Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris/keturunan yang sah dari Almarhum PAKKUNG dan Almarhumah BE’NA’ yang membangun dan mendirikan Tongkonan Ratte Kole.
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang yakni: Objek Sengketa I terletak di Ratte Kole, Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, seluas 5.742 m2 (Lima ribu tujuh ratus empat puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Jalan.; - Sebelah Timur Jalan.; - Sebelah Selatan Jalan.; - Sebelah Barat Tanah milik Rumpun Keluarga Tongkonan Ratte Kole. - Objek Sengketa II terletak di Ratte Kole, Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, seluas 1.953 m2 (Seribu Sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Jalan.; - Sebelah Timur Tanah milik Rumpun Keluarga Tongkonan Ratte Kole.; - Sebelah Selatan Jalan dan Tanah milik Rumpun Keluarga Tongkonan Ratte Kole.; - Sebelah Barat Jalan. Adalah tanah milik sah dari TONGKONAN RATTE KOLE in casu PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale di atas objek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan PARA TERGUGAT yang telah mensertifikatkan tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai/menduduki dan/atau membangun bangunan di atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I yaitu: - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 96 tercatat atas nama SARCE LIMBONG (TERGUGAT III); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91 tercatat atas nama MARSIT SANGGONA (TERGUGAT IV); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118 tercatat atas nama MEDY SURA MATASAK (TERGUGAT V); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 136 tercatat atas nama EDY SAMARA (TERGUGAT XII); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 122 tercatat atas nama ROSALINA (TERGUGAT VI); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112 tercatat atas nama HERMAN SO’ LINGGI’ (TERGUGAT VII); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 114 tercatat atas nama MARTHINA TEKKO (TERGUGAT VIII); - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 tercatat atas nama ANDARIAS APPULEMBANG (TERGUGAT IX), dan - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 121 tercatat atas nama MARSELINA BURATASIK (TERGUGAT X) adalah cacat hukum dan tidak mengikat.
- Menyatakan surat-surat/sertifikat tanah lainnya yang terkait tanah objek sengketa yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I cacat hukum dan ticak mengikat.
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah)
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|