Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Mak MERY PABUNTANG FRANSISKA PAMASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MERY PABUNTANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FRANSISKA PAMASI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2.  Menyatakan demi Hukum, Tergugat telah melakukan Wanprestasi serta Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berdasar hukum seluruh bukti-bukti serta keterangan saksi yang diajukan Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak