| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa DAHLAN KEMBONG BANGNGA PADANG pada tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Lembang Marinding, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja tepatnya di SMP PGRI Marinding atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa menghubungi Saksi MARTINUS RUPANG untuk menjadi operator 1 (satu) unit Excavator merk Hyundai PC 220-9S warna kuning milik terdakwa dalam pengerjaan pelebaran jalan yang berada disekitar lokasi SMP PGRI Marinding. Kemudian dalam proses pelebaran jalan tersebut, terdakwa mengarahkan Saksi MARTINUS RUPANG untuk melakukan pembongkaran terhadap talud sekolah, pintu gerbang sekolah, pagar sekolah yang dibuat dari bambu, bak sampah sekolah, dan mengeruk halaman sekolah SMP PGRI Marinding menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk Hyundai PC 220-9S warna kuning yang mana area tersebut sebelumnya sudah ditentukan dan diberi tanda oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa melakukan pembongkaran terhadap beberapa bangunan yang ada di SMP PGRI Marinding tidak pernah memberitahu dan meminta izin kepada Saksi HANDAYANI BATARA selaku Kepala SMP PGRI Marinding, selain itu Saksi AMIRUDDIN TATO’ juga pernah menanyakan kepada terdakwa alasan pembongkaran namun terdakwa hanya mengatakan “nadadipa mitiroi” yang artinya “nanti jadi baru kamu lihat”.
- Bahwa pintu gerbang tersebut dibangun menggunakan anggara Dana BOS tahun 2018, bak sampah dibangun menggunakan anggaran hasil partisipasi alumni sekolah sedangkan talud dan pagar sekolah dibangun dari hasil swadaya masyarakat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, kondisi SMP PGRI Marinding saat ini bangunan menjadi hancur, rusak dan tidak dapat dipakai lagi baik pintu gerbang sekolah, pagar sekolah, dan bak sampah serta akibatnya kegiatan upacara sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya serta SMP PGRI Marinding mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pondasi/talud sekolah kurang lebih sebesar Rp85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Pagar sekolah (bahan bambu) kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pintu gerbang sekolah kurang lebih sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Bak sampah kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Perbaikan halaman sekolah yang telah dikeruk kurang lebih sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------ |