Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G/2024/PN Mak 1.PONG TAPPI alias NE YOKSI
2.MARGARETA REMPE
3.MERAPI PAKALLA
4.AGUSTINA PAANNA
5.AGUSTINA PATADUNGAN
6.ANTONIUS TEKO PAKALLA
7.ELIS LAMBA
7.TAPPI TARONI
8.LAI ALI
9.PATO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONG TAPPI alias NE YOKSI
2MARGARETA REMPE
3MERAPI PAKALLA
4AGUSTINA PAANNA
5AGUSTINA PATADUNGAN
6ANTONIUS TEKO PAKALLA
7ELIS LAMBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIUS PALABIRAN, SH.PONG TAPPI alias NE YOKSI
2YULIUS PALABIRAN, SH.MARGARETA REMPE
3YULIUS PALABIRAN, SH.MERAPI PAKALLA
4YULIUS PALABIRAN, SH.AGUSTINA PAANNA
5YULIUS PALABIRAN, SH.AGUSTINA PATADUNGAN
6YULIUS PALABIRAN, SH.ANTONIUS TEKO PAKALLA
7YULIUS PALABIRAN, SH.ELIS LAMBA
Tergugat
NoNama
1TAPPI TARONI
2LAI ALI
3PATO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah yang sedang dikuasai para Penggugat dan oleh para Tergugat langsung merebut dan menguasai tanah obyek sengketa menjadi miliknya tanpa seizin dan sepengetahuan para Penggugat  karena para Tergugat  merasa berhak memiliki tanah obyek sengketa tersebut.
  3. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa  berupa tanah kering  bernama Rante Raga,  terletak dahulu di Dusun Mangape Rante Raga sekarang Dusun Sarung Kila’, Lembang Tallung Penanian, Kec. Sanggalangi’ Kabupaten Toraja Utara,  seluas ± 1.500M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan: Tanah milik alm. NE’ DASA’ sekarang dikuasai/digarap Pong Kalla; Sebelah Timur berbatasan dengan: Jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan:  Tanah Batua’riri Taroni; Sebelah Barat berbatasan dengan:Tanah milik alm. NE’ PAKALLA Adalah tanah milik Alm. NE’ PAKALLA MUANE (Laki-laki)  dengan istrinya bernama Almh..NE’ PAKALLA BAINE (Perempuan) , Perwaris Para Penggugat, sekaligus Pendiri pertama  dari TONGKONAN BAMBA JONGAN ,  Pemilik Tanah Obyek Sengketa.
  4. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah ahli waris atau keturunan dari  Alm. NE’ PAKALLA MUANE (Laki-laki)  dan Almh. NE’ PAKALLA BAINE (Perempuan)  dari TONGKONAN BAMBA JONGAN yang berhak  mewaris  dan menguasai tanah obyek sengketa.
  5. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale atas  tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga.
  6. Menyatakan menurut hukum Perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum para Tergugat  atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari tanah obyek sengketa tersebut  untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa secara sempurna  kepada Para Penggugat sebagai ahli waris atau keturunan Alm. NE’ PAKALLA MUANE (Laki-lak)  dengan istrinya bernama Almh. NE’ PAKALLA BAINE (Perempuan)  dari TONGKONAN BAMBA JONGAN tanpa syarat dan tanpa ada beban apapun diatasnya serta seketika.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada para Penggugat sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar  rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayarkan para Tergugat kepada para Penggugat setelah putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada para Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding dan kasasi.
  11. Menghukum  para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak