Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2024/PN Mak 1.ARRANG PAYUNG ALLO
2.JHON LISA
2.ALA MALLISA
3.PALALLO TANDIRERUNG
4.ZITA LETVY SARUNGALLO
5.LURAH BATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARRANG PAYUNG ALLO
2JHON LISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FREDERYK SAMPEPADANG,SM.HKARRANG PAYUNG ALLO
2FREDERYK SAMPEPADANG,SM.HKJHON LISA
Tergugat
NoNama
1ALA MALLISA
2PALALLO TANDIRERUNG
3ZITA LETVY SARUNGALLO
4LURAH BATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum           .

  1. Menerima Gugatan ini sebagai Gugatan Perdata
  2. Menyatakan dan memutus bahwa Tana buntu mabu adalah hak milik adat Penggugat.
  3. Menyatakan dan memutus agar para Tergugat Membayar ganti rugi pohon Parrin Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus Juta Rupiah ), yang ditebang para Tergugat
  4. Menyatakan dan memutuskan agar Patane dibongkar dan keluarkan dari obyek sengketa, demikianpun batu, Lakkean dan rumah yang ada dalam obyek sengketa, agar dikeluarkan dari obyek sengketa, karena tanah itu bukan tanah Para Tergugat, dan bukan lagi tanah Tongkonan, karena tanah Tongkonan Sulan banyak, dan obyek sengketa sudah milik adat Penggugat.
  5. Memutus dan memerintahkan kepada Lurah Ba’tan, agar nama ketiga Tergugat yaitu Tergugat I,II,dan Tergugat III, dicoret namanya dalam warkah Buntu Mabu, dan nomor spptnya hanya satu nama yaitu nama Penggugat, yaitu kohir 266, kohir 132, kohir 616, dan kohir 552, berada dalam satu kohir dan berada dalam persil 129 DII, Buntu Mabu, kelurahan Ba’tan.

 

  1. Memerintahkan dan memutuskan supaya ampang bilik yang dibawa oleh Tergugat I Ala’ Mallisa’, dikembalikan ke Tongkonan Sulan sebagai Pemilik, karena tidak semua toma’rapu di Togkonan Sulan, ma’tongkonnan di Tongkonan Banua Sura’/ Manete Wee..
  2. Ex ae quo et bono ( apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya )
  3. Terima kasih

Toraja Utara 1 April 2024 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak