Mabas untuk mentransfer uang tersebut menggunakan handphone miliknya. Setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke akun instagram @djnyxxy, lalu pemilik akun tersebut mengirimkan lokasi tempat paket sabu tersebut ditempelkan yaitu di Burake, Kecamatan Makale tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon pinang, kemudian Terdakwa kembali kemar kostnya di Lapangan Kelurahan Ariang; - - - Bahwa pada saat Terdakwa tiba di kamar kostnya, yang saat itu kedatangan Saksi Anggi, Terdakwa langsung meminta tolong kepada Saksi Anggi untuk diantar mencari lokasi tempat menempelkan paket sabu dengan mengikuti Maps menggunakan sepeda motor Saksi Anggi (pada saat itu saksi Anggi yang mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa yang dibonceng). Setelah tiba di lokasi, Terdakwa kemudian turun dari motor mencari dan menemukan paket sabu tersebut di pinggir jalan di bawah pohon pinang (paket sabu tersebut di simpan di dalam potongan pipet bening bergaris biru), lalu paket sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kantong jaketnya (kantong depan sebelah kanan) dengan 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang sebelumnya Terdakwa bawa dari kamar kostnya. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Anggi untuk langsung mengantar Terdakwa ke Hotel Andalan kamar 14 dan tiba di hotel sekitar pukul 00.15 WITA; Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA saksi Andre dan Saksi Arifin yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tana Toraja beserta tim, melaksanakan Patroli disekitar Jalan Pongtiku Kecamatan Makale dalam rangka penyelidikan panyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Kemudian sekitar pukul 00.00 WITA di Hotel Andalan penghuni kamar 14 langsung meninggalkan tempat tersebut dalam keadaan pintu kamar yang terbuka dan sekitar pukul 00.15 WITA, datang 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan masuk ke kamar 14. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tana mendatangi dan menanyakan identitas kedua orang tersebut dan diperoleh informasi bahwa yang mengemudikan sepeda motor mengaku bernama ANGGI dan yang dibonceng mengaku bernama ARNOL DA’TE. Kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa Arnol dan ditemukan:1 (satu) buah potongan pipet bening bergaris biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet palstik berisi butiran kristal dan 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai di dalam kantong jaket yang dikenakan (kantong depan sebelah kanan), dan Handphone milik Terdakwa di dalam kantong celana kiri Terdakwa; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 3744/NNF/VIII/2024, tanggal 11 September 2024 yang mana 1 (satu) buah potongan pipet bening bergaris biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet palstik berisi butiran kristal dengan berat netto 0,1322 gram (diberi nomor barang bukti 8687/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika; dan 1 (satu) botol kaca berisi - urine milik Terdakwa (diberi nomor barang bukti 8688/2024/NNF) adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------- Atau KEDUA : -------Bahwa ia Terdakwa ARNOL DA’TE Alias ARNOL pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Jalan Pongtiku Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja tepatnya di Hotel Andalan kamar 14 atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ dengan keseluruhan berat netto 0,1322 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - - - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, Sdr.Mabas (Terlampir dalam daftar pencarian saksi) menelpon Terdakwa untuk dicarikan sabu, namun Terdakwa mengatakan “pesanki sendiri di instagram dengan username “djnyxxy” lalu Sdr.Mabas menjawab “ saya takut kalau di instagram“, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Sdr.Mabas melalui chat whatsapp dan bersepakat untuk bertemu di Hotel Andalan kamar 14. Setelah bertemu dengan Terdakwa, Sdr.Mabas kembali meminta untuk dicarikan sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka Instagram miliknya yaitu atas nama @atenk art tatto dan memesan paket sabu seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di akun instagram @djnyxxy, kemudian pemilik akun tersebut mengirimkan nomor rekening BCA SYARIAH atas nama ARDI STEPANUS PAILING dengan nomor 0712144047 dan Terdakwa mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Sdr.Mabas untuk mentransfer uang tersebut menggunakan handphone miliknya. Setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke akun instagram @djnyxxy, lalu pemilik akun tersebut mengirimkan lokasi tempat paket sabu tersebut ditempelkan yaitu di Burake, Kecamatan Makale tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon pinang, kemudian Terdakwa kembali kemar kostnya di Lapangan Kelurahan Ariang; Bahwa pada saat Terdakwa tiba di kamar kostnya, yang saat itu kedatangan Saksi Anggi, Terdakwa langsung meminta tolong kepada Saksi Anggi untuk diantar mencari lokasi tempat menempelkan paket sabu dengan mengikuti Maps menggunakan sepeda motor Saksi Anggi (pada saat itu saksi Anggi yang mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa yang dibonceng). Setelah tiba di lokasi, Terdakwa kemudian turun dari motor mencari dan menemukan paket sabu tersebut di pinggir jalan di bawah pohon pinang (paket sabu tersebut di simpan di dalam potongan pipet bening bergaris biru), lalu paket sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kantong jaketnya (kantong depan sebelah kanan) dengan 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang sebelumnya Terdakwa bawa dari kamar kostnya. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Anggi untuk langsung mengantar Terdakwa ke Hotel Andalan kamar 14 dan tiba di hotel sekitar pukul 00.15 WITA; Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA saksi Andre dan Saksi Arifin yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tana Toraja beserta tim, melaksanakan Patroli disekitar Jalan Pongtiku Kecamatan Makale dalam rangka penyelidikan panyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Kemudian sekitar pukul 00.00 WITA di Hotel Andalan penghuni kamar 14 langsung meninggalkan tempat tersebut dalam keadaan pintu kamar yang terbuka dan sekitar pukul 00.15 WITA, datang 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan masuk ke kamar 14. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tana mendatangi dan menanyakan identitas kedua orang tersebut dan diperoleh informasi bahwa yang mengemudikan sepeda motor mengaku bernama ANGGI dan yang dibonceng mengaku bernama ARNOL DA’TE. Kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa Arnol dan ditemukan:1 (satu) buah potongan pipet bening bergaris biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet palstik berisi butiran kristal dan 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai di dalam kantong jaket yang dikenakan (kantong depan sebelah kanan), dan Handphone milik Terdakwa di dalam kantong celana kiri Terdakwa; - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 3744/NNF/VIII/2024, tanggal 11 September 2024 yang mana 1 (satu) buah potongan pipet bening bergaris biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet palstik berisi butiran kristal dengan berat netto 0,1322 gram (diberi nomor barang bukti 8687/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika; dan 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa (diberi nomor barang bukti 8688/2024/NNF) adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya