Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum 1 (satu) petak tanah kering bernama Kalebu’ bagian satu kesatuan tidak terpisahkan dengan Tanah Tongkonan Po’pong Maruang, yang terletak di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara dengan luas ± 1.5 Ha (satu koma lima hektare) dengan batas-batas sebagai berikut :----
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah yang dikuasai warga Tongkonan Po’pong Maruang , yaitu tanah sawah yang di kuasai Ne’Boka’, sawah NE’ TAMMU sawah S.TODING PADANG, dan Sawah NE’ A. RAMPA’;----------
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah TO’LIMBONG yang digarap MARKUS MANGNGA’ dan J. LANDE’.---------------------------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dan rumah yang dikuasai NE’ BONGI dan tanah persawahan yang dikuasai/digarap SAMBARA’ dan tanah yang digarap ANTON PALAMBA’ dan tanah yang dikuasai THOMAS LAPPO;----
- Sebelah Barat dengan jalan dan tanah Tongkonan Po’pong Maruang; ----------
Adalah tanah milik ALM. PERE (laki-laki) dengan ALMH. INDO’ KENDEK (Perempuan) dari Tongkonan Po’pong Maruang yang masih berstatus budel atau milik bersama ahli waris Alm. PERE (laki-laki)Tongkonan Po’pong Maruang yang belum terbagi waris kepada ahli warisnya. ---------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris ALM. PERE (laki-laki) dengan ALMH. INDO’ KENDEK (Perempuan) dari Tongkonan Po’pong Maruang adalah berhak mewaris atas tanah obyek sengketa sebagai milik ALM. PERE (laki-laki) dengan ALMH. INDO’ KENDEK (Perempuan) dari Tongkonan Po’pong Maruang yang belum terbagi waris kepada ahli warisnya. -------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menimbulkan kerugian material dan immaterial kepada Para Penggugat sebagai ahli waris ALM. PERE (laki-laki) dengan ALMH. INDO’ KENDEK (Perempuan) dari Tongkonan Po’pong Maruang tersebut.-
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga.---------
- Menyatakan menurut hukum segala alat bukti dan surat-surat yang dimiliki para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat dari Tongkonan Po’pong Maruang adalah cacat Hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan Hukum.--------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong sempu kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun dan tanpa ada beban diatasnya, serta seketika.---------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat sebagai ahli waris ALM. PERE (laki-laki) dengan ALMH. INDO’ KENDEK (Perempuan) dari Tongkonan Po’pong Maruang. --------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebagai ahli waris ALM. PERE (laki-laki) dengan ALMH. INDO’ KENDEK (Perempuan) dari Tongkonan Po’pong Maruang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat lalai memenuhi putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap. ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, dan Kasasi (Uit Voerbarrd Bij Vorraad). ----------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------------
|