Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.---------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa adalah tanah miliki Tongkonan NE’ BANTURI di Karua, yang dijadikan lokasi tempat Pembuangan Sampah Kabupaten Toraja Utara, yang terletak di Karua, Lembang Karua, Kecamatan Sa’dan Balusu Kabupaten Toraja Utara, seluas 2,5 H
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris / keturunan dari Ne’ Banturi dari Tongkonan Ne’Banturi yang berhak atas tanah obyek sengketa.-------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale atas tanah obyek sengketa.-----------------------------------------------------------
- Menyatakan Menurut Hukum Sertifikat Hak PakaiNo.1/tahun 2015 tanggal 14 Desember 2015 atas Nama Pemerintah Kab. Toraja Utara adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Akta Hibah No.8/K/KS/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan Kesepakatan Bersamaantara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan masyarakat Lembang Karua, Kecamatan Balusu Kabupaten Toraja Utara tentang Lokasi Tempat Pembuangan Sampah tanggal 3 November 2014 adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum SURAT KETERANGAN KESESUAIAN RUANG Nomor : 050/19.260/Bappeda/XII/2015 tanggal, Desember 2015adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan utuh, kosong dan sempurna kepada Para Penggugat tanpa syarat dan seketika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar atas kerugian baik kerugian materil maupun immateril sebagai konvensasi atas stigma / status TONGKONAN NE’ BANTURI yang membawa nama besar Lembang Karua sebagai Tempat Sampah Kabupaten Toraja Utara, dulu masih disebut Lembang Karua, sekarang diberikan stigma sebagai Lembang Pembuangan sampah Kabupaten Toraja Utara, sehingga semua Tongkonan di Lembang Karua dapat digeneralisasi sebagai Tongkonan yang tidak mempunyai integritas dan kedudukan hukum sebagai mana Tongkonan di Toraja, telah dicederai sebagai Tongkonan tempat Pembungan sampah. ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan Kerugian immateril tentang pemberian status tanah Tongkonan Ne’ Banturi menjadi status tanah PEMBUANGAN SAMPAH Kabupaten Toraja Utara, sebesar Rp.1000.000.000.000.00 (satu triliun rupiah), dalam hal ini Tongkonan Ne’ Banturi telah mendapatkan stigma/symbol dan status dari masyarakat sebagai Tongkonan Pembuangan Sampah yang tidak mempunyai nilai sosial dan peradaban manusia menurut hukum dan Adat Toraja.--------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian atas dampak kerugian atas “lolo patuan” (binatang) dan “lolo tananan” (Tumbuh-tumbuhan) dimana ternak dan tanaman-tanaman Tergugat telah terganggu lingkungan hidupnya, sehingga kerugian Para Penggugat sebagai ahli waris Tongkonan Ne’ Banturi sebesar Rp. 500.000.000.000.00 (lima ratus miliar rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Tongkonan Ne’ Banturi melalui para Penggugat kedalam keadaan yang utuh dan sempurna tanpa ada sampah diatasnya dengan memulihkan keadaan tersebut, ada apabila pemulihan tersebut tidak dilakukan oleh para Tergugat, maka para Tergugat harus mengganti kerugian kepada para Penggugat sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan utuh, kosong dan sempurna kepada Para Penggugat tanpa syarat dan seketika
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Tongkonan Ne’Banturi melalui para Penggugat kedalam keadaan yang utuh dan sempurna tanpa ada sampah diatasnya dengan memulihkan keadaan tersebut, ada apabila pemulihan tersebut tidak dilakukan oleh para Tergugat, maka Para Tergugat harus mengganti kerugian kepada para Penggugat sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah).-------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walaupun ada Verset, Banding dan Kasasi.----
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan mematuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum.------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung Renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.-----------------------------------------------------------
|