Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Mak PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk 1.ALFIAN RANTE
2.NURSAU PADAUNAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALFIAN RANTE
2NURSAU PADAUNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit Tergugat sebesar Rp. 500,000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak