| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 07 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
214/Pdt.G/2026/PN Mak |
| Tanggal Surat |
Kamis, 06 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Margareta Sule Sombolayuk | | 2 | Nico Bara Sombolayuk | | 3 | Ir. Kitta Sombolayuk | | 4 | Ir. Yustinus Upa Sombolayuk, MT |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Margareta Sule Sombolayuk | | 2 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Nico Bara Sombolayuk | | 3 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Ir. Kitta Sombolayuk | | 4 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Ir. Yustinus Upa Sombolayuk, MT |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Lai' Panti alias Indo' Agu' | | 2 | Sattu Takkerapo alias Papa Anti | | 3 | Alfrida KOmbong | | 4 | Sampe | | 5 | Martinus Katong Sombolayuk |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari pasangan suami istri Alm. Ne’ Panti dan Alm. Ne’ Renggo.
- Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa seluas +/- 1200 M2 adalah bagian dari tanah seluas +/- 2000 M2 yang terletak di Jalan Poros Sangalla, Dusun Bubun Batu, Lembang/Desa Salu Allo Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja, Prop. Sulawesi Selatan adalah milik Para Penggugat sebagai warisan dari Ne’ Panti dan Ne’ Renggo dan Para Tergugat tidak berhak atas objek sengketa karena Alm. Poi’ Panti, Ayah dari Para Tergugat telah mendapatkan pembagian hak warisan dari Ne’ Panti.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa dan mengusir Para Penggugat masuk dalam objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa serta yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum agar memerintahkan kepada Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik Para Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa Keputusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (executie uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |