Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G/2024/PN Mak 1.YULIANA BIUNG
2.PAULUS BIUNG
3.DINA PIRRIN
4.MARTHINA SESSU’
5.AGUSTINA RATTE
6.SIMON SUMBUNG
1.MIRDA TIONGAN
2.YOHANIS TOLAN LA’BI
3.SARCE LIMBONG alias SARCE A. PITZINGER
4.MARSIT SANGGONA
5.MEDY SURA MATASAK
6.ROSALINA
7.HERMAN SO’ LINGGI’
8.MARTHINA TEKKO
9.ANDARIAS APPULEMBANG
10.MARSELINA BURATASIK
11.DAMARIS ROMBE
12.MARTHINA PAPPANG
13.EDY SAMARA
14.KEPALA KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN TANA TORAJA
15.KEPALA LEMBANG TIROAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 198/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA BIUNG
2PAULUS BIUNG
3DINA PIRRIN
4MARTHINA SESSU’
5AGUSTINA RATTE
6SIMON SUMBUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianus DaliseYULIANA BIUNG
2Aprianus DalisePAULUS BIUNG
3Aprianus DaliseDINA PIRRIN
4Aprianus DaliseMARTHINA SESSU’
5Aprianus DaliseAGUSTINA RATTE
6Aprianus DaliseSIMON SUMBUNG
Tergugat
NoNama
1MIRDA TIONGAN
2YOHANIS TOLAN LA’BI
3SARCE LIMBONG alias SARCE A. PITZINGER
4MARSIT SANGGONA
5MEDY SURA MATASAK
6ROSALINA
7HERMAN SO’ LINGGI’
8MARTHINA TEKKO
9ANDARIAS APPULEMBANG
10MARSELINA BURATASIK
11DAMARIS ROMBE
12MARTHINA PAPPANG
13EDY SAMARA
14KEPALA KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN TANA TORAJA
15KEPALA LEMBANG TIROAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris/keturunan yang sah dari Almarhum PAKKUNG dan Almarhumah BE’NA’ yang membangun dan mendirikan Tongkonan Ratte Kole.
  3. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang yakni: Objek Sengketa I terletak di Ratte Kole, Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, seluas 5.742 m2 (Lima ribu tujuh ratus empat puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Jalan.; - Sebelah Timur Jalan.; - Sebelah Selatan Jalan.; - Sebelah Barat Tanah milik Rumpun Keluarga Tongkonan Ratte Kole. - Objek Sengketa II terletak di Ratte Kole, Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, seluas 1.953 m2 (Seribu Sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Jalan.; - Sebelah Timur Tanah milik Rumpun Keluarga Tongkonan Ratte Kole.; - Sebelah Selatan Jalan dan Tanah milik Rumpun Keluarga Tongkonan Ratte Kole.; - Sebelah Barat Jalan. Adalah tanah milik sah dari TONGKONAN RATTE KOLE in casu PARA PENGGUGAT.
  4. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale di atas objek sengketa.
  5. Menyatakan menurut hukum Perbuatan PARA TERGUGAT yang telah mensertifikatkan tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  6. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai/menduduki dan/atau membangun bangunan di atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  7. Menyatakan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I yaitu: - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 96 tercatat atas nama SARCE LIMBONG (TERGUGAT III); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91 tercatat atas nama MARSIT SANGGONA (TERGUGAT IV); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118 tercatat atas nama MEDY SURA MATASAK (TERGUGAT V); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 136 tercatat atas nama EDY SAMARA (TERGUGAT XII); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 122 tercatat atas nama ROSALINA (TERGUGAT VI); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor  112 tercatat atas nama HERMAN SO’ LINGGI’ (TERGUGAT VII); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 114 tercatat atas nama MARTHINA TEKKO (TERGUGAT VIII); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 tercatat atas nama ANDARIAS APPULEMBANG (TERGUGAT IX), dan - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 121 tercatat atas nama MARSELINA BURATASIK (TERGUGAT X) adalah cacat hukum dan tidak mengikat.
  8. Menyatakan surat-surat/sertifikat tanah lainnya yang terkait tanah objek sengketa yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I cacat hukum dan ticak mengikat.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada PARA PENGGUGAT.
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah)
  12. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini.
  13. Menghukum PARA TERGUGAT masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
  14. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT.
  15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak