Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2019/PN Mak 1.DOKTRIN DETAPMING NAPA
2.YULIUS ANDA UPA
3.AGUSTINA PATANGGU
1.Y.T. TANDIARRANG
2.SANNY PATANGGU
3.SAMUEL TONGLO
4.AGUSTINUS PANGGOA
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2019/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOKTRIN DETAPMING NAPA
2YULIUS ANDA UPA
3AGUSTINA PATANGGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Y.T. TANDIARRANG
2SANNY PATANGGU
3SAMUEL TONGLO
4AGUSTINUS PANGGOA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r  :

 

  1. Mengabulkan Perlawanan  PARA PELAWAN  seluruhnya ;  

 

  1. Menyatakan Para PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;

 

  1. Menyatakan baik Para PELAWAN maupun Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV serta Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III secara bersama-sama adalah merupakan anggota rumpun keluarga dari dan karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sama atas Tongkonan Malimongan tersebut ;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan maupun Turut Terlawan I, II dan Turut Terlawan III  serta siapa saja yang berasal dari garis lurus keturunan LAI’ SULI alias NE’ MINGGU adalah pemilik dan karenanya berhak secara bersama-sama atas :

 

  • Rumah Kayu (Rumah Panggung) milik LAI’ SULI alias NE’ MINGGU berukuran panjang sekitar 11, 65 M X lebar kurang lebih 10, 19 M, terurai pada dalil point 8 maupun

 

  • Rumah  Permanen 2 Lantai, milik keturunan LAI’ SULI alias NE’ MINGGU ukuran panjang kurang lebih 11,33 M X lebar kurang lebih 7,30 M, setempat dikenal sebagai “Rumah NE’MINGGU terurai pada dalil point 10 gugatan ini

 

  1. Menyatakan pula bahwa Para Pelawan maupun Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III  serta siapa saja yang berasal dari garis lurus keturunan LAI’ KALOBONG dan SO’ PATANGGU adalah pemilik dan karenanya BERHAK SECARA BERSAMA SAMA  atas RUMAH ADAT TORAJA (TONGKONAN) yang sudah diresmikan dengan pesta adat “MANGRARA BANUA” dan diberi nama “TONGKONAN MALIMONGAN” terurai pada dalil gugat perlawanan point 9 ;

 

  1. Menyatakan dictum nomor 3 Putusan Pengadilan Negeri Makale No. 102/Pdt.G/2018/PN.Mak yang menyatakan :

 

 

“Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas biaya pembangunan Rumah Tongkonan Malimongan kembali sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sesuai perincian dalam posita, dengan seketika dan sekaligus tanpa syarat”

 

  1.   sebab  baik Para PELAWAN maupun Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV serta Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III secara bersama-sama adalah merupakan anggota rumpun keluarga dari dan karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sama atas Tongkonan Malimongan tersebut ;

 

  1. Menyatakan dictum nomor 4 Putusan Pengadilan Negeri Makale No. 102/Pdt.G/2018/PN.Mak yang menyatakan :

 

 

 

“Menghukum Para Tergugat (sekarang Para Turut Terlawan) untuk membongkar rumah permanen yang dibangun secara melawan hukum ditempat rumah tongkonan Malimongan”

 

 

adalah tidak beralasan hukum dan karenanya tidak  memiliki kekuatan eksekutorial (non eksekutabel)  sebab Rumah  Permanen 2 Lantai, milik keturunan  LAI’ SULI alias NE’ MINGGU ukuran panjang kurang lebih 11,33 M X lebar kurang lebih 7,30 M, setempat dikenal sebagai “Rumah NE’MINGGU terurai pada dalil point 10 gugat perlawanan ini bukanlah merupakan RUMAH TONGKONAN yang dibangun bersama-sama  keempat anak dari LAI’ KALO’BONG dan PATANGGU  lainnya yaitu LAI’ BOTA alias NE’ SAPU, Nenek dari Terlawan I, dahulu Penggugat I,  NE’ BODO alias NE’ BABA, nenek dari Terlawan II, dahulu Penggugat II, SO’ BASSANG alias NE’ BASSANG, ayah dari Terlawan III, dahulu Penggugat III dan LAI’ SIMURUK alias NE’ PANGGOA, ibu dari Terlawan IV, dahulu Penggugat IV melainkan RUMAH TINGGAL yang dibangun sendiri oleh kedelapan anak dari LAI’ SULI alias NE’ MINGGU;

 

  1. Menyatakan dictum nomor 5 Putusan Pengadilan Negeri Makale No. 102/Pdt.G/2018/PN.Mak yang menyatakan :

 

 

“Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa II kepada Penggugat, untuk tempat pembangunan rumah Tongkonan Malimongan kembali dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat”

 

 

  1.  sebab akan bertentangan dengan ketentuan adat Tanah Toraja karena diatas Tanah Obyek Sengketa, sudah ada SATU RUMAH ADAT TORAJA (TONGKONAN)  diresmikan dengan pesta adat “MANGRARA BANUA” dan diberi nama “TONGKONAN MALIMONGAN” yang menjadi Hak Bersama antara Para Pelawan bersama-sama dengan Para Terlawan maupun Para Turut Terlawan sebagai anggota rumpun Tongkonan Malimongan ;

 

  1. Menyatakan dictum nomor 6 Putusan Pengadilan Negeri Makale No. 102/Pdt.G/2018/PN.Mak yang menyatakan :

 

 

“Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan rumah sengketa (obyek sengketa III) dan menyerahkan kepada Penggugat untuk ditempati warga tongkonan malimongan yang akan menjaga dan memelihara tongkonan Malimongan sesuai peruntukannya”

 

 

  1. karena Para Terlawan, dahulu Penggugat tidaklah memiliki LEGAL STANDING YANG SAH sebagai anggota rumpun keluarga yang dipilih untuk mewakili Tongkonan MALIMONGAN dalam menjaga dan memelihara tongkonan Malimongan sendirian ;

 

  1. Menyatakan oleh karenanya, Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor : 102/Pdt.G/2018/PN.Mks tanggal 6 September 2018 yang memberi tafsir terhadap Putusan MA.RI.No.2539 K/Pdt/2017 tanggal 21 November 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 312/PDT/2016/PT.Mks teanggal 23 Januari 2017 juncto Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN.Mak tanggal 26 April 2016 yang sudah final dan mengikat adalah tidak  memiliki kekuatan eksekutorial (non eksekutabel) ;

 

  1. Menghukum pula kepada Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III agar turut menaati isi putusan dalam perkara ini ;

                                                 

  1. Menghukum kepada Terlawan I, II, III dan Terlawan IV agar membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak