Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. SANDI BONE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-997/P.4.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI BONE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : Bahwa terdakwa SANDI BONE, bersama dengan Saksi ADHA DESSIBALI (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) dan Saksi FIKTOR SARONG LANGI (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak–tidaknya pada waktu–waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang di lakukan oleh terdakwa SANDI BONE dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya, bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada di lakukan perjuadian sabung ayam dan judi dadu dan kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang sehingga untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pada tanggal 28 Mei 2024, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas No. : Sp.Gas / 06 / III / Res.1.12 / 2024 / Dit Krimum tanggal 31 Maret 2024 berangkat lagi beberapa Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan untuk membantu Anggota Kepolisian yang sudah lebih dulu berada di lokasi tempat dilakukannya perjudian tersebut, dan pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita anggota tersebut tiba dilokasi tempat dilakukannya perjudian sabung ayam, sebagian sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian untuk memudahkan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku saat perjudian berlangsung Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan yang sudah berada dilokasi mengatur posisi dan dibagi kebeberapa tempat masing – masing, beberapa orang petugas kepolisian mengepung lokasi perjudian dan sebagian stanby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada di sekitar rumah warga untuk memudahkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; ? Bahwa Ketika Anggota kepolisian melepaskan tembakan keudara maka para pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan langsung di tangkap dan sebagian langsung di amankan di lokasi termasuk terdakwa SANDI BONE yang saat itu sedang berada di jalan setapak yang memisahkan antara lokasi arena judi sabung ayam dan lokasi arena judi dadu, dan saat di amankan, ditemukan di dalam tas kulit warna hitam yang di bawa terdakwa SANDI BONE 12 (dua belas) buah taji sehingga terdakwa SANDI BONE langsung di tangkap dan di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 terdakwa SANDI BONE mendengar bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada kegiatan judi sabung ayam lalu terdakwa SANDI BONE menyiapkan taji (benda tajam yang di pasang di salah satu kaki ayam yang akan di adu) sebanyak 12 (dua belas) buah kemudian taji tersebut terdakwa simpan dalam tas warna hitam dan pada hari Minggu tanggal 31 maret 2024 terdakwa berangkat dari rumahnya kelokasi tempat diadakannya perjudian sabung ayam tersebut dengan membawa tas kulit warna hitam yang di dalam nya terdapat 12 (dua belas) buah taji dan ketika terdakwa SANDI BONE tiba di lokasi tersebut terdakwa kemudian ke jalan setapak kecil yang memisahkan antara arena judi sabung ayam dan arena dadu lalu menawarkan taji yang di bawanya kepada orang yang akan bermain judi sabung ayam untuk di sewa dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah taji yang akan di pasang oleh pemain judi sabung ayam pada kaki kiri dari ayam yang akan di adu di dalam arena sabung ayam yang uang sewanya akan di terima terdakwa SANDI BONE dari yang menyewa apa bila taji yang di pasang pada kaki kiri ayam tersebut di nyatakan menang oleh wasit, saat itulah datang petugas kepolisian menangkap terdakwa sebab pihak penyelenggara yaitu Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK (DPO) dan Lk. PONG INTANG MOGA (DPO) dan pemilik lahan Lk. LUTHER PAPPAN (DPO), tempat di mana lokasi perjudian sabung ayam tersebut diadakan tidak memiliki izin dari yang berwenang. Perbuatan terdakwa SANDI BONE sebagai mana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke – 1 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ------------------------------------- Atau : Kedua Bahwa terdakwa SANDI BONE bersama dengan Saksi ADHA DESSIBALI (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) dan Saksi FIKTOR SARONG LANGI (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama tersebut diatas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara, yang di lakukan terdakwa SANDI BONE dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya, bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada di lakukan perjuadian sabung ayam dan judi dadu dan kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang sehingga untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pada tanggal 28 Mei 2024, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas No. : Sp.Gas / 06 / III / Res.1.12 / 2024 / Dit Krimum tanggal 31 Maret 2024 berangkat lagi beberapa Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan untuk membantu Anggota Kepolisian yang sudah lebih dulu berada di lokasi tempat dilakukannya perjudian tersebut, dan pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita anggota tersebut tiba dilokasi tempat dilakukannya perjudian sabung ayam, sebagian sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian untuk memudahkan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku saat perjudian berlangsung Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan yang sudah berada dilokasi mengatur posisi dan dibagi kebeberapa tempat masing – masing, beberapa orang petugas kepolisian mengepung lokasi perjudian dan sebagian stanby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada di sekitar rumah warga untuk memudahkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; ? Bahwa Ketika Anggota kepolisian melepaskan tembakan keudara maka para pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan langsung di tangkap dan sebagian langsung di amankan di lokasi termasuk terdakwa SANDI BONE yang saat itu sedang berada di jalan setapak yang memisahkan antara lokasi arena judi sabung ayam dan lokasi arena judi dadu, dan saat di amankan, ditemukan di dalam tas kulit warna hitam yang di bawa terdakwa SANDI BONE 12 (dua belas) buah taji sehingga terdakwa SANDI BONE langsung di tangkap dan di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 terdakwa SANDI BONE mendengar bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada kegiatan judi sabung ayam lalu terdakwa SANDI BONE menyiapkan taji (benda tajam yang di pasang di salah satu kaki ayam yang akan di adu) sebanyak 12 (dua belas) buah kemudian taji tersebut terdakwa simpan dalam tas warna hitam dan pada hari Minggu tanggal 31 maret 2024 terdakwa berangkat dari rumahnya kelokasi tempat diadakannya perjudian sabung ayam tersebut dengan membawa tas kulit warna hitam yang di dalam nya terdapat 12 (dua belas) buah taji dan ketika terdakwa SANDI BONE tiba di lokasi tersebut terdakwa kemudian ke jalan setapak kecil yang memisahkan antara arena judi sabung ayam dan arena dadu lalu menawarkan taji yang di bawanya kepada orang yang akan bermain judi sabung ayam untuk di sewa dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah taji yang akan di pasang oleh pemain judi sabung ayam pada kaki kiri dari ayam yang akan di adu di dalam arena sabung ayam yang uang sewanya akan di terima terdakwa SANDI BONE dari yang menyewa apa bila taji yang di pasang pada kaki kiri ayam tersebut di nyatakan menang oleh wasit, saat itulah datang petugas kepolisian menangkap terdakwa sebab pihak penyelenggara yaitu Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK (DPO) dan Lk. PONG INTANG MOGA (DPO) dan pemilik lahan Lk. LUTHER PAPPAN (DPO), tempat di mana lokasi perjudian sabung ayam tersebut diadakan tidak memiliki izin dari yang berwenang. Perbuatan terdakwa SANDI BONE sebagai mana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke – 2 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ---------------------------------------- Atau : Ketiga : Bahwa terdakwa SANDI BONE bersama dengan Saksi ADHA DESSIBALI (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) dan Saksi FIKTOR SARONG LANGI (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama tersebut diatas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang di lakukan oleh terdakwa SANDI BONE dengan cara sebagai berikut ; ? Bahwa berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya, bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada di lakukan perjuadian sabung ayam dan judi dadu dan kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang sehingga untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut beberapa orang Petugas Kepolisian sari Polda Sulawesi Selatan berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pada tanggal 28 Mei 2024, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas No. : Sp.Gas / 06 / III / Res.1.12 / 2024 / Dit Krimum tanggal 31 Maret 2024 berangkat lagi beberapa Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan untuk membantu Anggota Kepolisian yang sudah lebih dulu berada di lokasi tempat dilakukannya perjudian tersebut, pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita anggota tersebut tiba dilokasi tempat dilakukannya perjudian sabung ayam, sebagian sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian untuk memudahkan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku saat perjudian berlangsung Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan yang sudah berada dilokasi mengatur posisi dan dibagi kebeberapa tempat masing – masing, beberapa orang petugas kepolisian mengepung lokasi perjudian dan sebagian stanby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada di sekitar rumah warga untuk memudahkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; ? Bahwa Ketika Anggota kepolisian melepaskan tembakan keudara maka para pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan langsung di tangkap dan sebagian langsung di amankan di lokasi termasuk terdakwa SANDI BONE yang saat itu sedang berada di jalan setapak yang memisahkan antara lokasi arena judi sabung ayam dan lokasi arena judi dadu, dan saat di amankan, ditemukan di dalam tas kulit warna hitam yang di bawa terdakwa SANDI BONE 12 (dua belas) buah taji sehingga terdakwa SANDI BONE langsung di tangkap dan di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 terdakwa SANDI BONE mendengar bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada kegiatan judi sabung ayam lalu terdakwa SANDI BONE menyiapkan taji (benda tajam yang di pasang di salah satu kaki ayam yang akan di adu) sebanyak 12 (dua belas) buah kemudian taji tersebut terdakwa simpan dalam tas warna hitam dan pada hari Minggu tanggal 31 maret 2024 terdakwa berangkat dari rumahnya kelokasi tempat diadakannya perjudian sabung ayam tersebut dengan membawa tas kulit warna hitam yang di dalam nya terdapat 12 (dua belas) buah taji dan ketika terdakwa SANDI BONE tiba di lokasi tersebut terdakwa kemudian ke jalan setapak kecil yang memisahkan antara arena judi sabung ayam dan arena dadu lalu menawarkan taji yang di bawanya kepada orang yang akan bermain judi sabung ayam untuk di sewa dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah taji yang akan di pasang oleh pemain judi sabung ayam pada kaki kiri dari ayam yang akan di adu di dalam arena sabung ayam yang uang sewanya akan di terima terdakwa SANDI BONE dari yang menyewa apa bila taji yang di pasang pada kaki kiri ayam tersebut di nyatakan menang oleh wasit, saat itulah datang petugas kepolisian menangkap terdakwa sebab pihak penyelenggara yaitu Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK (DPO) dan Lk. PONG INTANG MOGA (DPO) dan pemilik lahan Lk. LUTHER PAPPAN (DPO)tempat di mana lokasi perjudian sabung ayam tersebut diadakan tidak memiliki izin dari yang berwenang lokasi tersebut dapat dikunjungi oleh masyarakat umum sebab berada di pemukiman penduduk dan dekat jalan raya. Perbuatan terdakwa SANDI BONE sebagai mana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke – 1 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ---------------------------------- Keempat : Atau : Bahwa terdakwa SANDI BONE bersama dengan Saksi ADHA DESSIBALI (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) dan Saksi FIKTOR SARONG LANGI (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama tersebut diatas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, ikut serta main judi di Jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat di kunjungi umum tanpa izin dari penguasa yang berwenang, yang di lakukan oleh terdakwa SANDI BONE dengan cara sebagai berikut ; ? Bahwa berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya, bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada di lakukan perjuadian sabung ayam dan judi dadu dan kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang sehingga untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut beberapa orang Petugas Kepolisian sari Polda Sulawesi Selatan berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pada tanggal 28 Mei 2024, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas No. : Sp.Gas / 06 / III / Res.1.12 / 2024 / Dit Krimum tanggal 31 Maret 2024 berangkat lagi beberapa Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan untuk membantu Anggota Kepolisian yang sudah lebih dulu berada di lokasi tempat dilakukannya perjudian tersebut, pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita anggota tersebut tiba dilokasi tempat dilakukannya perjudian sabung ayam, sebagian sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian untuk memudahkan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku saat perjudian berlangsung Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan yang sudah berada dilokasi mengatur posisi dan dibagi kebeberapa tempat masing – masing, beberapa orang petugas kepolisian mengepung lokasi perjudian dan sebagian stanby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada di sekitar rumah warga untuk memudahkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; ? Bahwa Ketika Anggota kepolisian melepaskan tembakan keudara maka para pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan langsung di tangkap dan sebagian langsung di amankan di lokasi termasuk terdakwa SANDI BONE yang saat itu sedang berada di jalan setapak yang memisahkan antara lokasi arena judi sabung ayam dan lokasi arena judi dadu, dan saat di amankan, ditemukan di dalam tas kulit warna hitam yang di bawa terdakwa SANDI BONE 12 (dua belas) buah taji sehingga terdakwa SANDI BONE langsung di tangkap dan di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 terdakwa SANDI BONE mendengar bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada kegiatan judi sabung ayam lalu terdakwa SANDI BONE menyiapkan taji (benda tajam yang di pasang di salah satu kaki ayam yang akan di adu) sebanyak 12 (dua belas) buah kemudian taji tersebut terdakwa simpan dalam tas warna hitam dan pada hari Minggu tanggal 31 maret 2024 terdakwa berangkat dari rumahnya kelokasi tempat diadakannya perjudian sabung ayam tersebut dengan membawa tas kulit warna hitam yang di dalam nya terdapat 12 (dua belas) buah taji dan ketika terdakwa SANDI BONE tiba di lokasi tersebut terdakwa kemudian ke jalan setapak kecil yang memisahkan antara arena judi sabung ayam dan arena dadu lalu menawarkan taji yang di bawanya kepada orang yang akan bermain judi sabung ayam untuk di sewa dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah taji yang akan di pasang oleh pemain judi sabung ayam pada kaki kiri dari ayam yang akan di adu di dalam arena sabung ayam yang uang sewanya akan di terima terdakwa SANDI BONE dari yang menyewa apa bila taji yang di pasang pada kaki kiri ayam tersebut di nyatakan menang oleh wasit, saat itulah datang petugas kepolisian menangkap terdakwa sebab pihak penyelenggara yaitu Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK (DPO) dan Lk. PONG INTANG MOGA (DPO) dan pemilik lahan Lk. LUTHER PAPPAN (DPO)tempat di mana lokasi perjudian sabung ayam tersebut diadakan tidak memiliki izin dari yang berwenang lokasi tersebut dapat dikunjungi oleh masyarakat umum sebab berada di pemukiman penduduk dan dekat jalan raya. Perbuatan terdakwa SANDI BONE sebagai mana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke – 2 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya