Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah objek sengketa dengan batas sebagai berikut: Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai To Riu - Sebelah Utara Rintisan jalan - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah keluarga Bendon - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah keluarga Bendon.
- Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor :312 Tahun 2007 Surat Ukur No. 358/Mentirotiku/2006 tanggal 06-12-2006 Luas 1.105 (seribu seratus lima meter persegi) yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tana Toraja dahulu Kelurahan Mentortiku, Kecamatan Rantepao Kabupaten Tana Toraja sekarang Kelurahan Tikala Kecamatan Tika, Kabupaten Toraja Utara adalah sah dan mengikat secara Hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang memohonkan sertifikat hak milik dan Tergugat II yang membantu menerbitkan sertifikat Nomor : 239 tanggal 29- 09 2016, Surat Ukur No 0245/Tikala/ 2016 tanggal 1 Juni 2016, Desa/ Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kab Toraja Utara, Prov Sulewasi Selatan, luas 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi) atas nama Marcus Tandiseru adalah tindakan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian materil dan Immatriil bagi Penggugat.
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan sertifikat yang tumpang tindih terhadap objek sengketa adalah perbuatan sewenang-wenang dan atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (on rachtmatige overheidsdaad);
- Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik Nomor : 239 tanggal 29- 09 2016, Surat Ukur No 0245/Tikala/ 2016 tanggal 1 Juni 2016, Desa/ Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kab Toraja Utara, Prov Sulewasi Selatan, luas 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi) atas nama Marcus Tandiseru cacat Hukum dan tidak mengikat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menganti kerugian yang terdiri dari : - Kerugian meteriil sejak pohon pisang dan kayu ditebang oleh Tergugat I jika diperkirakan kerugiaan materiil sebsar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta biaya –biaya untu menerbitkan sertifikat hak milik No. 312 tahun 2006 ditambah ongkos transportasi untuk mencegah perbuatan sewenag-wenang dari Tergugat I dengan memberi honorrarium untuk memperkarakan Tergugat I di polisi maupun di pengadilan sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua pulima juta rupiah) sehinga total kerugian materiil yaitu Rp. 25.000.000 + Rp. 125.000.000,- = 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah); - Kerugian Immariil oleh karena para Tergugat mempermainkan Penggugatt sehingga harkat dan martabat Penggugat sebagai Pemilik sertifikat terdahulu sangat dipermalukan dan atau di permainkan , sehingga Penggugat dirugikan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah)
- Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai Objek sengketa untuk mengosongkan dengan baik tanpa ada syarat dan menyerahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II Badan Pertanahan/ ATR Kabupaten Toraja Utara untuk taat kepada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat setiap keterlambatan menyerahkan tanah sawah objek sengketa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) , terhitung sejak gugatan ini di daftarkan pada pengadilan Negeri Makale;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verset,banding maupun kasasi.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
|