| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada Anak Kandung pemohon yakni bernama Resky, lahir di Rantepao pada tanggal 11 Juli 2008, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan tidak ada, Tempat Tinggal di Rantepao, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan calon istrinya: Agnes Austin Duma’, lahir di Rantepao pada tanggal 23 Agustus 2006, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan tidak ada, Tempat Tinggal di Rantepao, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam waktu sedekat mungkin agar Anak Kandung pemohon tersebut bisa mendapatkan Pemberkatan dari Gereja dan bisa dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|